Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata pada Minggu, 4 Agustus 2024 di depan awak media menyampaikan Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan Periode 2019-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. Hadir sejumlah pimpinan dan perwakilan media cetak, media online dan media televisi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika menyampaikan, bahwa DPRD sebagai perwakilan masyarakat atau rakyat di Daerah Kabupaten Badung, sehingga perlu masyarakat mengetahui kinerja Dewan secara terukur, terkonsep dan terarah dengan pola yang kita sudah gariskan yaitu pola pembangunan nasional semesta berencana, di mana dalam program PPNSB itu kami terjemahkan secara konkret melalui perda-perda baik perda inisiatif dewan maupun perda dari pemerintah. Tujuannya adalah satu arah dimana kita ingin menjabarkan PPNSB itu adalah amanat undang-undang sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, kami harapkan supaya apa yang sudah kita kerjakan diketahui oleh masyarakat, karena pertanggungjawabannya kepada masyarakat,” ucap Putu Parwata.
Putu Parwata lanjut menjabarkan kinerja DPRD Badung periode 2019-2024. DPRD Badung sebagai Lembaga Pemerintahan Kabupaten Badung bersama Bupati Badung, dimana kebijakan-kebijakan strategis diarahkan dan dikerjakan dengan kesepakatan bersama antara Dewan dan Bupati.
‘’Itulah sebabnya kami mengundang seluruh awak media untuk bersama-sama menyampaikan kepada publik, kepada masyarakat bahwa DPR sekarang ini berbeda dengan DPR yang dulu. Jadi kami bekerja optimal yang diamanatkan melalui program jangka panjang daerah yang dijabarkan kepada program jangka menengah daerah dan dijabarkan dalam program kerja perangkat daerah bersama-sama DPRD menetapkan kebijakan-kebijakan, program dan anggaran sekaligus pengawasan dewan. Nah inilah yang kami lakukan,’’ ucapnya.
Parwata menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sebagai fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Badung periode 2019-2024 telah merampungkan 66 Peraturan Daerah, dimana 12 Perda merupakan inisiatif Dewan. Sedangkan 12 Raperda sampai Agustus 2024 sedang dalam progres, 5 di antaranya inisiatif Dewan.
’’Artinya totalnya itu adalah 78 Perda yang kita sudah hasilkan. Ini yang terbesar, terbanyak di Indonesia. Jadi di Indonesia perda inisiatifnya terbanyak, perda dari pemerintahnya juga banyak. Ini indikatornya kita bekerja dengan serius untuk membangun Badung ini,’’ ujar Parwata.
Parwata kemudian menjabarkan pada tahun 2019, dihasilkan Perda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian, pada tahun 2020, pihak DPRD Kabupaten Badung menyelesaikan 5 Perda meliputi Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang dan Papan, lalu Penguatan Program Bidang Pendidikan dan Kesehatan serta Penguatan Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Selain Itu, juga dihasilkan Perda tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan serta Penguatan Program Bidang Pariwisata.
“Inilah yang saya katakan, Perda yang dijabarkan, kita sudah memberikan kerangka kebijakan Pemerintah sangat jelas, sehingga selama kepemimpinan kami, Pemerintah itu jelas role-nya. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang telah kita buatkan rumah itu melalui Perda,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tahun 2022 dihasilkan dua Perda Inisiatif Dewan meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Selain itu, juga dihasilkan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan satu-satunya kabupaten/ kota se-Indonesia yang memiliki Perda ini. Perda ini lahir mengingat banyaknya terjadi sengketa di kalangan masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Badung hadir menyelesaikan sengketa, sehingga dibuatkan Perda tentang Bantuan Hukum.
Tak hanya itu, pada tahun 2023 juga dihasilkan 3 Perda Inisiatif Dewan meliputi Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Perda Inisiatif Dewan tahun 2024 masih proses pembahasan Raperda yang meliputi Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali, proses Fasilitasi Gubernur Bali, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Desa Wisata. Terakhir, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro,” ujarnya.
Program pemerintah yang dikawal DPRD Badung dengan dibuatkan rumahnya berupa Perda, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena disinilah filternya.
“Hal ini kami sampaikan, supaya masyarakat merasa bahwa itu betul program saya diperjuangkan oleh DPRD, yang kemudian dirasakan kembali oleh masyarakat,” katanya seraya menegaskan, anggota DPRD Kabupaten Badung terpilih periode 2024-2029 tentunya sudah diarahkan oleh partainya masing-masing. Salah satunya, selaku Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung, ia juga sudah diberikan arahan, untuk membangun kekuatan gotong-royong demi mempercepat kesejahteraan masyarakat Badung.
“Itu garis komando yang diberikan kepada kami sebagai Fraksi PDI Perjuangan,” tutupnya. (gs/bi)