Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi untuk mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Rapat digelar di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Raker Pansus DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta dihadiri Anggota Pansus I Wayan Loka Astika, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, dan I Made Tomy Martana Putra.
Turut hadir Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa DR. I Wayan Rideng selaku Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas di Kabupaten Badung; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos.; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung; para Camat se-kabupaten Badung, para Perbekel Lurah se-Kabupaten Badung dan para perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi ini merupakan tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda. Pada kesempatan ini, Pansus membuka ruang bagi berbagai komponen masyarakat untuk menyampaikan masukan yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
“Kalau aspirasi yang disampaikan sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara.
Lanang menyebut salah satu perhatian utama Pansus DPRD Badung adalah memperkuat pendataan keberadaan Ormas. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui Ormas yang masih aktif, kegiatan yang dijalankan serta kontribusinya kepada masyarakat. Dari data tersebut, Pansus DPRD Badung mendorong adanya tahapan evaluasi sebelum Ormas mendapatkan pemberdayaan.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung serta memberikan perhatian serius bagi Ormas yang berpotensi mempengaruhi iklim investasi,” ucapnya.
Lanang Umbara mengungkapkan, Kabupaten Badung membutuhkan iklim investasi yang aman, nyaman dan kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembukaan lapangan pekerjaan. “Ketika diganggu oleh Ormas, investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, Pansus DPRD Badung menegaskan Raperda Pemberdayaan Ormas ini tidak diarahkan untuk membatasi ruang gerak organisasi kemasyarakatan. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan dasar yang lebih jelas untuk pendataan, pembinaan, evaluasi dan pemberdayaan.
“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Badung juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan. Pansus dapat melakukan pengecekan secara langsung apabila terdapat persoalan berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas Ormas.
Setelah penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melakukan pembahasan terhadap seluruh masukan yang diterima. Aspirasi yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat akan dipertimbangkan untuk masuk dalam materi Raperda.
“Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait,” kata Lanang Umbara.
Pansus DPRD Badung menargetkan penyusunan Raperda Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek administrasi, tetapi juga mendorong Ormas menjadi bagian dari pembangunan daerah.
“Disatu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Disisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” tutupnya. (gs/bi)