Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Aniaya WNA Rusia, Polda Bali Amankan 4 Pelaku di NTB

BALIILU Tayang

:

polda bali
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, saat memimpin konferensi pers kasus penganiayaan WNA di depan awak media bertempat di loby Ditreskrimum, pada Jumat (1/8/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., pada Jumat, 1 Agustus 2025 menyampaikan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia atas nama RS (42), yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, di TKP Perum Sakura 1 blok E No. 10 Jimbaran Badung. Polda Bali berhasil mengamankan 4 orang pelaku di NTB.

Hal itu dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat memimpin konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, bertempat di loby Ditreskrimum.

Kapolda mengungkapkan, adapun kronologis kejadian yakni pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

Setelah pelaku menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

‘‘Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali,‘‘ ujar Kapolda.

Baca Juga  Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri pada Kunker di Bali

Kapolda lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan korban pada tanggal 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB. Selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.

Tak mau menyerah tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Adapun inisial 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing atas nama IV laki-laki 30 tahun WNA asal Rusia, IS laki-laki 28 tahun WNA asal Rusia, EE laki-laki 24 tahun WNI asal Jakarta, dan YB perempuan 24 tahun WNI asal Magelang.

‘‘Adapun modus operandi pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi,‘‘ ucapnya.

Kapolda membeberkan, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. Awalnya Mr. GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari Mr. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp. 3.juta dan jika uang 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.

Baca Juga  Ungkap TPPO di Canggu, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

‘‘Untuk pelaku Mr. GG dkk kita masih lakukan pengejaran,‘‘ ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, bahwa saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman.

Dikatakan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

‘’Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,’’ tutup Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis di Lombok Timur

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan uang tunai yang terjadi di Toko Sari Taru Bali, Bedulu, Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan uang tunai yang terjadi di Toko Sari Taru Bali, Bedulu. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis asal Lombok Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, saat korban Ida Bagus Surya Manuaba tengah mengikuti upacara ngaben. Pelaku inisial AR (26), laki-laki asal Lombok Timur mengambil tas berisi dokumen penting, uang tunai Rp 106 juta, serta membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK 4191 KBJ milik korban.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H., tim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk hingga memperoleh identitas pelaku. Tim kemudian bergerak ke Lombok Timur dengan dukungan Sat Reskrim Polres Lombok Timur dan mengamankan pelaku di wilayah Labuan Haji.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang, biaya pernikahan, kebutuhan hidup, hingga berfoya-foya. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan 2023 kini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan dijerat Pasal 362 KUHP.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., mengapresiasi kerja tim Reskrim dan menegaskan komitmen Polsek Blahbatuh untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat. Penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut sesuai prosedur. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tangkal Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polda Bali Undang Pelaku Media Online dan Medsos
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Nekat Lakukan Pencurian di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Polsek Tampaksiring

Nekat Mencuri untuk Membeli Narkoba dan Kebutuhan Sehari-hari

Loading

Published

on

By

pencurian motor di pejeng
AMANKAN PENCURI: Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), tak berkutik setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).

Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang menggasak satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).

Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa sore (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol.

“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).

Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.

Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.

Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku.

“Saat anggota kami melakukan penggeledahan di kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Warga Lansia Desa Dangin Puri Kangin Manfaatkan Layanan Kesehatan "Minggu Kasih Quick Wins" dari Polda Bali

Penyisiran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, pelaku pertama, Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.

Berbeda dengan rekannya, pelaku kedua yakni Andi Yusup (33) yang merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, berhasil kabur lebih jauh. Namun, pelariannya terhenti berkat bantuan pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar.

Pada Rabu (3/12/2025) pagi, polisi mendapati informasi keberadaan Andi di wilayah Klungkung. Tim bergerak cepat menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Uniknya, pelaku ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.

“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling wilayah Jumpai. Ciri-cirinya identik, dan ia langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” tegas AKP Alit Sudarma.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 40 juta. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di siulan
UNGKAP KASUS: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Seorang pemuda berinisial IMRA (21) diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan kerugian mencapai Rp 20.535.000.

Kasus ini bermula dari laporan korban Ni Gusti Ayu Suasih, yang mendapati rumahnya dibobol pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Korban yang baru pulang dari bekerja mendapati tralis jendela kamarnya rusak, laci lemari ditarik paksa, serta sejumlah barang berharga miliknya hilang. Barang yang digasak pelaku antara lain uang tunai Rp 11.500.000, gelang emas 5 gram, serta handphone Realme C55 warna hitam.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IptuI Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Polresta Denpasar beserta beberapa barang bukti.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok dan mencongkel tralis jendela menggunakan sebuah pahat. Pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga di dua kamar, lalu menjual handphone dan gelang emas milik korban melalui platform online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pahat, rekaman CCTV, satu kaos warna putih, serta sepeda motor Honda Supra DK 4031 UJ yang digunakan pelaku.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga  Wakapolresta Denpasar Mediasi Keributan Warga di Banjar Tangtu Dentim

Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca