Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pimpinan DPR Terima Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, Dialog dan Dengarkan Aspirasi

BALIILU Tayang

:

pimpinan dpr
Pimpinan DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa usai menerima perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com –  Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, hari ini. DPR mengundang para mahasiswa untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar pada 25-31 Agustus 2025.

Adapun perwakilan mahasiswa ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan HMI DIPO.

“Kami mengucapkan terima kasih dan selamat datang di DPR RI, saya didampingi wakil ketua DPR, sebelah kanan saya, Pak Sa’an Mustafa, sebelah kiri saya, Pak Cucun. Ini kami diberitahu bahwa teman-teman, adik-adik sekalian datang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Sufmi Dasco Ahmad mengawali audiensi.

Dasco pun mempersilakan Saan Mustopa untuk memimpin rapat audiensi tersebut.

“Selamat siang, salam sejahtera buat kita semua, pimpinan DPR yang saya hormati dan seluruh mahasiswa baik dari BEM maupun organisasi kemahasiswaan yang pada kesempatan hari ini kita bisa berdialog, berdiskusi terkait dengan soal berbagai persoalan kebangsaan kita, persoalan kerakyatan kita,” tutur Saan.

“Nah diskusi ini, dialog ini adalah salah satu bentuk komitmen kita bersama-sama atas rasa kecintaan kita terhadap bangsa, negara dan rakyat. Mudah-mudahan nanti dalam dialog, diskusi ini banyak hal yang bisa kita pecahkan secara bersama-sama dan sebagainya,” sambungnya.

Baca Juga  Mahasiswa S1 Ilmu Hukum FH Unud Lolos Program IISMA 2022

Saan menilai, dialog hari ini sangat penting sehingga diharapkan pimpinan DPR dan mahasiswa dapat berinteraksi secara rasional dan sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalaan.

“Nanti ada Pak Dasco dan Pak Cucun. Jadi saya akan persilahkan, nanti siapa nih yang mau mewakilinya dulu menyampaikan sambil memperkenalkan. Jadi dari, mana dulu? Dari BEM dulu? Silahkan BEM dulu ada UI ya, silahkan dari UI,” sebut Saan.

Setelah dipersilakan oleh pimpinan DPR, Ketua BEM UI Agus Setiawan menjadi yang pertama menyampaikan aspirasinya dilanjutkan dengan perwakilan mahasiswa lain.

Dalam aspirasi dan tuntutannya, BEM UI meminta agar dibentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto. Serta mengusut tuntas kasus provokasi hingga kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada Kamis (28/5).

“Yang pertama saya ingin ada tim investigasi independen yang dibentuk sesegera mungkin, mengusut tuntas berbagai persoalan berkaitan dengan dugaan makar terutama, sehingga kami bisa lebih lega bahwa gerakan kami hari ini dihambat oleh siapa harus jelas dalangnya siapa,” jelas Agus.

“Kedua amanat yang ada di pundak-pundak bapak-bapak sekalian itu betul-betul dijalankan untuk amanat rakyat,” tambahnya.

Pimpinan DPR menyatakan akan merespons setelah seluruh perwakilan organisasi kemahasiswaan menyampaikan aspirasinya.

“Terimakasih saudara Agus dari BEM UI, pertama terkait dugaan makar kedua terkait dengan kondisi ekonomi dikaitkan dengan kondisi DPR,” ungkap Saan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Published

on

By

kedudukan polri
Ketua Komisi III, Habiburokhman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan bahwa sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman selepas Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra pun mengatakan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revisi UU Hak Cipta Harus Pastikan Jawab Kebutuhan Perlindungan Karya Inteleketual

Published

on

By

revisi UU hak cipta
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik guna memperdalam substansi regulasi, khususnya terkait penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta di tanah air hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi di lapangan.

“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.

“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” lanjutnya.

Namun demikian, Ahmad Irawan menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis dalam implementasi hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.

“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Menurutnya, negara sejatinya telah mengakui bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.

Baca Juga  ‘Dicegat' Sejumlah Kades di Klaten, Puan Jelaskan Pembahasan RUU Desa Lanjut Usai Pemilu

“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ahmad Irawan menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara. Ia berharap penguatan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.

Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Gianyar Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Perizinan di Desa Tegallalang

Published

on

By

Pemkab Gianyar
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). Sosialisasi menghadirkan pejabat teknis yang menangani proses Perizinan, Kepariwisataan, Pajak dan Retribusi Daerah untuk hadir memberikan pembinaan dan panduan legalitas usaha secara langsung.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan perizinan, prosedur pengurusan izin, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga melalui sosialisasi, proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam rangka mendukung iklim usaha yang sehat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudhanegara, menyampaikan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Online Single Submission (OSS) masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait perizinan.

Ia menjelaskan, saat ini telah terbit peraturan baru terkait perlindungan tata ruang yang diterjemahkan ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memerlukan penyesuaian dalam proses perizinan usaha.

“Di satu sisi perekonomian harus dipercepat, namun disisi lain tata ruang juga harus tetap dijaga. Oleh karena itu, kami berupaya menyelaraskan kedua hal tersebut guna menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terkait perizinan, mulai dari tahap awal pengajuan hingga izin tersebut sah dan memiliki legalitas yang jelas.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan diawali dari Desa Tegallalang dan selanjutnya akan dilaksanakan di kawasan wisata lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Mulai awal Januari, perangkat daerah yang berkaitan dengan investasi, kepariwisataan, dan tata ruang akan turun bersama secara sinergis untuk mempercepat pendataan, sosialisasi, serta memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembinaan perizinan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam melegalkan usaha yang dimiliki. “Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan perizinan yang legal,” tegas kata Eka Suary. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca