Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

BALIILU Tayang

:

polsek kutsel
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial YH (21) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi DK 6327 QB yang diparkir pada malam hari dan diketahui hilang keesokan paginya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu memotong kabel untuk menghidupkan kendaraan. Tim opsnal kemudian melakukan penyisiran di seputaran Jalan Dharma Wangsa dan Jalan Ocean Blue setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan penelusuran GPS.

Petugas akhirnya mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dihentikan, keduanya sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kabur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya dengan motif ekonomi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan kendaraan milik pelaku. Saat ini kasus masih dalam pengembangan dan terhadap tersangka di jerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan aman saat diparkirkan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan di Puri Gading Diselesaikan Melalui Mediasi

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Payangan Gercep Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan di Lombok Tengah

Published

on

By

Pelaku Pencurian Mobil Diamankan
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan Personel Polsek Payangan. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolsek Payangan.

Kasus tersebut dilaporkan korban I Ketut Suena setelah mendapati kendaraan miliknya yang sebelumnya masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026, sudah tidak berada di lokasi saat korban datang kembali pada 18 September 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 180 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk bahwa kendaraan tersebut bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), Unit Reskrim Polsek Payangan bersama Team Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa kendaraan milik korban ke wilayah Lombok. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP di Jalan Sedap Malam Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus September 2026

Published

on

By

Polres Gianyar Konferensi Pers Ungkap 30 Kasus
KONFERENSI PERS: Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Kasus yang diungkap meliputi curanmor, curat dan pencurian biasa, dengan barang bukti tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp 18.273.000 dan 600 dolar AS.

Dari pengungkapan tersebut, dua perkara pencurian melibatkan WNA. Kasus pertama menimpa WNA asal Aljazair berinisial IS, 32 tahun, di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026. Korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Saat korban menunjukkan uang Euro dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihatnya. Setelah dikembalikan, korban mendapati uangnya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp 3 juta. Rekaman CCTV kemudian menjadi bagian dari penyelidikan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud menelusuri kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga diketahui bergerak dari Bekasi, Surabaya dan Jawa Tengah. Petugas kemudian mengejar hingga Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu. Polisi mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia, berinisial ZLP dan AG, diduga terlibat pencurian dekorasi villa, sementara AG masih dalam pencarian. Barang yang dilaporkan hilang berupa dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa dan satu topeng dinding, dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen serta sejumlah barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Perkara disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar, BLP Kutsel Susuri Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua-Jimbaran

Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. mengatakan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta dan alat bukti dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara masih dalam proses hukum dan status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Terekam CCTV Curi Uang dan Celengan di Kos, Terduga Pelaku Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Pelaku Pencurian Kos
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IPJ (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jl. Sedap Malam, Gang Tunjung Biru No. 1, Denpasar Timur, yang viral di media sosial, berhasil diungkap Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial IPJ (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban hendak memasukkan uang ke dalam celengan, namun mendapati celengannya telah hilang. Setelah ditanyakan kepada teman satu kos, diketahui bahwa temannya juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 15 dolar AS.

Korban kemudian meminta pemilik kos memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang dan masuk ke kamar kos dengan mengambil kunci yang disimpan di atas meteran listrik. Pelaku diduga mengambil uang tunai, uang dolar AS, serta celengan yang berisi uang sekitar Rp 80.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Sedap Malam pada Kamis (24/9/2026) sore. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang dan celengan milik korban. Uang hasil pencurian tersebut diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu buah celengan sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, termasuk dengan memastikan pintu kamar terkunci dan tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. (gs/bi)

Baca Juga  Patroli Subuh, Polsek Kutsel Kembali Amankan Belasan Pengguna Knalpot Bising

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca