Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

BALIILU Tayang

:

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  BLP Polsek Dentim Tingkatkan Pengawasan Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Published

on

By

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 12 Jam, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor di Keramas

Published

on

By

polsek blahbatuh
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.I. (29) beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.

Baca Juga  Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral WNA Mengaku Terancam di Villa Nusa Dua, Polisi Lakukan Penyelidikan

Published

on

By

polsek kutsel
RESPONS CEPAT: Personel Polsek Kuta Selatan merespon pengaduan layanan 110 dari WNA asal Rusia yang merasa terancam di villa tempat tinggalnya di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Viral di media sosial terkait keluhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang di sebuah villa kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengerusakan yang terjadi di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kuta Selatan, kejadian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.58 Wita. Petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung mendatangi lokasi kejadian pada pukul 11.46 Wita untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Korban berinisial ED (47), seorang WNA asal Rusia, melaporkan adanya dugaan pengerusakan terhadap fasilitas villa yang ditempatinya. Dalam laporannya, korban menyebut terjadi perselisihan terkait masa tenggang pembayaran dan permintaan pengosongan villa oleh pihak pemilik property.

Korban mengaku saat kejadian terdapat sejumlah orang yang datang, membuat keributan, serta mengklaim sebagai pihak yang memiliki villa tersebut. Selanjutnya diduga terjadi pengerusakan terhadap pintu masuk dan gerbang villa.

Akibat kejadian tersebut, satu buah gerbang dan satu buah daun pintu gebyok bergaya Bali mengalami kerusakan. Korban bersama keluarganya mengaku merasa terancam dan mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, Polsek Kuta Selatan telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan sebuah villa di kawasan Nusa Dua yang dilaporkan oleh seorang WNA asal Rusia. Saat ini laporan sudah diterima dan sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  BLP Polsek Dentim Tingkatkan Pengawasan Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca