Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung 

BALIILU Tayang

:

polres badung
KONFERENSI PERS: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung atas kerja cepat, profesional dan terukur dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung yang selalu bersinergi dengan TNI , Polri serta seluruh stakeholder terkait.

“Pemerintah Daerah juga memiliki komitmen dalam rangka menjaga dan memberikan support pada stakeholder terkait khususnya Polres Badung berkaitan dengan pemanfaatan teknologi,” ujar I Ketut Gede Arta.

Kedepannya kolaborasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terutamanya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Badung. Karena itu memang harapan seluruh masyarakat. Dampak dan manfaatnya ada,” kata I Ketut Gede Arta.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan upaya nyata Pemkab Badung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihaknya menyebut, Polres Badung sangat terbantu oleh perangkat CCTV Diskominfo dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Terungkapnya kasus ini adalah didasari dengan kolaborasi dengan Pemkab Badung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika yang selalu mendukung kita. Ketika kita memerlukan data-data elektronik melalui CCTV yang dikendalikan oleh Diskominfo,” imbuh AKBP Joseph Edward Purba. (gs/bi)

Baca Juga  Berkas Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Di Tengah Kelangkaan BBM: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Published

on

By

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
PENGUNGKAPAN KASUS: Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pertama, Ditreskrimsus Polda Bali ungkap penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku. Kabid Humas mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Dengan modus operandi bahwa pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Dari TKP Tabanan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar; 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD); 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong); 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter; 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

Baca Juga  Terkait Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp. 50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

Adapun inisial dari para pelakunya antara lain: F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng); U (27) laki-laki TKP Dalung Kuta Utara Badung (tangkapan Polres Badung), dan IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres/ta jajaran antara lain: 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite: Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan; 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh; 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter; 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR; Unit Spm Honda Scoopy DK 6610 UBD; Uang Hasil Penjualan Rp 750.000; Selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter); 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter); 1 Buah Tas Hitam; 1 Buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731; dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.

Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  Viral di Medsos Video Kasus Penganiayaan Remaja di Denut, Polisi Amankan Pelaku

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Baca Juga  Terkait Penangkapan WNA Kasus Penganiayaan di Gianyar, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Published

on

By

Barang Bukti 22 Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Polda Bali
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Terkait Penangkapan WNA Kasus Penganiayaan di Gianyar, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca