Denpasar, baliilu.com – Menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu mencari dan menyampaikan informasi. Di tengah perubahan ekosistem media yang semakin dinamis, wartawan dituntut menjaga integritas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menerapkan standar jurnalistik, serta memahami konsekuensi hukum dari karya yang dipublikasikan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja, saat membawakan materi bertajuk “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers” dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026).
Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media di Bali mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”.
“Pemahaman terhadap hukum pers menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media dan meningkatnya risiko hukum. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami batas hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Edo, sapaan akrab Emmanuel Dewata Oja.
Edo menjelaskan, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam kerangka hukum pers. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian sengketa pers dan pemeriksaan terkait karya jurnalistik perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus atau lex specialis,” kata Edo.
Menurutnya, wartawan yang telah bekerja secara profesional dan mengikuti standar jurnalistik tetap dapat menghadapi kekeliruan pemberitaan, kesalahan laporan, maupun somasi. Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam hukum pers tidak ditempuh secara semestinya.
Ia menekankan pentingnya wartawan memahami hak dan kewajibannya, termasuk Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus merespons persoalan yang muncul akibat pemberitaan.
Dewan Pers sendiri menempatkan Hak Jawab dan koreksi sebagai bagian penting dari tanggung jawab pers. Dalam Pedoman Hak Jawab, perusahaan pers diwajibkan mengakomodasi hak jawab masyarakat secara proporsional terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.
Edo juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pers dalam memberikan perlindungan kepada wartawan. Ia mengaku masih menemukan perusahaan pers yang belum memberikan perhatian memadai ketika wartawannya menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan dengan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun, termasuk koordinasi dan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri serta perkembangan putusan hukum terkait penyelesaian sengketa pers.
Di sisi lain, Edo mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan profesionalisme. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan standar jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wartawan harus turun ke lapangan, menggali informasi, melakukan wawancara, mengecek fakta, melakukan verifikasi hingga menyusun berita sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Prinsip tersebut semakin penting di tengah perubahan pola penyebaran informasi. Kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi membuat konten yang beredar di media sosial semakin mudah dikutip dan dipublikasikan kembali oleh berbagai pihak.
“Isu yang muncul di media sosial sering kali diambil oleh wartawan tanpa filter yang ketat,” ujarnya.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan dan persoalan etik maupun hukum bagi media dan jurnalis. Edo menyebut tiga fenomena yang sedang berlangsung, yakni disrupsi otoritas pers, runtuhnya monopoli informasi, serta meningkatnya ancaman dan risiko hukum terhadap jurnalis.
Edo menilai perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat karya jurnalistik kehilangan nilai maupun perlindungan. Terlebih, perusahaan media tetap mengeluarkan biaya dan sumber daya untuk menjalankan proses peliputan serta produksi berita.
Ancaman gugatan maupun somasi, lanjutnya, juga dapat memberikan tekanan psikologis kepada wartawan. Beban tersebut dapat memengaruhi ketenangan dan konsentrasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Edo turut menjelaskan fenomena reverse agenda setting, ketika publik tidak lagi hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi juga dapat memengaruhi arus informasi. Dalam kondisi tersebut, wartawan dapat menghadapi tekanan publik yang berpotensi memunculkan rasa takut hingga self-censorship atau penyensoran diri.
Ia menilai wartawan tidak cukup hanya mengandalkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karya jurnalistik dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lain sehingga pemahaman hukum menjadi bagian dari kompetensi profesional wartawan.
Menurut Edo, terdapat sejumlah regulasi yang bersinggungan dengan proses dan produk jurnalistik. Kompleksitas tersebut ia sederhanakan melalui konsep “rantai jerat karya jurnalistik”, yang menggambarkan berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses maupun setelah sebuah karya jurnalistik dipublikasikan.
Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan. Edo juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).
Edo kemudian memperkenalkan konsep skema 5-4, yakni lima tindakan preventif menuju empat pilar batas aman wartawan. Konsep tersebut menekankan bahwa perlindungan profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.
Dukung Penghapusan Pasal 43 Huruf C
Selain itu, Edo menyoroti ketentuan Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dievaluasi dan didorong untuk dihapus agar penggunaan kembali karya jurnalistik tidak merugikan media maupun wartawan.
“Kita mendukung perjuangan Dewan Pers menghapus Pasal 43 huruf c,” tegasnya.
Dewan Pers memang telah menyampaikan usulan penghapusan Pasal 43 huruf c dalam pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Ketentuan yang berlaku saat ini antara lain mengatur bahwa pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang sumber disebutkan secara lengkap.
Dewan Pers juga mendorong agar karya jurnalistik memperoleh kedudukan yang lebih jelas dalam rezim perlindungan hak cipta. Usulan tersebut antara lain mencakup pengaturan secara tegas mengenai karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi.
“Yang kita dukung adalah perjuangan Dewan Pers agar karya jurnalistik masuk sebagai kategori hak cipta,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting ketika masyarakat memperoleh berita dari berbagai kanal digital. Berita yang diproduksi media dapat dengan cepat beredar di media sosial maupun platform lain, sementara sumber asli dan proses jurnalistik di balik produksi berita kerap tidak mendapat perhatian.
“Jangan sampai karya jurnalistik hanya menjadi bahan yang mudah diambil, sementara media yang memproduksinya harus menanggung seluruh biaya dan prosesnya,” ujarnya.
Edo berharap organisasi pers bersama Dewan Pers terus memperjuangkan ekosistem media yang sehat. Perlindungan terhadap karya jurnalistik, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kewajiban wartawan menjaga etika, akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepentingan publik. (gs/bi)