Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemkot dan TPID Denpasar Gelar “High Level Meeting”

BALIILU Tayang

:

tpid denpasar
PIMPIN HLM: Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat memimpin “High Level Meeting” (HLM) pengendalian inflasi jelang HBKN di Ruang Rapat Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (10/3) siang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melaksanakan High Level Meeting (HLM) di Ruang Rapat Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (10/3) siang. Pelaksanaan High Level Meeting TPID ini dipimpin langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Adapun kegiatan kali ini digelar menjelang menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di bulan Maret 2026, yakni Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Hadir pula Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Ronald D. Parluhutan, Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar, Made Juli Ariana, Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Kanwil Bali, Eko Yudi Miranto, pimpinan OPD Pemkot Denpasar serta unsur terkait lain yang tergabung dalam TPID Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa HLM TPID ini bertujuan mensinergikan program bersama dan dibarengi juga dengan kerja keras seluruh unsur terkait bagaimana upaya mengendalikan inflasi di Kota Denpasar terutama jelang HBKN di bulan Maret 2026.

“Kami juga menyambut baik arahan dari pihak BI, BPS dan Bulog sehingga dapat disinergikan sesegera mungkin dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Sekda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya juga menekankan dalam forum HLM ini agar peserta dapat menyampaikan apa yang selama ini jadi hambatan sehingga dapat diurai satu demi satu oleh mitra kerja Pemkot Denpasar sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan lintas sektor.

“Terutama yang menjadi perhatian yakni jenis komoditi penyebab inflasi di Kota Denpasar serta kelancaran pasokan dan kelancaran distribusi. Juga menyikapi tantangan dari pergerakan ekonomi global yang secara tidak langsung dapat berpengaruh terhadap rantai distribusi dan sebagainya,” ujar Eddy Mulya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar akan Bangun SJUT Tahun Ini

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Ronald D. Parluhutan menyebut pelaksanaan HLM TPID Kota Denpasar ini adalah cerminan perhatian penuh Pemkot Denpasar terhadap pengendalian Inflasi. Pihaknya mengapresiasi semangat dan koordinasi TPID Kota Denpasar dan Pemkot Denpasar melalui OPD terkait dalam melaksanakan berbagai program pengendalian inflasi terutama jelang HBKN di bulan Maret 2026 ini.

“Kami melihat Kota Denpasar memiliki peran strategis dalam pengendalian inflasi di Provinsi Bali. Bagaimana pengendalian inflasi juga berkaitan dengan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi daerah. HLM TPID Kota Denpasar semoga dapat menjadi forum yang nantinya dapat memperkuat sinergi lintas instansi antara OPD, Perumda dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi dalam pemaparannya menyampaikan High Level Meeting TPID dilaksanakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) di bulan Maret ini.

Dikatakannya, upaya Pemkot Denpasar dan TPID dalam pengendalian inflasi di Kota Denpasar diantaranya melalui pemantauan harga dan stok untuk memastikan ketersediaan kebutuhan, melaksanakan rapat teknis TPID, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, sidak pasar dan distributor untuk antisipasi terjadinya penahanan barang serta koordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.

Selain itu, Agus Jayadi juga menjelaskan tentang berbagai rencana yang akan dilaksanakan sebagai upaya pengendalian inflasi jelang HBKN tahun 2026. Diantaranya Operasi Pasar oleh Perumda Pasar di Pasar Badung dan Pasar Kereneng di bulan Maret ini sebanyak 10 kali dan 2 kali di Plaza Pasar Badung, Pasar Murah Disperindag sebanyak 4 kali, pemantauan SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok) setiap harinya di Pasar Badung, Pasar Nyanggelan dan Pasar Kereneng oleh Disperindag, Bazar Pangan oleh DPKP Denpasar sebanyak 1 kali, dan pemantauan pasar tradisional oleh DPKP jelang HBKN sebanyak 1 kali.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara “Ngaturang Bhakti Penyineban” di Pura Luhur Uluwatu

“Untuk kelancaran distribusi dilaksanakan kerja sama Perumda Pasar Sewakadarma dengan Perumda Sanjayaning Singasana Kabupaten Tabanan, gerakan menanam oleh Dinas Pertanian, serta untuk jalannya komunikasi mengikuti Rakornas Kemendagri dan HLM TPID ini. Selain juga berbagai program kegiatan pengendalian Infasi Daerah lintas OPD lainnya,” jelasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara “Ngaturang Bhakti Penyineban” di Pura Luhur Uluwatu

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Lepas 1.800 Pelari "Denpasar Catur Muka 5K"

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara “Ngaturang Bhakti Penyineban” di Pura Luhur Uluwatu

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dampingi Dirjen Bangda Kemendagri Tinjau Operasional TPST Kesiman Kertalangu

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca