Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Dukung Rancangan UU HPI Sebagai Langkah Tegas Tangani WNA

BALIILU Tayang

:

uu hpi
TERIMA KUNJUNGAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Bali sebagai daerah pariwisata dunia yang menjadi lokasi interaksi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Interaksi ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran antara WNI dan WNA, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya.

Saat ini aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Karena belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional, sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Kompleksitas ini menuntut keadilan yang komprehensif terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan pertahanan global saat ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4).

Disampaikan Gubernur Koster, pengaturan hukum perdata di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai aturan dan sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga belum sepenuhnya mampu berjalan sesuai zaman dan sepenuhnya belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.

Pemerintah Provinsi Bali mengemban bahwa pembentukan RUU tentang HPI ini merupakan langkah strategis memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak-hak warga negara khususnya perempuan dan anak akibat terjadinya perkawinan campuran, sekaligus melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Dalam konteks Bali, isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi interpersonal merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan, termasuk juga praktek kepemilikan lahan secara nominee.

Sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini, Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Baca Juga  HUT Ke-70 MGPSSR, Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Jaga Alam, Manusia dan Budaya Bali

“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara,” kata Gubernur Wayan Koster.

Dengan adanya Undang-Undang HPI nantinya, diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak khusus konteksnya dalam perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, serta kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan. Mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara, mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan. Menguatkan posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, serta mendorong peningkatan SDM dalam menangani perkara hukum perdata internasional.

Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar, oleh sebab itu perlu dipastikan perlindungan hukum untuk mereka.  Bali memiliki Peraturan Gubernur yang melindungi para migran Bali di luar negeri. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini sangat diperlukan oleh Negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata untuk dapat menegakkan kedaulatannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata.

Selain itu, secara nyata di Bali terdapat banyak orang asing yang tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas ekonomi dan lain-lain yang menimbulkan permasalahan hukum, baik kasus pidana maupun kasus perdata. Untuk itu Undang-Undang ini sangat diperlukan.

Gubernur Wayan Koster berharap UU ini akan segera terealisasi, sehingga pihaknya bersama jajaran terkait akan lebih peka dalam mengambil langkah-langkah terhadap berbagai kasus yang ada di Bali. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang berkaitan dengan kasus-kasus yang melibatkan orang asing.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka mengatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih komprehensif. Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif. (gs/bi)

Baca Juga  Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Panggil Pihak GWK, Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Hadiri Agripreneur Festival Petani Mandiri, Gubernur Koster: Pertanian Organik Langkah Tepat Jaga Ekosistem

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pimpin Apel Pasukan Bersama Kapolda, Gubernur Koster Ingin Bali Tetap Aman dan Kondusif
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Penandatanganan KR-BNN di Labuan Bajo, Gubernur Koster: Kita Harus Maju Bersama

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  HUT Ke-70 MGPSSR, Gubernur Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Jaga Alam, Manusia dan Budaya Bali

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca