Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng terus mematangkan langkah perlindungan hukum bagi produk lokal unggulan. Dengan menggandeng Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dalam pelaksanaan riset, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan pemeriksaan substantif langsung ke lapangan terkait pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk Batu Pulaki Banyupoh asli Desa Banyupoh, Selasa, (19/5), di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan mengungkapkan bahwa proses pengajuan IG itu merupakan perjalanan panjang yang berbasis riset ilmiah. Pihaknya mengaku menggandeng Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja untuk melakukan riset Batu Pulaki Banyupoh pada tahun 2025 dan berhasil didaftarkan ahkir Desember 2025. “Prosesnya cukup lama. Kami terlebih dahulu melakukan riset yang dibantu oleh rekan-rekan dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan pada tahun 2025 lalu. Setelah data lengkap, kami melakukan pendaftaran di akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar Suwarmawan saat ditemui di sela-sela verifikasi lapangan.
Kaban yang akrab disapa Ketsu itu menambahkan, setelah melewati masa pengumuman dan uji administrasi selama dua bulan tanpa adanya sanggahan, tahapan kini memasuki pemeriksaan substantif untuk mencocokkan dokumen dengan realita di lapangan. Pemeriksaan itu nantinya akan dilakukan pengecekan langsung kondisi riil terkait keberadaan kelompok sampai dengan letak geografis dan pemrosesan Batu Pulaki Banyupoh.
Sementara itu, perwakilan dari DJKI Kemenkumham RI, Gunawan, menyatakan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan spesifikasi produk yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Pihaknya mengatakan Batu Pulaki Banyupoh memiliki potensi besar karena memiliki nilai kultur, budaya, dan religi yang sangat spesifik bagi masyarakat Bali, yang tidak ditemukan pada batuan dari daerah lain.
“Secara dokumen, semuanya sudah sesuai. Namun, ada beberapa hal teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berkisar antara 6 hingga 7 skala Mohs,” ujar Gunawan.
Pihaknya menyarankan agar ke depannya kelompok MPIG difasilitasi alat uji kekerasan untuk menjaga kontrol kualitas. Hal itu penting dilakukan agar setiap batu yang diproduksi harus terstandar pada skala tersebut. Jika di bawah 6, maka tidak bisa disebut sebagai Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Gunawan juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum ini agar tidak terjadi penyalahgunaan nama oleh pihak luar. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak luar yang menggunakan nama “Batu Pulaki Banyupoh Buleleng” tanpa hak dapat dikenai sanksi hukum.
Usai pemeriksaan IG, Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa mengaku bahwa kerajinan Batu Pulaki sudah eksis sejak tahun 1980-an, yang pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh tokoh lokal bernama Almarhum Putu Dana yang lebih dikenal dengan nama Pak Gobel, bahkan sempat mengikuti pameran nasional di Jakarta Convention Center (JCC). Pihaknya mengatakan meskipun potensi batu di kawasan hutan dan sungai Banyupoh sangat melimpah, untuk tahap awal ini baru ada tiga jenis batu dari dua lokasi yang didaftarkan karena dinilai paling langka dan diminati, yaitu: Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur dan Batu Brumbun Tabur.
Disinggung terkait kisaran harga, Kadek Sudiasa menegaskan nilai ekonomi ketiga batu itu tergolong tinggi tergantung pada tingkat kemulusan tanpa retak. Untuk Batu Kresna Dana kualitas baik dibanderol mulai dari 1 juta rupiah ke atas. Sedangkan untuk jenis Hijau Tabur Emas dan Berumbun Pancawarna yang mulus, harganya bisa menembus di angka 5 juta rupiah.
“Saat ini pasca-pandemi Covid-19, jumlah perajin yang aktif tercatat sebanyak 26 orang. Kami berharap dengan adanya sertifikasi IG ini, Batu Pulaki bisa kembali booming seperti tahun 2015-2016 lalu dan tidak diklaim oleh daerah lain,” ujarnya. (gs/bi)