Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Diterima Puan di Gedung DPR Saat Demo, Serikat Kerja Dorong Adanya Reformasi Polri

BALIILU Tayang

:

Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea dan sejumlah perwakilan KSPI di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (22/9/2025). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea dan sejumlah perwakilan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di Gedung DPR hari ini. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Puan menyambut baik aspirasi yang disampaikan langsung oleh para pimpinan serikat pekerja.

Audiensi dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (22/9/2025). Puan menerima audiensi di tengah aksi unjuk rasa Serikat Buruh yang sedang berlangsung di depan gedung DPR sejak pukul 10.00 WIB.

Unjuk rasa tersebut membawa isu tegakkan supremasi sipil, meminta DPR segera membentuk RUU Ketenagakerjaan, dan penghapusan outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

Adapun perwakilan KSPSI yang bertemu Puan di Gedung DPR yakni Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Hermanto Achmad (Sekjend KSPSI), Abdulah (Wakil Presiden KSPSI), Roy Jinto Ferianto ( Wakil Presiden KSPSI), Ahmad Supriadi (Wakil Presiden Buruh), Wiliam Yani Wea (Ketua LBH DPP KSPSI), Fredy Sembiring (Wasekjend KSPSI), dan Akmani (Wasekjend KSPSI/TA Komisi IX).Sementara perwakilan KSPI yaitu Ramidi, S. Rosyad, Zaenudin, dan Catur Andarwanto.

Sementara Puan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dan Putih Sari, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, serta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan dukungan moral kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus bebas dari tekanan dan intervensi.

“Kami mendukung DPR RI ini agar tetap jadi rumah rakyat. Jangan pernah takut dengan tindakan tekanan intervensi pihak manapun. Karena DPR RI ini adalah rumah rakyat. Teruslah mendengarkan aspirasi rakyat dan kami akan dukung terus,” kata Abdul Gani.

Baca Juga  I Ketut Suwendra Minta Perketat Pengawasan Steroid pada Pakan Ternak

Andi menambahkan, dalam situasi politik dan hukum belakangan ini, publik melihat banyak dinamika yang mencemaskan dan berpotensi menunggangi institusi-institusi negara. Oleh karena itu, ia menegaskan aliansi buruh mendorong adanya reformasi Polri.

“Dan yang paling penting juga adalah Polri direformasi lembaganya itu boleh. Tapi jangan ada hidden agenda untuk tiba-tiba punya tujuan tertentu, pucuk pimpinan Polri. Jadi buat kami cukup meresahkan. Karena banyak sekali kepentingan-kepentingan yang ada dalam kemelut akhir-akhir ini,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal KSPSI, Ramidi pun turut membacakan secara langsung sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan dalam aksi. Ia menekankan tiga poin utama yang menjadi perhatian serius serikat pekerja.

Pertama, penghapusan sistem outsourcing yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja dan merugikan pekerja dalam jangka panjang. Kedua, desakan agar Upah Minimum Regional (UMR) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp 8,5 juta demi menjawab kebutuhan hidup layak buruh di tengah tekanan ekonomi.

Dan ketiga, permintaan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta, sebagai bentuk keadilan fiskal bagi pekerja. KSPSI AGN dan KSPI juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, serta komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR yang terbuka pada aspirasi rakyat.

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung kepada Puan dalam pertemuan tersebut.

Puan pun mengucapkan terima kasih kepada aliansi buruh yang sudah menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Terimakasih atas aspirasi yang sudah disampaikan, seluruh aspirasi ini akan kami sampaikan ke seluruh teman-teman DPR yang ada, kami berkomitmen menjalankan aspirasi yang ada,” jelas Puan.

Pada audiensi tersebut, Puan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan KSPSI terkait supremasi sipil di Indonesia. Ia menyatakan, DPR RI berkomitmen berpegang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang telah menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Baca Juga  44 Desa di Papua Barat Daya Masih Gelap: Listrik Belum Masuk, Pemerintah Harus Serius

“Amanat Konstitusi tersebut menjadi landasan Supremasi Sipil. Kehendak rakyat atas supremasi sipil diperkuat saat reformasi 1998. Dan DPR, mendukung penguatan supremasi sipil,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Banyak agenda ke depan yang diperlukan dalam memperkuat supremasi sipil, antara lain, memperkuat ASN yang profesional, perlindungan peran positif Civil Society, Pers, LSM, dan sebagainya,” sambung Puan dikutip dari laman dpr.go.id.

Puan menanggapi dukungan KSPSI agar Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu pelaku pembakaran fasilitas umum pada unjuk rasa akhir Agustus 2025. KSPSI juga mendorong DPR untuk membebaskan peserta aksi yang tidak melakukan tindakan pidana, dengan melalui ruang restorative justice.

Puan menegaskan komitmen DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemerintah dan Polri terkait dua permintaan KSPSI tersebut.

“DPR menghargai dan menghormati hak asasi manusia warga negara dalam menyatakan pendapat, karena hal ini sejalan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Akan tetapi batas dari Hak Asasi seseorang adalah ketika bertemu dengan Hak Asasi orang lain, oleh karena itu perlu diatur,” paparnya.

Puan juga menanggapi usulan KSPSI terhadap UU Ketenagakerjaan, khususnya pengaturan hal-hal atau pasal tertentu yang berpotensi merugikan pekerja. Ia menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

“RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” jelas Puan.

Baca Juga  Abdullah: Kritik Stand Up Comedy Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

Puan menyampaikan, DPR dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

“Setelah mendengar masukan dari teman-teman KSPSI, kami pastikan, aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini, sehingga regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” lanjut Puan.

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Puan memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation untuk dapat memperoleh masukan yang berarti.

“Terkait dengan masukan-masukan terkait dengan UU Ketenagakerjaan kami DPR RI juga akan membuka diri untuk menerima masukan-masukan tersebut untuk bisa menerima hal tersebut sebagai meaninngful participation yang akan dimulai besok diterima oleh Komisi IX lalu Panja yang pertama, tentu saja itu bukan yang terakhir,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan akan diteruskan dengan meaningful participation dengan teman-teman yang lain atau elemen masyarakat yang lain terkait dengan UU Ketenargakerjaan dikaitkan dengan putusan-putusan MK yang memang sudah ada,” tutup Puan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Apresiasi Tiga Kado Presiden di HUT RI, Komisi X: Komitmen Nyata bagi Kesejahteraan Guru

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Harus Berbasiskan Kebutuhan, Jangan Pukul Rata Semua Sekolah Dilarang ‘Study Tour’

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca