Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Otak Penyelundup Penyu Ditangkap di Jembrana

Kapolda Bali: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Loading

BALIILU Tayang

:

penyelundupan penyu di jembrana
Kapolda Bali saat menggelar konferensi pers kasus penyelundupan penyu di lobi Polres Jembrana. (Foto: Humas Polda Bali)

Jembrana, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, agar melaporkannya kepada aparat keamanan.

“Apabila mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi, seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya untuk melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau instansi terkait,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan penyu pada Kamis, 16 Januari 2025, di Lobi Mapolres Jembrana.

Kapolda Bali lanjut menegaskan bahwa Polda Bali dan jajarannya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif.

“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan alam dengan tidak berburu satwa-satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, pihak kepolisian mencegat sebuah mobil pickup yang mengangkut 29 ekor penyu yang akan dikirim ke Denpasar.

Polisi menangkap Ahmad Ulian (32) dan Muhammad Lutfi (35), yang merupakan warga Desa Tuwed, Melaya, yang bertanggung jawab membawa penyu-penyu tersebut ke Denpasar. Setelah diintrogasi, terungkap bahwa mereka mengaku dibayar oleh Sodikin (56), untuk menyelundupkan penyu dari Pantai Melaya menuju Denpasar.

Sebagai informasi, Sodikin sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan penyu pada 21 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Direktorat Polair Polda Bali karena melakukan penyelundupan 11 ekor penyu. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Negara kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.

Baca Juga  250 Unit Rumah Subsidi untuk Polisi akan Dibangun di Kerambitan Tabanan

Setelah dijebloskan ke Rutan Negara, ia mendapat kesempatan mengajukan CB. Saat mengajukan CB, disebutkan bahwa Sodikin telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari. Ia pun berhasil keluar dari penjara pada 17 Oktober 2024.

Tak lama berselang, Sodikin kembali ditangkap atas dugaan menjadi otak penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Jembrana. Sodikin, yang berperan sebagai pemilik atau pemodal, ditangkap di rumahnya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana.

“Tersangka Sodikin berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya Sodikin menerima pesanan penyu dari seseorang bernama Botak (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, Badung,” jelas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Atas perbuatannya tersebut, Sodikin diancam pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, menurut penjelasan dari Humas Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan kembali Sodikin (Selasa, 14/1/2025), ia menyatakan bahwa saat mengajukan Cuti Bersyarat (CB), Sodikin telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Pihak Rutan berencana melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Sodikin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

Seandainya Sodikin tidak terlibat dalam aktivitas kriminal, ia seharusnya telah menikmati kebebasan sepenuhnya pada hari Rabu, 15 Januari tahun ini. Namun, lantaran ia kembali terjerat dalam tindak pidana, hak-haknya yang sebelumnya diperoleh melalui program Cuti Bersyarat (CB) kemungkinan besar akan dicabut.

“Karena melanggar CB, pidana yang lalu ditambah dengan pidana yang baru. Hitungannya, gagal CB 3 bulan, itu yang harus dijalani kembali,” pungkas Nyoman Tulus Sedeng. (gs/bi)

Baca Juga  Harga BBM Disesuaikan, Polda Bali Rutin Salurkan Bansos

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Polda Bali Distribusikan 319 Porsi MBG untuk Anak-anak

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda Bali Dampingi Presiden RI Melaksanakan Kunker di Provinsi Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terkait Video Viral Perkelahian Pemuda di Indomaret Denkayu, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda
Lanjutkan Membaca