Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ngaku Anggota Polda dan Rampas Uang Korban, Dua Pelaku Diamankan Polsek Dentim

BALIILU Tayang

:

polsek dentim
Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali. Sepasang pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengintimidasi korban dan memaksa menyerahkan sejumlah uang tunai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur. Saat itu, korban bernama Ahmad Ilmi dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream.

Pelaku pria berinisial IPPPM (25) langsung memukul korban di bagian pipi dan perut, kemudian menuduhnya sebagai pengguna narkoba. Sementara pelaku wanita berinisial NPRKP (23) memperkuat intimidasi dengan berpura-pura menjadi anggota Satres Narkoba Polda Bali.

Korban yang berada dalam tekanan kemudian dipaksa menuju sebuah ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon. Di sana, korban diminta menarik uang sebesar Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada pelaku.

Korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dentim pada Rabu (16/7/2025). Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan didampingi Iptu I Nyoman Padu bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan informasi di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Dari hasil interogasi, pelaku pria mengakui sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dan intimidasi, sementara pelaku wanita turut membantu memaksa korban menyerahkan uang. Keduanya mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK, Rekaman CCTV ATM BCA Renon, uang tunai Rp 500 ribu sisa dari hasil kejahatan.

Baca Juga  Kembali Berulah, Residivis Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Dentim

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, serta tidak segan untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
dewan badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Denut Ungkap Kasus Curas oleh Tiga Anak di Bawah Umur

Published

on

By

Polsek Denut
Tiga pelaku curas yang masih anak-anak diamankan Polsek Denut. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal Kupang dan GWS (17) asal Banyuwangi sebagai pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Sabtu (9/10/2025) sekira pukul 23.00 Wita. Korban, seorang pria berinisial IMPAU (19), mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bergantian kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Berdasarkan keterangan korban, berawal saat korban tidak sengaja bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang mana pelaku YYAF (16) menanyakan kepada korban kapan korban akan mengembalikan uang yang dipijamnya kepada pelaku YYAF (16) namun korban tidak menjawab sehingga ketiga pelaku tersebut mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. Sesampainya di TKP saat korban turun dari sepeda motornya ketiga pelaku tersebut langsung memukul korban secara bergantian sehingga pelaku ketakutan dan kabur dari tempat tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H. dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto, S.H., M.H bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara.

Baca Juga  Bobol Brankas TimeZone, Mantan Karyawan Diberi Tindakan Tegas

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.” ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam.

Kapolsek Denpasar Utara menyampaikan apresiasi kepada anggota Reskrim atas kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.

“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Denpasar Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
dewan badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polisi Amankan Manager Keuangan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 661 Juta

Sempat Melarikan Diri ke Sleman Yogyakarta

Loading

Published

on

By

penggelapan Taman Hiburan Bali
KONFERENSI PERS: Polsek Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan seorang pegawai perusahaan hiburan ternama di Bali, bernama Robby PS (35), asal Padang Panjang, Senin (13/10). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, yang dilakukan oleh seorang pegawai perusahaan hiburan ternama di Bali, di salah satu mall di Bali, bernama Robby PS (35), asal Padang Panjang.

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, melaporkan adanya kejanggalan dalam penyetoran hasil penjualan tunai sejak pertengahan Agustus 2025. Selama periode 16 Agustus hingga 3 September 2025, tersangka Robby yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager, memiliki tugas mengambil uang hasil penjualan tunai dari brankas kasir yang disetorkan oleh petugas ticketing supervisor setiap harinya, untuk kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.

Namun, tersangka justru tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut selama 19 hari berturut-turut, melainkan mengambil dan menggunakan uang perusahaan secara pribadi untuk memenuhi gaya hidupnya. Akibat perbuatan itu, pihak PT. Taman Hiburan Bali mengalami kerugian sebesar Rp 661.172.000.

Perbuatan tersangka terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data transaksi. Atas temuan itu, pelapor I Nyoman Sutarjana kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 4 September 2025.

Menerima laporan tersebut, Team Buser Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, tersangka diketahui berencana melarikan diri ke Thailand pada 5 September 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka tidak ditemukan berangkat ke luar negeri.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sempat membeli telepon genggam merek Samsung di Mall menggunakan uang hasil kejahatannya. Polisi juga memeriksa dua saksi, yang memberikan keterangan bahwa tersangka sempat menggunakan rekening milik Zaki untuk menampung sebagian uang hasil penggelapan tersebut.

Baca Juga  Polsek Kutsel Serahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejari Badung

Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Sleman, dan pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di warung makan Burjo Burnio, Jl. Senturan Raya, Depok, Sleman. Saat diamankan, Robby mengakui seluruh perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dijemput oleh petugas Polsek Denpasar Barat dan diterbangkan kembali ke Bali pada Jumat, 12 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi penggelapan tersebut karena faktor ekonomi dan gaya hidup berlebihan.

Modus yang digunakan adalah dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan tunai perusahaan ke rekening resmi, melainkan mengambil sedikit demi sedikit untuk keperluan pribadi hingga mencapai total Rp 661 juta lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku kami amankan setelah berusaha melarikan diri ke luar daerah. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Buser yang berhasil menangkap tersangka di luar daerah,” ungkap Kompol Laksmi, Senin (13/10) saat konferensi pers. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
dewan badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Suami Bunuh Istri karena Lelah Merawat, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Published

on

By

pembunuhan di pemecutan
SERAHKAN DIRI: Pelaku bernama Sun (48), asal Magetan setelah membunuh istrinya menyerahkan diri ke Pos Polisi Monang-Maning. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Warga Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat, digegerkan dengan peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pelaku bernama SUN (48), asal Magetan, datang melapor ke Pos Polisi Monang-Maning dan mengaku telah membunuh istrinya, EDY (50), pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos tempat mereka tinggal.

Menurut hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, peristiwa bermula ketika tersangka Sun merasa kelelahan dan tertekan karena harus merawat istrinya yang telah lama menderita stroke. Dalam kondisi emosi tidak stabil, tersangka sempat berniat untuk bunuh diri. Namun, sebelum melakukannya, ia berpikir bahwa bila dirinya mati, tidak ada lagi yang akan mengurus istrinya. Akhirnya, tersangka memutuskan untuk terlebih dahulu mengakhiri hidup istrinya sebelum mencoba bunuh diri.

Tersangka kemudian mengambil bantal yang berada di samping korban dan membekap wajah istrinya selama kurang lebih 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum campuran cairan Byclin, Wipol, dan Sprite, serta menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau dapur, namun usahanya gagal.

Sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah. Petugas yang menerima laporan segera mengamankan tersangka dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, Tim Buser Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban telah meninggal dunia di atas kasur tanpa tanda kekerasan benda tumpul.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti di lokasi, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa lelah mengurus istrinya yang sakit. Setelah sadar dengan apa yang dilakukan, ia datang dan menyerahkan diri ke polisi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Dua Buruh Proyek Ditangkap Saat Curi Scaffolding di Villa Melasti Ungasan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
dewan badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca