Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online

BALIILU Tayang

:

penipuan toko hp di bali
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (11/6). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan online.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melaksanakan penangkapan pada Jumat, 31 Mei 2024, telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan dan selanjutnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 diamankan kembali 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, selanjutnya Direskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya,” ujar Kombes Jansen saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (11/6/2024) di Polda Bali.

Kombes Jansen lanjut mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. “Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” ujarnya.

Jansen mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Baca Juga  Cegah Perilaku Menyimpang, Bid Propam Polda Bali Gelar Pembinaan di Polres Jembrana

Dijelaskan, kejadian bermula pada tanggal 19 April 2024 di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelapor a.n. Ida Bagus Gede Adi Wirawan melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk IPhone dengan harga murah. Yang membuat pelapor merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone IPhone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut.

Setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli oleh pelapor tidak pernah diterima. Sehingga pelapor mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI yang ditransfer korban atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP. Kemudian pada Jumat, tanggal 31 Mei 2024 telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening BNI atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP dengan tujuan untuk digunakan melakukan penipuan melalui media sosial, dan tersangka sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk seseorang dengan inisial P.

Dari hasil membantu membuatkan rekening, kata Jansen, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang yang dibayar setiap minggu sebesar Rp 1.000.000 dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.

Setelah itu berdasarkan keterangan dari tersangka, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa seseorang dengan inisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap. Kemudian diketahui bahwa salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Jumat Curhat, Warga Peguyangan Kangin Sampaikan Apresiasi untuk Polda Bali

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Jansen menegaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 23 (dua puluh tiga) buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, 2 SIM, 39 kartu ATM, 2 Buah token BNI, 18 HP dan uang tunai sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Perkuat Patroli dan Sistem Cakrawasi

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai 23,5 Miliar Rupiah
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Cegah Perilaku Menyimpang, Bid Propam Polda Bali Gelar Pembinaan di Polres Jembrana
Lanjutkan Membaca