Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022. Rapat digelar secara hybrid dengan protokol kesehatan yang ketat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Senin (7/3).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa, S.T., dengan acara, Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Sikap/Keputusan Dewan, dan pendapat akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra beserta jajaran, Forkopimda, Anggota Dewan, serta undangan terkait.
Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, A.K., MBA, M.M.
Dalam Laporan Dewan, Gede Kusuma menyampaikan, berkenaan dengan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD.
Lebih lanjut dijelaskan, Dewan mendukung langkah strategis Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp 225.000.000.000 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah), sedangkan tahun 2021 baru terealisasi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah), tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Melalui kesempatan ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus meng-update data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada.
Dewan juga berharap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.
“Akhirnya atas kerjasama yang baik seluruh anggota pembahas, serta Pemerintah Provinsi Bali terutama OPD terkait disampaikan banyak terimakasih. Kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua hadirin atas ketekunannya mengikuti sidang Dewan yang terhormat ini, baik yang ada di gedung maupun yang mengikuti melalui virtual,” tandas Gede Kusuma.
Sementara itu Gubernur Bali yang diwakili Wagub Cok Ace menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.
“Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujarnya. (eka/bi)