Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Jadi Pusat Ekonomi Desa dan Saluran Utama Subsidi Rakyat

BALIILU Tayang

:

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta.
SAMPAIKAN PIDATO: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP) Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi sekaligus instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026.

“KDKMP nanti akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Di dalam ada kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa. Kita akan buka apotek di desa. Obat-obatnya obat generik yang harganya jauh lebih murah dari apotek di kota. Akan ada logistik desa. Akan ada gudang. Akan ada cold storage ruang pendingin, supaya hasil-hasil petani tidak akan rusak dan berbagai layanan ekonomi lainnya,” ujar Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa gagasan pembentukan KDKMP telah lama ia pikirkan sejak bertugas sebagai prajurit di berbagai daerah. Pengalaman menyaksikan langsung kesulitan hidup masyarakat desa membuatnya meyakini bahwa koperasi merupakan solusi untuk memperkuat ekonomi rakyat sekaligus melindungi kelompok masyarakat paling bawah.

“Saya semakin yakin, satu-satunya jalan untuk menjaga rakyat yang paling bawah adalah kekuatan koperasi,” ujar Presiden.

Menurut Kepala Negara, salah satu persoalan utama yang dihadapi petani adalah keterbatasan akses pembiayaan. Meski hasil panen meningkat, banyak petani tetap terjerat utang berbunga tinggi kepada rentenir karena membutuhkan biaya hidup selama masa tanam. Untuk itu, Presiden menilai setiap desa harus memiliki koperasi simpan pinjam yang mampu menyediakan pembiayaan dengan bunga murah.

“Rakyat kita harus bisa mendapat kesempatan pinjam uang dengan bunga yang murah. Jawabannya adalah harus ada koperasi simpan pinjam di setiap desa di seluruh Republik Indonesia,” tegas Presiden.

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Lompatan Inovasi Anak Bangsa, Akademisi Diminta Hadirkan Solusi bagi Indonesia

Kehadiran KDKMP tersebut diharapkan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir sekaligus menjadi saluran distribusi berbagai barang bersubsidi agar tepat sasaran.

“Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus, barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan. Supaya yang membutuhkan, dialah yang terima,” tegas Presiden.

Tidak hanya untuk masyarakat desa, pemerintah juga akan memperkuat koperasi nelayan melalui penyediaan gudang pendingin, pabrik es, hingga kapal penangkap ikan yang dikelola secara koperasi. Presiden menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut merupakan pembiayaan yang akan dicicil kembali oleh koperasi dari hasil usaha para nelayan sehingga menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Presiden turut memproyeksikan keberadaan KDKMP akan menggerakkan perekonomian nasional dengan perputaran dana hingga Rp 223 triliun setiap tahun di desa-desa, serta meningkatkan pendapatan petani, peternak, dan nelayan hingga Rp 202 triliun. Di saat yang sama, pemerintah juga menargetkan perbaikan sistem logistik nasional agar lebih efisien dan mampu menekan biaya distribusi.

“Semua ahli mengatakan logistik Indonesia paling tidak efisien dan paling mahal. Ini yang kita akan membersihkan, kita akan membuat lebih efisien,” tutur Presiden.

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berupaya membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri, adil, dan terintegrasi. Koperasi diharapkan menjadi tempat rakyat memperoleh modal, menjual hasil produksi, mendapatkan kebutuhan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau, sekaligus menikmati subsidi pemerintah secara tepat sasaran. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

SPPG Polresta Denpasar Salurkan Makan Bergizi Gratis, Siswa SDN 7 Dauh Puri Antusias Sambut Program MBG

Published

on

By

Petugas SPPG Polresta Denpasar menyalurkan program Makan Bergizi Gratis kepada siswa SD Negeri 7 Dauh Puri di Denpasar.
MBG: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Denpasar saat menyalurkan program MGB yang berlokasi di SD Negeri 7 Dauh Puri Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi generasi muda terus diwujudkan melalui operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Denpasar. Pada Rabu (15/7/2026), SPPG yang berlokasi di Perumahan Polri Abiantimbul, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kembali menyalurkan 2.305 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat di sejumlah sekolah.

Salah satu sekolah yang menerima manfaat program tersebut adalah SD Negeri 7 Dauh Puri, dengan sebanyak 387 siswa menerima paket makan bergizi. Suasana penuh keceriaan tampak menghiasi lingkungan sekolah saat para siswa menerima makanan yang telah disiapkan. Antusiasme para pelajar terlihat dari semangat mereka menyambut program pemerintah yang bertujuan mendukung tumbuh kembang anak melalui pemenuhan gizi seimbang.

Pada pelayanan hari ini, menu yang disajikan terdiri dari nasi putih, ayam goreng pedas manis, tahu garlic, tumis sawi putih dan wortel, serta buah jeruk siem. Menu tersebut disusun dengan memperhatikan keseimbangan nutrisi guna mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar para siswa.

Program Makan Bergizi Gratis yang didukung oleh SPPG Polresta Denpasar tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga merupakan wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan dan pendidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran SPPG Polresta Denpasar merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa melalui penyediaan makanan bergizi yang berkualitas.

“Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar memberikan makanan kepada anak-anak, tetapi merupakan investasi untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Polresta Denpasar melalui SPPG terus berupaya memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran. Antusiasme para siswa menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program pemerintah demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BGN serta Penasihat Khusus Presiden

Polresta Denpasar berharap program ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola makan sehat bagi anak-anak. Dengan asupan gizi yang baik, diharapkan para pelajar dapat belajar lebih optimal, tumbuh sehat, serta menjadi generasi unggul yang siap menyongsong Indonesia Emas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menkeu Purbaya: Kemenkeu Raih Opini WTP Ke-15 Berturut-turut untuk Laporan Keuangan BA015

Published

on

By

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta mengenai capaian opini WTP Kemenkeu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025. Opini tersebut merupakan yang ke-15 kali berturut-turut diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (15/7).

Penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran maupun pengguna barang untuk menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

“Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material yang tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satker termasuk 7 satker BLU,” ungkap Menkeu.

Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung regulasi serta sistem pengendalian intern yang memadai. Sebelum disampaikan kepada BPK, laporan tersebut juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Secara lengkap, Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 terdiri atas lima komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen tersebut disusun secara andal, akurat, transparan, dan relevan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut Menkeu menyampaikan, tata kelola keuangan yang baik terefleksikan dalam capaian kinerja Kemenkeu Tahun 2025. Lima program utama yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025, yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen menunjukkan keberhasilan pencapaian, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Kunjungan Presiden Ramaphosa Jadi Tonggak Penting Hubungan Indonesia–Afrika Selatan

Capaian tersebut antara lain tercermin pada terjaganya rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman sebesar 2,81 persen, rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara yang mencapai 95,12, serta rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51% yang menunjukkan rasio berada dalam batas aman. Di sisi pelayanan publik, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan juga tetap terjaga pada level 4,7, mencerminkan kualitas layanan Kementerian Keuangan yang terus dipertahankan.

Menutup paparannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk sinergi yang selama ini telah terjalin baik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik dan inklusif,” pungkas Menkeu. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Published

on

By

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menjelaskan ketentuan KUHAP Baru terkait penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Baca Juga  Diwarnai Semarak Masyarakat, Presiden Prabowo Saksikan Defile Kendaraan Hingga Polisi Cilik di Monas

Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca