Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemkab dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

Pemkab dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

Loading

BALIILU Tayang

:

Bupati Badung Adi Arnawa menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Puspem Badung
RAPAT PARIPURNA: Bupati Adi Arnawa menyampaikan penjelasan dan menandatangani Nota Kesepakatan saat Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama, di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8). Kesepakatan ini menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung tahun 2027 yang transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda IB Surya Suamba beserta Kepala OPD dan Pimpinan Instansi Vertikal.

Bupati Adi Arnawa mengatakan bahwa postur awal rancangan KUA-PPAS 2027 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 11 triliun lebih, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 10,7 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp 13 triliun lebih. Setelah melalui pembahasan bersama Legislatif, alokasi Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp 14,2 triliun, dengan fokus utama pada pembangunan infrastruktur jaringan jalan baru.

“Dari belanja daerah tersebut alokasi anggaran infrastruktur dirancang mencapai sebesar 55% lebih. Ini sebagai indikator bagaimana konsistensi dari pemerintah daerah segera mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di Badung. Tahap awal kita fokus kepada pembangunan jaringan jalan baru,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan langkah-langkah yang dilakukan, telah berhasil membuat peningkatan penerimaan PAD. Berdasarkan laporan per 31 Juli, PAD yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp. 4,1 triliun. “Ini menjadi satu angin segar buat kita, sehingga tambah semangat dan paling penting adalah tumbuhnya trust bagi wisatawan mancanegara kepada Bali secara umum dan Badung sebagai daerah yang layak dikunjungi,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan, Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Bupati juga berharap apa yang dirancang, dapat dicapai secara maksimal, sehingga akan sangat berpengaruh terutama dalam rangka mengejar target capaian-capaian yang sudah dituangkan dalam KUA-PPAS yang nantinya menjadi pedoman penganggaran untuk Tahun 2027. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan, Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Organisasi Masyarakat Islam di Provinsi Bali

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan, Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Rebut Hadiah Rp 82,5 Juta, 32 Regu Dewasa Putri Meriahkan Gerak Jalan 17 Kilometer HUT Ke-81 RI di Buleleng

Published

on

By

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra melepas 32 regu Dewasa Putri pada lomba gerak jalan 17 kilometer di GOR Bhuana Patra, Singaraja.
GERAK JALAN: Sebanyak 32 regu tingkat Dewasa Putri bersaing memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta pada lomba gerak jalan 17 kilometer dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (6/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Sebanyak 32 regu tingkat Dewasa Putri bersaing memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta pada lomba gerak jalan 17 kilometer dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba tersebut secara resmi dilepas oleh Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, di GOR Bhuana Patra, Singaraja, Kamis (6/8).

Usai pelepasan peserta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Panitia, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P., menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan melalui prestasi, disiplin, dan kerja keras.

Pihaknya mengingatkan generasi muda agar terus mengembangkan kemampuan diri melalui proses belajar yang berkelanjutan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan yang dilandasi semangat dan Jiwa 45.

“Melalui momentum ini, mari kita satukan gerak dan langkah dalam membangun daerah dan bangsa agar cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai,” ujarnya.

Selain itu, ia mengapresiasi seluruh peserta yang telah berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, lomba gerak jalan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wahana mempererat persatuan, kebersamaan, serta menumbuhkan semangat sportivitas.

“Junjung tinggi nilai-nilai sportivitas sehingga pelaksanaan lomba dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan sukses,” pesannya.

Tahun ini, lomba gerak jalan 17 kilometer tingkat Dewasa Putri diikuti oleh 32 regu yang memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta. Juara I akan memperoleh piala tetap, piagam, dan uang pembinaan sebesar Rp 20 juta, Juara II Rp 17,5 juta, Juara III Rp 15 juta, Juara Harapan I Rp 12 juta, Juara Harapan II Rp 10 juta, serta Juara Harapan III Rp 8 juta.

Baca Juga  Bupati Badung Resmikan Bale Banjar Muluk Babi Sangeh, Bangga Kualitas Fisik Balai Banjar Luar Biasa

Lomba menempuh rute sepanjang 17 kilometer dengan start dari GOR Bhuana Patra menuju Jalan Ngurah Rai, Jalan Letkol Wisnu, Jalan Gajah Mada, Jalan Gempol, Jalan Pulau Komodo, Jalan Surapati, Jalan Imam Bonjol, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini hingga Finish Etape I di depan Cortex. Selanjutnya peserta melanjutkan Start Etape II melalui Jalan Udayana, Patung Bima, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pemaron, Jalan Laksamana, Baktiseraga, Jalan Pahlawan, Jalan Ngurah Rai, dan kembali melalui Jalan Udayana untuk finis di GOR Bhuana Patra. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca