Wednesday, 26 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online

BALIILU Tayang

:

penipuan toko hp di bali
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (11/6). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan online.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melaksanakan penangkapan pada Jumat, 31 Mei 2024, telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan dan selanjutnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 diamankan kembali 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, selanjutnya Direskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya,” ujar Kombes Jansen saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (11/6/2024) di Polda Bali.

Kombes Jansen lanjut mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. “Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” ujarnya.

Jansen mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Baca Juga  Polres Gianyar Raih Penghargaan Kategori Terbaik 1 Dalam Syukuran Hari Lalulintas Ke-68

Dijelaskan, kejadian bermula pada tanggal 19 April 2024 di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelapor a.n. Ida Bagus Gede Adi Wirawan melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk IPhone dengan harga murah. Yang membuat pelapor merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone IPhone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut.

Setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli oleh pelapor tidak pernah diterima. Sehingga pelapor mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI yang ditransfer korban atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP. Kemudian pada Jumat, tanggal 31 Mei 2024 telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening BNI atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP dengan tujuan untuk digunakan melakukan penipuan melalui media sosial, dan tersangka sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk seseorang dengan inisial P.

Dari hasil membantu membuatkan rekening, kata Jansen, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang yang dibayar setiap minggu sebesar Rp 1.000.000 dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.

Setelah itu berdasarkan keterangan dari tersangka, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa seseorang dengan inisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap. Kemudian diketahui bahwa salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Kapolda Bali Terima Audiensi dari Kakanwil BPN Provinsi Bali

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Jansen menegaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 23 (dua puluh tiga) buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, 2 SIM, 39 kartu ATM, 2 Buah token BNI, 18 HP dan uang tunai sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Dentim Laksanakan Pelimpahan Tahap II Lima Tersangka dan BB ke Kejari

Published

on

By

polsek dentim
PELIMPAHAN: Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (24/3/2025).

Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berinisial KT, KS, dan SG, satu tersangka kasus penggelapan berinisial AB, serta satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ANB.

Dalam pelimpahan ini sejumlah barang bukti turut diserahkan, diantaranya dua unit sepeda motor (1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda CRF), serta tabung gas, alat press dan handphone.

Proses pelimpahan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Dentim guna memastikan kelancaran jalannya prosedur hukum. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Pj. Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Curat, Polsek Blahbatuh Amankan Tersangka Pembobol Gudang

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP KASUS CURAT: Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dengan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H. menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, setelah penyelidikan intensif terhadap laporan yang diterima.

Kasus bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika korban, Anggah Hermansyah, yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama buruhnya meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung. Namun, tas miliknya tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci. Dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti dompet, KTP, SIM C, ATM, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3.500.000, dengan total kerugian mencapai Rp 15.000.000. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Tim Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. didampingi Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana, S.H. dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang tinggal di lingkungan Samplangan, Gianyar. Setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. SR menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang, lalu mencuri tas yang berisi uang tunai dan tiga unit handphone. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah. Sementara itu, ketiga handphone sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga  Modus Penipuan Online, PT Pegadaian Minta Masyarakat Waspada dan Segera Konfirmasi ke Outlet Terdekat

Kapolsek Blahbatuh menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Cekcok Jual Beli Motor di FB, Berujung Keributan Antar-warga Sumba di Kutsel

Published

on

By

keributan sumba di labuan sait
DAMAI: Keributan antar-warga di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025 diselesaikan secara damai di depan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Keributan antar-warga pecah di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Insiden ini dipicu kesalahpahaman dalam transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial Facebook (FB).

Peristiwa bermula dari unggahan penjualan motor Yamaha Vixion oleh akun atas nama Aplento Damma (25). Tawaran motor itu menarik perhatian seorang calon pembeli, Wiliam Kaka (20).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Wiliam menghubungi Aplento melalui perantara seseorang bernama Pak Yoga, yang mengaku sebagai saudara penjual. Keduanya sepakat bertemu untuk mengecek kondisi fisik kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, Wiliam setuju membeli motor tersebut dengan harga Rp 5,5 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama Pak Yoga, disaksikan oleh kedua belah pihak.

Namun, usai transfer dilakukan, penjual menolak menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan. Alasannya, uang hasil transaksi tersebut belum diterima langsung oleh Aplento dari Pak Yoga. Situasi memanas, adu mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada perkelahian antara kedua pihak.

Dalam keterangannya kepada polisi, Aplento mengungkapkan, setelah transfer dilakukan, ia sempat menunggu bukti transfer dari Pak Yoga. Namun, bukti tersebut tak kunjung dikirimkan.

Sementara itu, Wiliam mengaku kecewa lantaran sudah melakukan pembayaran, namun motor yang dibeli tak kunjung diserahkan. Pembeli mengaku sudah transfer sesuai kesepakatan. Tapi motor dan surat-surat tidak diberikan.

Keributan ini akhirnya berhasil diredam oleh aparat Polsek Kuta Selatan. Kedua belah pihak dipertemukan dan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka pun sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan di atas materai.

Baca Juga  Polres Gianyar Raih Penghargaan Kategori Terbaik 1 Dalam Syukuran Hari Lalulintas Ke-68

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca