Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

BALIILU Tayang

:

polsek kutsel
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial YH (21) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi DK 6327 QB yang diparkir pada malam hari dan diketahui hilang keesokan paginya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu memotong kabel untuk menghidupkan kendaraan. Tim opsnal kemudian melakukan penyisiran di seputaran Jalan Dharma Wangsa dan Jalan Ocean Blue setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan penelusuran GPS.

Petugas akhirnya mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dihentikan, keduanya sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kabur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya dengan motif ekonomi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan kendaraan milik pelaku. Saat ini kasus masih dalam pengembangan dan terhadap tersangka di jerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan aman saat diparkirkan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Kutsel Tangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jimbaran, Tiga Lainnya Masih Buron

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Ringkus 37 Pelaku Kriminal dalam Tiga Pekan

Published

on

By

polresta denpasar
JUMPA PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.

“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.

Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

Baca Juga  Ungkap Curat di 9 Sekolah, Polsek Blahbatuh Bersama Polsek Sukawati Ringkus Pelaku

“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku

Published

on

By

polsek blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan sebuah showroom, meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Blahbatuh segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Padang Sambian, Denpasar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OKK, laki-laki, 20 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT dan AJB, laki-laki, 18 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan plat tidak sesuai, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe, Seorang Pengunjung Ditangkap Polisi

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Densel Amankan Tujuh Pelaku

Published

on

By

pencurian pura di denpasar
Para pelaku pencurian pretima yang berhasil ditangkap Polsek Densel. (Foto; Hms Pollreta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan spesialis pencurian yang menyasar tempat ibadah umat Hindu di wilayah Denpasar akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, yang seluruhnya diduga tergabung dalam jaringan pencurian benda sakral di pura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura, salah satunya di Pura Agung Intaran yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggondol sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno (jenis Jepun) serta uang sesari sebesar Rp 800 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Tak hanya itu, komplotan ini juga terlibat dalam aksi pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng kuno serta sejumlah bokor, dengan total kerugian sekitar Rp 16 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang berkolaborasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi secara berkelompok,” ungkapnya.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31). Seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur. Dua pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Gilimanuk saat hendak menjual hasil curian, dengan bantuan tim KP3 Gilimanuk. Sementara pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.

Baca Juga  Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe, Seorang Pengunjung Ditangkap Polisi

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu buah salangan yang telah dibongkar, satu buah tang pemotong, satu buah sarung, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Kapolsek menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka menggunakan modus dengan cara memotong gembok pintu pura menggunakan tang, kemudian merusak etalase kaca tempat penyimpanan benda sakral untuk mengambil barang berharga. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial AH diketahui berperan sebagai pengatur. Ia menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum dan sesudah beraksi, serta mengetahui jenis barang sakral yang memiliki nilai ekonomis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang menyasar tempat ibadah dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca