Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tak Cukup Kuasai UU Pers dan Etika Jurnalistik, Wartawan Juga Perlu Pahami Konsekuensi Hukum  

BALIILU Tayang

:

Emmanuel Dewata Oja bawakan materi UU Pers dan Sengketa Pers dalam OKK PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali
BAWAKAN MATERI: Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja, saat membawakan materi bertajuk “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers” dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu mencari dan menyampaikan informasi. Di tengah perubahan ekosistem media yang semakin dinamis, wartawan dituntut menjaga integritas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menerapkan standar jurnalistik, serta memahami konsekuensi hukum dari karya yang dipublikasikan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja, saat membawakan materi bertajuk “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers” dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis (21/8/2026).

Sebanyak 102 wartawan dari berbagai media di Bali mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, dengan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”.

“Pemahaman terhadap hukum pers menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media dan meningkatnya risiko hukum. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami batas hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Edo, sapaan akrab Emmanuel Dewata Oja.

Edo menjelaskan, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam kerangka hukum pers. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa pers dan pemeriksaan terkait karya jurnalistik perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus atau lex specialis,” kata Edo.

Menurutnya, wartawan yang telah bekerja secara profesional dan mengikuti standar jurnalistik tetap dapat menghadapi kekeliruan pemberitaan, kesalahan laporan, maupun somasi. Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam hukum pers tidak ditempuh secara semestinya.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis Dalam Pemilu

Ia menekankan pentingnya wartawan memahami hak dan kewajibannya, termasuk Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus merespons persoalan yang muncul akibat pemberitaan.

Dewan Pers sendiri menempatkan Hak Jawab dan koreksi sebagai bagian penting dari tanggung jawab pers. Dalam Pedoman Hak Jawab, perusahaan pers diwajibkan mengakomodasi hak jawab masyarakat secara proporsional terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

Edo juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pers dalam memberikan perlindungan kepada wartawan. Ia mengaku masih menemukan perusahaan pers yang belum memberikan perhatian memadai ketika wartawannya menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan dengan mekanisme kelembagaan yang telah dibangun, termasuk koordinasi dan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri serta perkembangan putusan hukum terkait penyelesaian sengketa pers.

Di sisi lain, Edo mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan profesionalisme. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan standar jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan harus turun ke lapangan, menggali informasi, melakukan wawancara, mengecek fakta, melakukan verifikasi hingga menyusun berita sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Prinsip tersebut semakin penting di tengah perubahan pola penyebaran informasi. Kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi membuat konten yang beredar di media sosial semakin mudah dikutip dan dipublikasikan kembali oleh berbagai pihak.

“Isu yang muncul di media sosial sering kali diambil oleh wartawan tanpa filter yang ketat,” ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan dan persoalan etik maupun hukum bagi media dan jurnalis. Edo menyebut tiga fenomena yang sedang berlangsung, yakni disrupsi otoritas pers, runtuhnya monopoli informasi, serta meningkatnya ancaman dan risiko hukum terhadap jurnalis.

Baca Juga  Polda Bali Bersama Dewan Pers Bekerjasama Dalam Rangka Perlindungan Pers

Edo menilai perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat karya jurnalistik kehilangan nilai maupun perlindungan. Terlebih, perusahaan media tetap mengeluarkan biaya dan sumber daya untuk menjalankan proses peliputan serta produksi berita.

Ancaman gugatan maupun somasi, lanjutnya, juga dapat memberikan tekanan psikologis kepada wartawan. Beban tersebut dapat memengaruhi ketenangan dan konsentrasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Edo turut menjelaskan fenomena reverse agenda setting, ketika publik tidak lagi hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi juga dapat memengaruhi arus informasi. Dalam kondisi tersebut, wartawan dapat menghadapi tekanan publik yang berpotensi memunculkan rasa takut hingga self-censorship atau penyensoran diri.

Ia menilai wartawan tidak cukup hanya mengandalkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karya jurnalistik dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lain sehingga pemahaman hukum menjadi bagian dari kompetensi profesional wartawan.

Menurut Edo, terdapat sejumlah regulasi yang bersinggungan dengan proses dan produk jurnalistik. Kompleksitas tersebut ia sederhanakan melalui konsep “rantai jerat karya jurnalistik”, yang menggambarkan berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses maupun setelah sebuah karya jurnalistik dipublikasikan.

Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan. Edo juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).

Edo kemudian memperkenalkan konsep skema 5-4, yakni lima tindakan preventif menuju empat pilar batas aman wartawan. Konsep tersebut menekankan bahwa perlindungan profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.

Dukung Penghapusan Pasal 43 Huruf C

Selain itu, Edo menyoroti ketentuan Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dievaluasi dan didorong untuk dihapus agar penggunaan kembali karya jurnalistik tidak merugikan media maupun wartawan.

Baca Juga  SMSI Bali Usulkan Penertiban Pendirian Media Online Dimulai dari Proses Pendirian Perusahaan

“Kita mendukung perjuangan Dewan Pers menghapus Pasal 43 huruf c,” tegasnya.

Dewan Pers memang telah menyampaikan usulan penghapusan Pasal 43 huruf c dalam pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Ketentuan yang berlaku saat ini antara lain mengatur bahwa pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang sumber disebutkan secara lengkap.

Dewan Pers juga mendorong agar karya jurnalistik memperoleh kedudukan yang lebih jelas dalam rezim perlindungan hak cipta. Usulan tersebut antara lain mencakup pengaturan secara tegas mengenai karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi.

“Yang kita dukung adalah perjuangan Dewan Pers agar karya jurnalistik masuk sebagai kategori hak cipta,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting ketika masyarakat memperoleh berita dari berbagai kanal digital. Berita yang diproduksi media dapat dengan cepat beredar di media sosial maupun platform lain, sementara sumber asli dan proses jurnalistik di balik produksi berita kerap tidak mendapat perhatian.

“Jangan sampai karya jurnalistik hanya menjadi bahan yang mudah diambil, sementara media yang memproduksinya harus menanggung seluruh biaya dan prosesnya,” ujarnya.

Edo berharap organisasi pers bersama Dewan Pers terus memperjuangkan ekosistem media yang sehat. Perlindungan terhadap karya jurnalistik, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kewajiban wartawan menjaga etika, akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepentingan publik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama

Published

on

By

Prabowo dan El-Sisi Saksikan Pertukaran Kesepakatan Indonesia-Mesir
KESEPAKATAN: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi menyaksikan pertukaran sejumlah kesepakatan atau MoU antara kedua negara di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu, 11 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Indonesia dan Republik Arab Mesir terus memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui empat kerja sama di berbagai bidang. Keempat kesepakatan ini disampaikan saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Keempat kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi kedua negara untuk memperluas hubungan kemitraan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara. Adapun keempat kerja sama yang diumumkan yakni:

  1. Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Arab Mesir tentang Rencana Aksi Kemitraan Strategis;
  2. Nota Kesepahaman tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan khusus;
  3. Nota Kesepahaman tentang Statistik; dan
  4. Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Republik Arab Mesir tentang Kelautan dan Perikanan.

Dalam pernyataan pers bersama, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan wujud komitmen bersama untuk terus memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Mesir.

“Kunjungan ini telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bilateral. Kerja sama kelautan perikanan, kerja sama statistik, kerja sama investasi, kerja sama industri pertahanan, kerja sama perdagangan dan ekonomi, serta rencana aksi kemitraan strategis,” ucap Presiden Prabowo.

Kerja sama yang mencakup bidang strategis ini menunjukkan makin luasnya peluang kolaborasi kedua negara di dalam berbagai sektor. Melalui berbagai kesepakatan ini, Indonesia dan Mesir terus memperkuat kemitraan strategis yang saling menguntungkan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  SMSI Bali Usulkan Penertiban Pendirian Media Online Dimulai dari Proses Pendirian Perusahaan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sartono Hutomo Minta Evaluasi Distribusi BBM dan Ketahanan Pasokan Energi di Bali

Published

on

By

Sartono Hutomo Ikuti Kunker Reses Komisi XII DPR RI di Denpasar
KUNKER: Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke fasilitas PLTDG dan GIS di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). (Foto: dpr.go.id)

Denpasar, baliilu.com – Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo meminta evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali menyusul antrean yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Ia juga menyoroti ketahanan stok batu bara untuk pembangkit listrik serta meminta persoalan pasokan energi ditindaklanjuti agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Sartono usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke fasilitas PLTDG dan GIS di Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII mendalami berbagai persoalan energi bersama mitra kerja, termasuk PT Pertamina dan PT PLN.

Sartono menilai penyebab antrean BBM perlu ditelusuri dari berbagai aspek, mulai dari distribusi dan ketersediaan pasokan hingga kebijakan subsidi dan kuota. Ia juga menyoroti kemungkinan peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang perlu menjadi bahan evaluasi.

“BBM di Bali tentu kan harus dievaluasi, permasalahan di mana? Apakah hanya di Pertamina saja atau juga permasalahan di hulu? Apakah juga ada permasalahan di subsidi, di kuotanya yang terbatas? Atau juga terjadi perpindahan dari yang tadinya menggunakan Pertamax ke Pertalite,” ujar Sartono dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurutnya, hasil pendalaman terhadap berbagai kemungkinan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan serupa pada hari-hari dan bulan-bulan berikutnya. Pasalnya, antrean dan kekurangan BBM berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.

“Kalau terjadi antrean dan sebagainya, ini kan juga menghambat dalam perekonomian kita. Harusnya lebih cepat lagi, tapi juga ada permasalahan di lapangan tentang kekurangan daripada BBM. Nah ini juga yang tadinya kita menginginkan ekonomi kita tumbuh menjadi terhambat,” tegas politisi tersebut.

Baca Juga  Polda Bali Bersama Dewan Pers Bekerjasama Dalam Rangka Perlindungan Pers

Selain persoalan BBM, Sartono menyoroti kecukupan stok batu bara untuk pembangkit listrik di Bali. Ia meminta agar ketahanan stok atau Hari Operasi Pembangkit (HOP) diperhatikan sehingga pasokan energi primer untuk pembangkit tetap terjaga.

“Untuk di Bali ini kan minimal kan harusnya mungkin 20 hari lah atau 15 sampai 20 hari. Jangan sampai satu minggu lah,” kata Sartono.

Ia menegaskan, persoalan ketahanan stok perlu dilihat tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga dari kebijakan energi secara nasional. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan listrik di Bali, baik untuk rumah tangga maupun kegiatan usaha.

Sartono juga menyoroti adanya daftar tunggu (waiting list) pelaku usaha yang membutuhkan penambahan daya listrik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar kesiapan pasokan energi primer dan kapasitas kelistrikan dapat mengikuti pertumbuhan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“Jangan sampai kekurangan pasokan energi primer ini itu menghambat terhadap juga geliat pertumbuhan perekonomian. Baik secara di Bali maupun di nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, berbagai temuan selama kunjungan kerja reses tersebut akan menjadi catatan Komisi XII DPR RI untuk disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah. Ia berharap persoalan distribusi dan ketersediaan BBM, ketahanan stok batu bara, serta pemenuhan kebutuhan listrik dapat ditindaklanjuti dengan solusi konkret.

“Temuan-temuan di lapangan seperti ini harus ada solusi,” pungkas Sartono. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Published

on

By

Kadiv Humas Polri Jelaskan Mutasi 199 Personel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri melakukan mutasi terhadap 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian, di antaranya Wakabaintelkam Polri, Kakorlantas Polri, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.

Pada jabatan Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Wawan Muliawan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri dan digantikan Brigjen Pol Anom Setyadji. Sementara itu, jabatan Kakorlantas Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Wibowo kini diemban Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Di tingkat kewilayahan, Irjen Pol Agus Wijayanto dipercaya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Jabatan Kapolda Kalimantan Utara kini dijabat Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, menggantikan Irjen Pol Agus Wijayanto. Adapun jabatan Kapolda Lampung dipercayakan kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani menggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi bagi organisasi. Pengabdian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pejabat berikutnya untuk melanjutkan program dan meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing.

Baca Juga  SMSI Bali Usulkan Penertiban Pendirian Media Online Dimulai dari Proses Pendirian Perusahaan

Kepada para pejabat yang mendapat amanah baru, Johnny berharap agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan karakteristik wilayah, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kesinambungan program yang telah dilaksanakan.

“Setiap pejabat diharapkan segera menyesuaikan diri, menjaga integritas, serta menghadirkan kinerja yang profesional dan responsif. Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, penguatan organisasi melalui mutasi jabatan harus sejalan dengan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik.

“Semangat tersebut sejalan dengan tagline Polri “Polisi Bersama Masyarakat”. Polri akan terus berupaya hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Johnny. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca