Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

BALIILU Tayang

:

uu hpi
TERIMA KUNJUNGAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Bali sebagai daerah pariwisata dunia yang menjadi lokasi interaksi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Interaksi ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran antara WNI dan WNA, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya.

Saat ini aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Karena belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional, sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Kompleksitas ini menuntut keadilan yang komprehensif terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan pertahanan global saat ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4).

Disampaikan Gubernur Koster, pengaturan hukum perdata di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.

Pemerintah Provinsi Bali mengemban bahwa pembentukan RUU tentang HPI ini merupakan langkah strategis memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara khususnya perempuan dan anak akibat terjadinya perkawinan campuran, sekaligus melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Dalam konteks Bali, isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi interpersonal merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk juga praktek kepemilikan lahan secara nominee.

Sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini, Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I 2023

“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara,” kata Gubernur Wayan Koster.

Dengan adanya Undang-Undang HPI nantinya, diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khusus konteksnya dalam perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, serta kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan. Mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara, mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan. Menguatkan posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, serta mendorong peningkatan SDM dalam menangani perkara hukum perdata internasional.

Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar, oleh sebab itu perlu dipastikan perlindungan hukum untuk mereka.  Bali memiliki Peraturan Gubernur yang melindungi para migran Bali di luar negeri. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini sangat diperlukan oleh Negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata.

Selain itu, secara nyata di Bali terdapat banyak orang asing yang tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi dan lain-lain yang menimbulkan permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun kasus perdata. Untuk itu Undang-Undang ini sangat diperlukan.

Gubernur Wayan Koster berharap UU ini akan segera terealisasi, sehingga pihaknya bersama jajaran terkait akan lebih peka dalam mengambil langkah-langkah terhadap berbagai kasus yang ada di Bali. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang melibatkan orang asing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka mengatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih komprehensif. Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Bali 2022

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gedong Kirtya Gelar Pameran Kawisesan, Kenalkan Warisan Pengetahuan Leluhur Bali

Published

on

By

Pameran Kawisesan di Museum Sunda Ketjil
PAMERAN: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). Pameran yang dibuka oleh Kepala Disbudpar Buleleng, Nyoman Wisandika, ini berlangsung pada 20–26 Oktober 2026 sebagai upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan warisan pengetahuan leluhur Bali kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Nyoman Wisandika menyampaikan bahwa kawisesan merupakan bagian dari kekayaan budaya Bali yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan ini berkaitan dengan tradisi sastra, lontar, pengobatan tradisional, hingga aspek spiritual yang perlu dipahami secara bijak dan tidak selalu dipandang dari sisi negatif.

“Melalui pameran ini, masyarakat diharapkan dapat mengenal, mempelajari, serta memahami warisan leluhur yang kita miliki dengan cara yang lebih menarik dan menyenangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, museum memiliki peran penting dalam mempublikasikan koleksi melalui pendekatan edutainment, yaitu memadukan edukasi dan hiburan agar menjadi sarana pembelajaran budaya yang menyenangkan, khususnya bagi generasi muda.

Sementara itu, Kepala UPTD Gedong Kirtya, Dewa Ayu Putu Susilawati, menjelaskan bahwa pameran ini menampilkan pengetahuan kawisesan yang tersurat dalam koleksi lontar Gedong Kirtya, di antaranya Lontar Pengiwa, Pengujanan, Penerangan, Pematuh Agung, Ukuring Keris, Pakakas, dan Piwelas.

Menurutnya, pameran ini merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Bali secara berkelanjutan. Melalui penyajian informasi yang menarik, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kawisesan sebagai bagian dari kearifan lokal dan warisan intelektual masyarakat Bali.

Pameran ini terbuka untuk masyarakat umum dengan jam kunjungan pagi pukul 08.00–13.00 Wita dan malam pukul 17.00–22.00 Wita. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap warisan leluhur. (gs/bi)

Baca Juga  Sejalan dengan Pusat, Menteri Bappenas Dukung Progam Pembangunan Bali Berkelanjutan Gubernur Koster

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Evaluasi Progres APBD 2026, Bupati Badung Minta Perangkat Daerah Fokus Solusi Isu Strategis, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Published

on

By

Rapat Evaluasi APBD Badung 2026
RAPAT EVALUASI: Bupati Adi Arnawa didampingi Sekda Surya Suamba dan Asisten II Made Agus Aryawan saat rapat Evaluasi Progres dan Hasil Pengendalian Program/Kegiatan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (20/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan agar seluruh jajaran perangkat daerah tidak sekadar mengejar angka realisasi anggaran secara administratif. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut harus mampu menyentuh langsung dan menuntaskan berbagai isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Wayan Adi Arnawa seusai memimpin rapat Evaluasi Progres dan Hasil Pengendalian Program/Kegiatan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 Periode Januari – September 2026. Rapat kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (20/10). Kegiatan evaluasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, serta Camat se-Kabupaten Badung.

Berdasarkan paparan dalam rapat, realisasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPD) pada triwulan ketiga tahun 2026 tercatat cukup baik dengan capaian 89,23%. Kendati mengapresiasi capaian kuantitatif tersebut, Bupati mengingatkan bahwa kualitas dan dampak langsung program kerja jauh lebih krusial.

“Jangan hanya disuguhkan pada angka-angka realisasi seperti sekarang ini, tetapi nyatanya beberapa isu tidak tersentuh. Kita bergerak untuk mengatasi isu, bukan hanya membuat kegiatan yang sekadar mengulang apa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adi Arnawa.

Bupati juga membeberkan sejumlah isu strategis mendasar yang kini menjadi atensi utama Pemkab Badung demi mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Isu-isu prioritas tersebut meliputi penanganan kemacetan lalu lintas, pemenuhan akses air bersih, pengelolaan sampah, pengendalian alih fungsi lahan, hingga penanganan kriminalitas dan keamanan daerah.

Menurutnya, arah kebijakan pemerintah daerah sudah sangat jelas. Karena itu, dibutuhkan kepekaan serta pemahaman mendalam dari seluruh aparatur untuk merespons persoalan riil di lapangan. Ia meyakini, penanganan optimal pada isu dasar ini otomatis akan menaikkan kualitas daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Untuk mengawal jalannya instruksi ini, Bupati Adi Arnawa memerintahkan Sekda beserta para Asisten Setda Badung untuk melakukan pemantauan dan evaluasi komprehensif. Hasil evaluasi ini wajib menjadi landasan utama dalam penyusunan APBD 2026 berjalan hingga perancangan APBD 2027 mendatang, agar alokasi anggaran benar-benar berfungsi sebagai pemecah masalah (problem solver).

“Untuk apa kita membuat kegiatan anggaran di dalam APBD di dalam tahun berikutnya ternyata tidak menyelesaikan masalah. Tujuannya kita kan menyelesaikan masalah,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa evaluasi ini mencakup progres pengadaan barang/jasa, pelaksanaan fisik, hingga realisasi keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh capaian kinerja selaras dengan target serta anggaran kas yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya kami mohon arahan Bapak Bupati terkait dengan terkait dengan identifikasi dan evaluasi deviasi fisik dan keuangan. selanjutnya langkah-langkah pemenuhan deviasi fisik dan deviasi keuangan. Serta pada bulan November kami agendakan untuk kunjungan kerja di triwulan keempat untuk melihat langsung progres di lapangan. Sebagai laporan, tim pengadaan pembangunan secara rutin sudah melakukan monitoring dan pengawasan lapangan, terutama terhadap program dan kegiatan strategis yang menjadi prioritas Pemkab. Badung,” papar I Made Agus Aryawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua TP PKK Badung Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Lele di Darmasaba

Published

on

By

Bantuan Sarana Budidaya Lele di Darmasaba
SERAHKAN BANTUAN: Ketua TP. PKK Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat menyerahkan bantuan sarana budidaya ikan lele kepada Kelompok Pembudidaya Ikan Mina Utama di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (20/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Dinas Perikanan Kabupaten Badung mengembangkan program Kampung Lele di Desa Darmasaba untuk mendukung pengembangan potensi perikanan budidaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Program ini disinergikan dengan program BERLIAN (Beternak Lele untuk Kemandirian dan Nutrisi Anak) guna mendorong pertumbuhan ekonomi warga serta memenuhi gizi anak.

Sebagai bentuk dukungan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menyerahkan bantuan sarana budidaya ikan lele kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mina Utama di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (20/10). Penyerahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi keluarga dan mengoptimalkan potensi desa.

Dalam arahannya, Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan bahwa budidaya ikan lele memiliki potensi besar dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan keluarga. “Melalui bantuan sarana budidaya ikan lele ini, kami berharap kelompok pembudidaya dapat semakin produktif dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Potensi lokal yang dimiliki desa perlu terus dioptimalkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemkab Badung, Pemerintah Desa Darmasaba, dan Pokdakan dalam menjalankan program Kampung Lele yang terintegrasi dengan program BERLIAN. “Program BERLIAN tidak hanya mendorong kemandirian ekonomi keluarga melalui usaha budidaya ikan lele, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak. Kami berharap program ini dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi contoh pemanfaatan potensi desa yang produktif,” tambahnya.

Sementara itu, Perbekel Darmasaba Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba mengucapkan terima kasih atas bantuan yang dinilai membuka peluang kerja baru tersebut. Ia menjelaskan, pembudidaya setempat juga melakukan inovasi dengan memanfaatkan limbah daging tidak terpakai sebagai bahan pakan mandiri untuk menekan biaya produksi.

Baca Juga  Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Pihaknya berharap dukungan pemerintah ke depan dapat mencakup bantuan peralatan pembuatan pakan serta koordinasi dengan sektor koperasi dan perindustrian. Hal ini penting agar pengembangan Kampung Lele mencakup seluruh rantai usaha dari budidaya, pasca panen, hingga pemasaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perikanan Badung Nyoman Suardana, Pengurus TP PKK Kabupaten Badung, perwakilan Kecamatan Abiansemal, TP PKK dan kader Posyandu Desa Darmasaba, serta jajaran terkait lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca