Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Asisten Administrasi Umum Badung Serahkan Santunan kepada Pensiunan dan Ahli Waris ASN

BALIILU Tayang

:

Asisten Administrasi Umum Badung I Wayan Wijana menyerahkan santunan dana pensiun kepada purnatugas ASN di Ruang Rapat Samasta, Kantor BKPSDM Puspem Badung.
SERAHKAN SANTUNAN: Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana menyerahkan santunan dana pensiun kepada 74 purna tugas ASN serta sumbangan dana kematian kepada 5 ahli waris ASN di Ruang Rapat Samasta, Kantor BKPSDM, Puspem Badung, Kamis (6/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Korpri Badung, mewakili Sekda Kabupaten Badung, menyerahkan santunan dana pensiun kepada 74 purnatugas ASN serta sumbangan dana kematian kepada 5 ahli waris ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Samasta, Kantor BKPSDM Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (6/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung I Nyoman Suardana selaku Sekretaris II Korpri Badung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Badung Dewa Sudirawan yang juga Bendahara Korpri Badung, serta para pensiunan ASN dari eselon II, eselon III, dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, I Wayan Wijana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para ASN yang telah memasuki masa purnatugas serta kepada ahli waris ASN yang telah berpulang, atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan bagi pembangunan Kabupaten Badung. Ia menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan Korpri terhadap anggotanya.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan sumbangsih kami. Jangan dilihat dari besar kecilnya bantuan, tetapi bagaimana jalinan persaudaraan dan kebersamaan tetap terjalin dengan baik. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung, kami juga memohon maaf apabila selama kebersamaan dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris II Korpri Badung I Nyoman Suardana dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program Korpri Badung sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN.

“Dari total 79 penerima, sebanyak 74 orang merupakan ASN yang memasuki masa pensiun dari berbagai jenjang, baik eselon II, eselon III maupun PPPK. Selain itu, terdapat 5 orang ahli waris yang menerima sumbangan dana kematian,” jelasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Sekda Surya Suamba Serahkan Santunan Pensiun dan Dana Duka KORPRI

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Apresiasi Pemerintah Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

Logis, Prioritaskan Belanja Infrastruktur 55 Persen 

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana.
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat Paripurna DPRD Badung kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari pihak Eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung serta para undangan lainnya.

Seusai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Agustus.

“Nah, tentu sekarang sudah menginjak hal tersebut, makanya mohon izin, hari ini kami akan langsung setelah sebentar pembahasan dengan TAPD dan Banggar, kemudian Paripurna intern dan selanjutnya kami akan melakukan Penetapan dan Keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ucap Anom Gumanti.

Baca Juga  KORPRI Badung Bersihkan Pantai Jerman, Kumpulkan 26 Ton Sampah Pantai

Sedangkan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran Perubahan 2026, pihaknya sudah mengagendakan pada 13 Agustus 2026 mendatang. Sehingga masih dalam rentang waktu 2 minggu di bulan Agustus 2026 ini.

Sesuai penjelasan Bupati Badung, Anom Gumanti menegaskan, bahwa memang aksen prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemungkinan kali ini APBD itu sampai menyentuh angka infrastruktur 55 persen.

Meski demikian, Anom Gumanti menyebutkan pandangan Dewan masih logis, lantaran dimulai dari sekarang, Kabupaten Badung memprioritaskan bidang infrastruktur ini, karena kondisi di lapangan dinilai lahan masih tersedia, untuk melakukan pembebasan, ganti untung bukan ganti rugi.

Selanjutnya, dari sisi waktu, kalau dibiarkan, lahan ini semakin lama semakin harganya meningkat apalagi pembangunan demikian pesat. Untuk itu, takutnya nanti program ini bisa tidak berjalan.

“Nah, tentu momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi mengatasi masalah macet ini, karena kalau sudah di pariwisata macet ya menunggu stag aja. Setelah stag ya tamunya kabur. Jadi, mudah-mudahan dengan ini khan itu merupakan sebuah jawaban dan ketika di Badung lancar, ini kan membawa vibrasi dan dampak positif juga pada pariwisata Badung,” kata Anom Gumanti.

Menjawab pertanyaan awak media terkait tidak adanya Pandangan Umum Fraksi, Anom Gumanti menegaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada di dalam aturan itu tercantum ada Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi.

”Yang ada itu, mekanisme setelah pengantar Bupati ini, ada Rapat Banggar dengan TAPD. Selanjutnya, diparipurnakan oleh Dewan, tidak ada juga Pandangan Umum (PU). Jadi, langsung produknya adalah Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Kalau nanti membahas tentang Perda, itu baru ada Pandangan Umum,” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Serahkan Santunan Pensiun KORPRI Badung

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 adalah pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,507 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 10,770 triliun, sehingga total APBD yang dirancang Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 13,129 Triliun.

“Kalau menurut saya ini cukup fantastis dan paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung sangat didukung oleh PAD dan paling penting juga Belanja Infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” terangnya.

Adi Arnawa menegaskan bahwa ini merupakan suatu indikator sebagai komitmen dan konsistensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengatasi masalah-masalah yang selama ini terjadi di Kabupaten Badung terkait isu-isu seksi, seperti kemacetan akibat dari begitu derasnya kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

“Hal ini menjadi suatu situasi yang sangat kondusif dan positif buat kita karena keliatannya bahwa langkah-langkah yang kita lakukan saat ini, terutama tahun 2025-2026 sekarang ini sedang fokus jaringan jalan baru dalam rangka melakukan konektivitas antarwilayah mulai menunjukkan hasil positif dan kondusif bagi Badung,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Badung Juara Umum I Turnamen Olah Raga III KORPRI Bali

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Sekda Badung Serahkan Santunan Pensiun dan Sumbangan Kematian bagi Anggota KORPRI

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca