Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

BALIILU Tayang

:

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Pantau Kunjungan Wisatawan di Air Terjun Kanto Lampo, Situasi Tetap Kondusif

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kurang dari 12 Jam, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor di Keramas

Published

on

By

polsek blahbatuh
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.I. (29) beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.

Baca Juga  Polsek Gianyar Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 2 Temesi

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral WNA Mengaku Terancam di Villa Nusa Dua, Polisi Lakukan Penyelidikan

Published

on

By

polsek kutsel
RESPONS CEPAT: Personel Polsek Kuta Selatan merespon pengaduan layanan 110 dari WNA asal Rusia yang merasa terancam di villa tempat tinggalnya di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Viral di media sosial terkait keluhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang di sebuah villa kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengerusakan yang terjadi di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kuta Selatan, kejadian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.58 Wita. Petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung mendatangi lokasi kejadian pada pukul 11.46 Wita untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Korban berinisial ED (47), seorang WNA asal Rusia, melaporkan adanya dugaan pengerusakan terhadap fasilitas villa yang ditempatinya. Dalam laporannya, korban menyebut terjadi perselisihan terkait masa tenggang pembayaran dan permintaan pengosongan villa oleh pihak pemilik property.

Korban mengaku saat kejadian terdapat sejumlah orang yang datang, membuat keributan, serta mengklaim sebagai pihak yang memiliki villa tersebut. Selanjutnya diduga terjadi pengerusakan terhadap pintu masuk dan gerbang villa.

Akibat kejadian tersebut, satu buah gerbang dan satu buah daun pintu gebyok bergaya Bali mengalami kerusakan. Korban bersama keluarganya mengaku merasa terancam dan mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, Polsek Kuta Selatan telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan sebuah villa di kawasan Nusa Dua yang dilaporkan oleh seorang WNA asal Rusia. Saat ini laporan sudah diterima dan sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Polsek Gianyar Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 2 Temesi

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang viral di medsos. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian tabung gas LPG yang viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih No. 04, Denpasar Timur, pada Sabtu (6/6/2026). Korban menyadari jumlah tabung gas LPG 3 kilogram yang disimpan di depan toko berkurang dua buah dari jumlah semestinya. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban mendapati adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang kemudian membawa tabung gas tersebut ke sebuah mobil pick up berwarna hitam.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial Instagram dan menjadi perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan korban dan video yang beredar, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial PT (32), asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan OM (28), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG hasil curian, uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tabung gas, serta satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8422 CH yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Gianyar Sigap Bantu Korban Laka Lantas di Jalan Ratna

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku PT mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jalan Kapten Sujana, warung Madura di wilayah Sidakarya, serta Toko Agung Jaya di Jalan Cempaka Putih. Sementara pelaku OM berperan menjual kembali tabung gas hasil curian dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Berkat laporan korban, dukungan rekaman CCTV, dan kerja cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, para pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca