Gianyar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna Dewan, Senin (17/11) di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Setidaknya 9 Raperda disampaikan untuk dibahas dalam Sidang Paripurna selanjutnya. Dimana DPRD Gianyar menyampaikan 1 Raperda dewan inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah, serta Wabup Agung Mayun menyampaikan Pengantar 6 Raperda Kabupaten Gianyar tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan Kabupaten Gianyar, guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja menyampaikan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital, tidak hanya bagi kehidupan sehari-hari tetapi juga bagi sendi-sendi perekonomian, pertanian, dan pariwisata di Gianyar. Namun, dia mengakui bahwa tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air semakin besar.
Bermula dari membiarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar melalui hak inisiatifnya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Dimana substansi penting yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah ini, dirancang dengan penuh kesungguhan untuk menjawab keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat Gianyar dalam menjaga air tanah,” ujarnya.
Dirinya juga memaparkan berbagai substansi seperti prinsip kelestarian, yaitu menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah.
“Substansi keduanya yaitu Perlindungan Cekungan Air Tanah, yang mengatur perlindungan terhadap daerah penangkapan udara dan zona resapan untuk memastikan berkelanjutannya proses pengisian atau pengisian ulang air tanah,” paparnya.
Selain itu juga, Substansi Raperda Air Tanah mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.
Di lain sisi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan. Raperda tersebut ialah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, akuntabilitas penyertaan modal, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gianyar.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah bertujuan untuk memberikan identitas atau simbol yang representatif dengan karakteristik, ciri khas daerah, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan keamanan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah, dengan paradigma pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,” papar Wabup Agung Mayun.
Selanjutnya adapula Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam rangka peningkatan kredibilitas hukum dan administrasi.
Wabup Agung Mayun juga berharap Raperda yang disampaikannya mendapatkan pembahasan lebih lanjut.
”Besar harapan saya Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya. (gs/bi)