Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tak Cukup Kuasai UU Pers dan Etika Jurnalistik, Wartawan Juga Perlu Pahami Konsekuensi Hukum  

BALIILU Tayang

:

Emmanuel Dewata Oja bawakan materi UU Pers dan Sengketa Pers dalam OKK PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali
BAWAKAN MATERI: Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja, saat membawakan materi bertajuk “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers” dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu mencari dan menyampaikan informasi. Di tengah perubahan ekosistem media yang semakin dinamis, wartawan dituntut menjaga integritas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menerapkan standar jurnalistik, serta memahami konsekuensi hukum dari karya yang dipublikasikan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja, saat membawakan materi bertajuk “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers” dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026).

Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media di Bali mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”.

“Pemahaman terhadap hukum pers menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media dan meningkatnya risiko hukum. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami batas hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Edo, sapaan akrab Emmanuel Dewata Oja.

Edo menjelaskan, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam kerangka hukum pers. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa pers dan pemeriksaan terkait karya jurnalistik perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus atau lex specialis,” kata Edo.

Menurutnya, wartawan yang telah bekerja secara profesional dan mengikuti standar jurnalistik tetap dapat menghadapi kekeliruan pemberitaan, kesalahan laporan, maupun somasi. Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam hukum pers tidak ditempuh secara semestinya.

Baca Juga  Sebanyak 102 Wartawan Ikuti OKK PWI Bali, Proses Regenerasi Sekaligus Penguatan Organisasi

Ia menekankan pentingnya wartawan memahami hak dan kewajibannya, termasuk Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus merespons persoalan yang muncul akibat pemberitaan.

Dewan Pers sendiri menempatkan Hak Jawab dan koreksi sebagai bagian penting dari tanggung jawab pers. Dalam Pedoman Hak Jawab, perusahaan pers diwajibkan mengakomodasi hak jawab masyarakat secara proporsional terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

Edo juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pers dalam memberikan perlindungan kepada wartawan. Ia mengaku masih menemukan perusahaan pers yang belum memberikan perhatian memadai ketika wartawannya menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan dengan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun, termasuk koordinasi dan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri serta perkembangan putusan hukum terkait penyelesaian sengketa pers.

Di sisi lain, Edo mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan profesionalisme. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan standar jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan harus turun ke lapangan, menggali informasi, melakukan wawancara, mengecek fakta, melakukan verifikasi hingga menyusun berita sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Prinsip tersebut semakin penting di tengah perubahan pola penyebaran informasi. Kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi membuat konten yang beredar di media sosial semakin mudah dikutip dan dipublikasikan kembali oleh berbagai pihak.

“Isu yang muncul di media sosial sering kali diambil oleh wartawan tanpa filter yang ketat,” ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan dan persoalan etik maupun hukum bagi media dan jurnalis. Edo menyebut tiga fenomena yang sedang berlangsung, yakni disrupsi otoritas pers, runtuhnya monopoli informasi, serta meningkatnya ancaman dan risiko hukum terhadap jurnalis.

Baca Juga  Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

Edo menilai perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat karya jurnalistik kehilangan nilai maupun perlindungan. Terlebih, perusahaan media tetap mengeluarkan biaya dan sumber daya untuk menjalankan proses peliputan serta produksi berita.

Ancaman gugatan maupun somasi, lanjutnya, juga dapat memberikan tekanan psikologis kepada wartawan. Beban tersebut dapat memengaruhi ketenangan dan konsentrasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Edo turut menjelaskan fenomena reverse agenda setting, ketika publik tidak lagi hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi juga dapat memengaruhi arus informasi. Dalam kondisi tersebut, wartawan dapat menghadapi tekanan publik yang berpotensi memunculkan rasa takut hingga self-censorship atau penyensoran diri.

Ia menilai wartawan tidak cukup hanya mengandalkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karya jurnalistik dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lain sehingga pemahaman hukum menjadi bagian dari kompetensi profesional wartawan.

Menurut Edo, terdapat sejumlah regulasi yang bersinggungan dengan proses dan produk jurnalistik. Kompleksitas tersebut ia sederhanakan melalui konsep “rantai jerat karya jurnalistik”, yang menggambarkan berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses maupun setelah sebuah karya jurnalistik dipublikasikan.

Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan. Edo juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).

Edo kemudian memperkenalkan konsep skema 5-4, yakni lima tindakan preventif menuju empat pilar batas aman wartawan. Konsep tersebut menekankan bahwa perlindungan profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.

Dukung Penghapusan Pasal 43 Huruf C

Selain itu, Edo menyoroti ketentuan Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dievaluasi dan didorong untuk dihapus agar penggunaan kembali karya jurnalistik tidak merugikan media maupun wartawan.

Baca Juga  SMSI Bali Usulkan Penertiban Pendirian Media Online Dimulai dari Proses Pendirian Perusahaan

“Kita mendukung perjuangan Dewan Pers menghapus Pasal 43 huruf c,” tegasnya.

Dewan Pers memang telah menyampaikan usulan penghapusan Pasal 43 huruf c dalam pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Ketentuan yang berlaku saat ini antara lain mengatur bahwa pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang sumber disebutkan secara lengkap.

Dewan Pers juga mendorong agar karya jurnalistik memperoleh kedudukan yang lebih jelas dalam rezim perlindungan hak cipta. Usulan tersebut antara lain mencakup pengaturan secara tegas mengenai karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi.

“Yang kita dukung adalah perjuangan Dewan Pers agar karya jurnalistik masuk sebagai kategori hak cipta,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting ketika masyarakat memperoleh berita dari berbagai kanal digital. Berita yang diproduksi media dapat dengan cepat beredar di media sosial maupun platform lain, sementara sumber asli dan proses jurnalistik di balik produksi berita kerap tidak mendapat perhatian.

“Jangan sampai karya jurnalistik hanya menjadi bahan yang mudah diambil, sementara media yang memproduksinya harus menanggung seluruh biaya dan prosesnya,” ujarnya.

Edo berharap organisasi pers bersama Dewan Pers terus memperjuangkan ekosistem media yang sehat. Perlindungan terhadap karya jurnalistik, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kewajiban wartawan menjaga etika, akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepentingan publik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp 3,091 Miliar

Published

on

By

Stand UMKM Buleleng Festival 2026
Suasana stand UMKM pada pelaksanaan Buleleng Festival 2026. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8). Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp 3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp 3,6 miliar lebih.

Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa produk UMKM lokal Buleleng sangat digemari masyarakat, wisatawan domestik maupun mancanegara. Buleleng Festival 2026 diikuti sebanyak 105 UMKM lokal dari berbagai sektor, antara lain kriya, kuliner, olahan pangan, dan fashion. Para pelaku usaha tersebut tersebar di tiga zona, yakni Zona A sebanyak 48 tenan, Zona B sebanyak 38 tenan, dan Zona C sebanyak 19 tenan.

“Selama enam hari ini masyarakat telah menyaksikan dan merasakan kekayaan seni, budaya, kuliner, dan kreativitas warga Buleleng yang memancarkan energi positif bagi pariwisata dan perekonomian daerah,” ujar Bupati Sutjidra.

Dari sisi ekonomi, Bupati menegaskan festival ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM untuk menampilkan produk kreatif dan kuliner khas Buleleng. Selain itu juga memperkuat jaringan pasar dan memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk berkarya. Sementara dari sisi budaya, pemerintah daerah berhasil memfasilitasi pelestarian dan inovasi, di mana tradisi bertemu kreativitas modern sehingga budaya Buleleng tetap relevan dan hidup.

Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia, seniman, komunitas, pelaku usaha, hingga aparat keamanan dari Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh perangkat daerah, Kelian Desa Adat Buleleng, Prajuru Banjar Adat, sponsor, relawan, dan seluruh pengunjung yang telah menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama festival berlangsung.

Baca Juga  Sebanyak 102 Wartawan Ikuti OKK PWI Bali, Proses Regenerasi Sekaligus Penguatan Organisasi

“Terima kasih kepada seluruh pengunjung Buleleng Festival yang telah menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan, sehingga Buleleng Festival tahun 2026 dapat berjalan nyaman, aman, tertib dan asri,” ucapnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membawa semangat “Uriping Rasa” ke kehidupan sehari-hari: terus melestarikan budaya, saling menghargai, memperkuat gotong royong, dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan. Pemkab Buleleng juga berkomitmen akan terus mendukung pengembangan kebudayaan dan ekonomi kreatif melalui program-program yang berpihak kepada pelaku seni dan UMKM.

“Semoga hasil dan semangat festival ini memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Buleleng,” tutup Bupati Sutjidra. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Cegah Kriminalitas dan Trek-trekan, Polsek Dentim Intensifkan Patroli Subuh di Wilayah Denpasar

Published

on

By

Personel Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli subuh di kawasan Renon dan sekitarnya untuk cegah gangguan Kamtibmas.
PATROLI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengintensifkan kegiatan patroli subuh di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas, Senin (24/8/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif pada waktu dini hari, Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengintensifkan kegiatan patroli subuh di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas, Senin (24/8/2026) dini hari.

Dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Renon, Jalur 11, Bundaran Renon, Lapangan Bajra Sandhi, Kantor KPU di Jalan Raya Puputan Renon, serta seputaran Jalan Tohpati.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli preventif sekaligus pemantauan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak muda yang masih berkumpul hingga dini hari. Petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, tidak melakukan aksi trek-trekan, serta mengajak masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan kegiatan patroli secara rutin dan preventif akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kriminalitas, trek-trekan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  HPN 2024, Puan Ajak Insan Pers Kawal dan Jaga Proses Pemilu
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bangkitkan Semangat Anak-anak Korban Gempa, Kapendam IX/Udayana Turun Langsung Dampingi Trauma Healing di Manggarai

Published

on

By

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution berinteraksi dengan anak-anak korban gempa di posko pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
TRAUMA HEALING: Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution turut hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, melaksanakan trauma healing khususnya anak-anak di posko pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Senin (24/8/2026). (Foto: Pendam IX)

Manggarai, NTT, baliilu.com – Pascabencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), prajurit Kodam IX/Udayana terus menunjukkan komitmen dan kepedulian dalam membantu masyarakat terdampak. Tidak hanya dalam penanganan kondisi darurat, prajurit juga hadir memberikan dukungan sosial dan psikologis guna membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.

Berbagai upaya dilakukan jajaran Kodam IX/Udayana, mulai dari menyiapkan posko pengungsian, memberikan pelayanan kesehatan, mendirikan dapur lapangan, hingga menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat, termasuk menjangkau warga di wilayah pelosok dan lokasi yang sulit diakses. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk senantiasa hadir dan membantu masyarakat dalam setiap situasi, khususnya ketika menghadapi bencana.

Sejalan dengan upaya tersebut, Prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM pada Senin (24/8/2026) melaksanakan kegiatan pembersihan Posko Pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, bersama warga setempat. Kegiatan dilakukan secara gotong-royong untuk menciptakan lingkungan pengungsian yang bersih dan sehat sekaligus meminimalkan risiko munculnya berbagai penyakit selama masyarakat masih berada di lokasi pengungsian.

Tidak berhenti pada aspek kebersihan lingkungan, prajurit Yonif TP 834/WM juga melaksanakan kegiatan trauma healing bagi para korban bencana, khususnya anak-anak. Melalui permainan, interaksi, dan berbagai kegiatan yang membangun suasana positif, prajurit berupaya membantu mengurangi rasa takut dan kecemasan yang dialami masyarakat, sekaligus menumbuhkan kembali semangat dan rasa percaya diri setelah menghadapi bencana.

Di tengah-tengah kegiatan tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution turut hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak di posko pengungsian. Kapendam memberikan motivasi serta mengajak anak-anak untuk tetap bersemangat, bermain, dan tidak larut dalam kesedihan akibat bencana yang mereka alami.

Baca Juga  Polda Bali Bersama Dewan Pers Bekerjasama Dalam Rangka Perlindungan Pers

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution mengatakan, penanganan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga bagaimana memastikan kondisi psikologis masyarakat, terutama anak-anak, mendapat perhatian.

“Pascabencana, kebutuhan masyarakat bukan hanya makanan, tempat tinggal dan pelayanan kesehatan. Kita juga harus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis mereka, khususnya anak-anak. Karena itu, kegiatan trauma healing menjadi bagian penting untuk membantu mengembalikan rasa aman, keceriaan dan semangat mereka,” ujar Kapendam.

Menurutnya, keterlibatan prajurit dalam berbagai kegiatan di posko pengungsian merupakan bentuk nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat. Kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan hingga pendampingan psikologis dilaksanakan secara terpadu agar masyarakat dapat melalui masa pemulihan dengan lebih baik.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Prajurit Kodam IX/Udayana akan terus hadir bersama masyarakat, membantu sesuai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Semangat gotong-royong seperti yang kita lihat hari ini menjadi kekuatan penting dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana,” tegasnya.

Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan semangat Kemanunggalan TNI dan rakyat, di mana prajurit bersama masyarakat bahu-membahu menjaga lingkungan, memberikan dukungan dan membangun kembali optimisme di tengah situasi pascabencana. Kehadiran prajurit di posko pengungsian diharapkan tidak hanya memberikan bantuan secara nyata, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan keyakinan bahwa masyarakat terdampak akan terus mendapatkan perhatian hingga proses pemulihan berjalan secara optimal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca