Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

BALIILU Tayang

:

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, pada Senin, 25 Mei 2026 di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Sat Binmas Polresta Denpasar Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp 645 Miliar

Published

on

By

korupsi WIKA
KETERANGAN PERS: Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan korupsi pada proyek strategis tersebut.

“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” ujar Kombes Pol. Gunawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 645 miliar.

Kombes Pol. Gunawan menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.

“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Kapolresta Denpasar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Polresta Denpasar

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kegiatan kali ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Di sisi lain, penyidik berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes Pol. Gunawan.

Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan maupun penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Gunawan meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa Kortastipidkor Polri tidak membuka sesi tanya jawab dalam kesempatan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.

“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Varian Omicron Merebak, Polsek Udara Gencar Imbau Pengguna Jasa Bandara Taat Prokes
Lanjutkan Membaca