Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perkuat Data 129 Ormas, Pansus DPRD Badung Targetkan Raperda Rampung Akhir 2026

BALIILU Tayang

:

Pansus DPRD Badung berfoto bersama usai Raker penyerapan aspirasi Raperda Pemberdayaan Ormas di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung.
FOTO BERSAMA: Pansus DPRD Badung berfoto bersama usai menggelar Raker penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melalui Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi yang digelar di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 18 Agustus 2026. Raker yang menekankan pada penguatan pendataan, evaluasi, pembinaan, dan pemberdayaan Ormas ini menjadi tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Badung yang ditargetkan rampung akhir tahun 2026.

Raker Pansus DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta dihadiri Anggota Pansus I Wayan Loka Astika, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, dan I Made Tomy Martana Putra.

Turut hadir Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa DR. I Wayan Rideng selaku Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas di Kabupaten Badung; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos.; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung; para Camat se-kabupaten Badung, para Perbekel Lurah se-Kabupaten Badung dan para perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Badung.

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi dilakukan untuk memastikan Raperda tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi Ormas di lapangan. Aspirasi dari tokoh masyarakat, pengurus Ormas, serta unsur pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara kepada awak media usai raker.

Baca Juga  Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Salah satu pembahasan penting dalam raker adalah perlunya data yang jelas mengenai keberadaan Ormas di Kabupaten Badung. Pendataan dinilai menjadi dasar sebelum pemerintah melakukan evaluasi dan pemberdayaan. Lanang Umbara menegaskan, pemerintah perlu mengetahui Ormas yang masih aktif, kegiatan yang dilakukan, serta kontribusinya bagi masyarakat.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung. Ormas yang memiliki kegiatan positif dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,“ ucapnya.

Dukung Iklim Investasi

Pembahasan juga menyinggung potensi aktivitas Ormas yang dapat memengaruhi iklim investasi di Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.

Lanang Umbara menegaskan, keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lanang Umbara.

Lanang Umbara menambahkan, DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan sesuai kewenangan. Meski demikian, Lanang Umbara menekankan bahwa Raperda Pemberdayaan Ormas bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak organisasi masyarakat.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.

129 Ormas Terdata di Badung

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., mengungkapkan hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 129 Ormas yang telah terdata di Kabupaten Badung.

Baca Juga  Petani Badung Mulai Gunakan Mesin Panen Padi Modern Combine Harvester

Mas Arimbawa menyebutkan, Ormas memiliki bidang kegiatan yang beragam, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan. Oleh karena itu, pendataan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembinaan dan pemberdayaan.

“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.

Setelah pendataan, pemerintah akan masuk pada tahapan pemberdayaan. Ormas yang belum aktif didorong agar lebih produktif, sedangkan organisasi yang belum tertib administrasi dapat memperoleh pendampingan untuk memenuhi ketentuan.

Perkuat Verifikasi dan Pembinaan

Kesbangpol Badung juga menjalankan mekanisme verifikasi dan pendampingan terhadap Ormas.

Hal tersebut mencakup pengecekan sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan dan teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” kata Mas Arimbawa.

Terkait dugaan aktivitas Ormas yang mengganggu investasi, Arimbawa menjelaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum membutuhkan kewenangan dan keterlibatan institusi terkait. Kesbangpol, lebih berperan dalam pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi.

Rampung Akhir 2026

Usai tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan membahas seluruh masukan yang diterima. Aspirasi yang relevan dan sesuai dengan regulasi akan dipertimbangkan untuk masuk dalam materi Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke- 51 ST. Tunjung Mekar Banjar Peliatan Kerobokan

Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif. Dengan penguatan pendataan, evaluasi dan pemberdayaan, Ormas diharapkan tetap memiliki ruang untuk berkembang dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pada saat yang sama, pemerintah memiliki instrumen pembinaan agar aktivitas Ormas berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan pembangunan Kabupaten Badung. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Buka Bulfest 2026 di Praja Mandala Singa Ambara Raja, Gubernur Koster Serahkan Penghargaan kepada Tiga Maestro Tari Buleleng

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Buleleng Festival 2026 di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja.
BUKA BULFEST: Gubernur Bali Wayan Koster membuka Buleleng Festival (Bulfest) 2026 di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com — Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8/2026). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Momentum pembukaan semakin istimewa dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada tiga maestro tari Buleleng, yakni Ni Luh Sustiawati, Luh Herawati, dan Ni Luh Menek.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Buleleng atas dedikasi, konsistensi, serta kontribusi luar biasa ketiganya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memperkaya khazanah seni tari tradisional di Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Bulfest sebagai ruang untuk memajukan sekaligus memperkuat seni dan budaya Bali, khususnya karya-karya seni dari Kabupaten Buleleng.

“Saya mengapresiasi program Bupati yang telah menyelenggarakan Bulfest untuk memajukan dan memperkuat seni budaya Bali, khususnya karya seni dari Kabupaten Buleleng,” ujar Koster.

Menurutnya, Bulfest tidak hanya menjadi wahana bagi para seniman, tetapi juga ruang untuk memperkenalkan kuliner, kerajinan, dan produk UMKM khas Buleleng. Keberadaan UMKM dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Koster juga menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program pembangunan di Buleleng. Sejumlah agenda strategis turut disampaikan, mulai dari pembangunan shortcut titik 9–10 yang akan dilanjutkan hingga titik 12, pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, hingga pengembangan sejumlah pelabuhan lainnya.

“Kalau semuanya sudah selesai pada 2029, dari Denpasar ke Buleleng nanti bisa satu setengah jam,” katanya.

Selain infrastruktur konektivitas, Koster menyebut pengembangan kawasan ekonomi di Kecamatan Gerokgak serta pembangunan tahap kedua Turyapada Tower sebagai bagian dari upaya memperkuat Buleleng.

Baca Juga  GSI Badung Tahun 2024 Resmi Dibuka

Ia berharap berbagai rencana pembangunan tersebut dapat berjalan dan rampung sebelum masa jabatannya berakhir pada 2030.

“Kita harus menunjukkan komitmen kita sama-sama untuk memajukan Buleleng. Saya mohon guyub, bersatu menjaga Buleleng dan Bali agar tetap kondusif,” tegasnya.

Koster juga mengingatkan pentingnya menjaga seni, budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali. Menurutnya, budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali dan harus dijaga secara konsisten serta penuh tanggung jawab.

“Budaya tidak akan pernah mati, karena budaya adalah jiwa kehidupan kita, napas masyarakat Bali. Jaga dengan konsisten dan serius sepanjang masa,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus berkreativitas sekaligus memastikan regenerasi seniman berjalan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Bulfest bukan sekadar perhelatan seni, melainkan ruang bersama untuk menghidupkan kembali ingatan, identitas, kreativitas, dan rasa memiliki terhadap kebudayaan Buleleng.

Mengangkat tema “Uriping Rasa”, Sutjidra menjelaskan bahwa budaya akan tetap hidup ketika rasa di dalam hati masyarakat tetap menyala.

“Uriping Rasa mengajak kita menjaga rasa hormat kepada leluhur, cinta pada tanah kelahiran, kebanggaan identitas, kepedulian terhadap lingkungan dan sesama, serta tanggung jawab mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya,” jelasnya.

Menurut Sutjidra, tradisi tidak harus ditinggalkan ketika zaman berubah. Sebaliknya, tradisi harus mampu menemukan ruang baru agar tetap hidup, relevan, dan dapat diterima generasi masa kini.

Selama enam hari pelaksanaan, Bulfest 2026 menghadirkan berbagai kegiatan seni, budaya, ekonomi kreatif, UMKM, kerajinan, kuliner, dan inovasi. Nuansa Singaraja tempo dulu juga dihadirkan untuk memperkuat identitas dan karakter Buleleng.

Sutjidra berharap Bulfest menjadi momentum untuk menumbuhkan kebanggaan sebagai orang Buleleng, kecintaan terhadap seni dan budaya, semangat gotong royong, serta kreativitas masyarakat.

Baca Juga  Petani Badung Mulai Gunakan Mesin Panen Padi Modern Combine Harvester

“Marilah kita hidupkan rasa, hidupkan budaya, dan bersama membangun Buleleng yang semakin maju, berbudaya, dan berkarakter,” pungkasnya.

Melalui Bulfest 2026, pemerintah berharap festival ini tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga tuntunan; memberikan ruang berkarya bagi seniman, mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat citra Buleleng sebagai daerah yang kaya akan seni, budaya, sejarah, dan kreativitas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dorong Jajarannya Inovatif dan Kerja Maksimal Genjot Realisasi PAD 2026

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar Selasa (18/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster minta jajaran perangkat daerah bekerja maksimal untuk mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Penekanan itu disampaikannya saat memimpin Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar Selasa (18/8).

Gubernur Koster dalam arahan singkat menyinggung pentingnya dukungan anggaran dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. “Kita banyak program, tak akan bisa jalan kalau tanpa dukungan anggaran,” katanya. Ia ingin jajaran Pemprov Bali punya pemahaman yang sama terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, Gubernur Koster mendorong jajarannya bekerja maksimal. “Jangan kerja biasa-biasa saja. Datang jam delapan, pulang jam empat,” ujarnya sembari memotivasi perangkat daerah berlomba memberikan yang terbaik agar bisa meninggalkan legacy membanggakan. “Tak hanya membanggakan OPD terkait, tapi juga Pemprov Bali,” imbuhnya. Masih dalam arahannya, Gubernur Koster mendorong OPD penghasil membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan realisasi pendapatan.

Untuk diketahui, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal April 2026, dimana saat itu disepakati penambahan 10 persen target pendapatan pada tiap OPD penghasil.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa dalam paparannya menginformasikan, realisasi PAD hingga 14 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp. 2.499.175.145.467 atau 58,95 persen dari target induk yang ditetapkan sebesar Rp. 4.239.252.167.568. Realisasi ini didukung pemasukan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah.

Dalam kegiatan rakor, Gubernur Koster memberi perhatian khusus pada upaya perangkat daerah penghasil seperti Bapenda, BPKAD, BKPSDM, Badan Penghubung, Disparda, PUPRKim, Disnaker dan ESDM, Dinkes, RS Mata Bali Mandara, RSU Bali Mandara, RS Dharma Yadnya dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama. Terhadap sejumlah layanan yang memungkinkan dikembangkan secara komersial, Gubernur Koster minta pengelolaan dilakukan dengan meniru pola swasta. Sementara Bapenda didorong mengintensifkan pola jemput bola untuk mengejar penunggak pajak kendaraan agar memenuhi kewajiban mereka. (gs/bi)

Baca Juga  Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Kembang Serahkan Remisi HUT Ke-81 RI di Rutan Negara, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

Published

on

By

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara.
REMISI: Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8).

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

​Dari total penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.

​Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

​”Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya.

​Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

​”Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya

Warga binaan yang memperoleh RU II hingga langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke- 51 ST. Tunjung Mekar Banjar Peliatan Kerobokan
Lanjutkan Membaca