Gianyar, baliilu.com – Setelah melakukan sosialisasi selama hampir dua pekan, Satgas Desa Adat Bedulu mulai secara konsisten per Senin, 7 September 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Adapun untuk menyikapi pemberlakuan Pergub tersebut, satgas melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah tempat keramaian di wilayah Desa Adat Bedulu, seperti pasar umum dan sejumlah rumah warga yang sedang menggelar upacara pernikahan, dan pada malam resepsinya satgas juga melakukan pengawasan secara intensif, terkait penerapan protokol kesehatan.
Ketua Satgas Gotong-royong Desa Adat Bedulu Kecamatan Blahbatuh, Gianyar Made Tulus Ardana, mengakui sejak dimulainya pemberlakuan secara efektif Pergub No. 46 Tahun 2020, Satgas Gotong-royong langsung menyikapi dengan penjagaan dan pengawasan berbagai aktivitas warga, agar menjalankan protokol kesehatan.
Termasuk memakai masker dengan benar, dengan menutup mulai dari mulut sampai hidung. Selain itu, mencuci tangan manjadi keharusan di samping harus menjaga jarak, serta rajin memanfaatkan cairan hand sanitizer guna menghindari paparan virus Corona.
Penerapan Pergub No. 46/2020 ini, tidak hanya dilakukan sejak pagi hari di pasar umum maupun di tempat keramaian, di malam pertama diterapkannya sanksi bagi yang tidak memakai masker juga diberlakukan di sela-sela perhelatan resepsi pernikahan, yang berlangsung di tiga tempat berbeda di wewidangan Desa Adat Bedulu.
Dalam pelaksanaan resepsi pernikahan ini, selain mengawali dengan pendekatan kepada tuan rumah pelaksana disertai surat perjanjian untuk menjalankan protokol kesehatan, juga dilakukan pengawasan dan penjagaan di depan pintu masuk atau angkul-angkul.
Di depan pintu masuk rumah ini, selain disiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, setiap pengunjung juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan memanfaatkan thermogun. Guna menjaga sebaran Covid-19, satgas yang dikomando baga keamanan prajuru Desa Adat Bedulu ini, juga menyiapkan cairan sanitizer.
Menyukseskan pelaksanaan Pergub Bali No. 46/2020 ini, anggota satgas gotong-royong yang juga melibatkan unsur pecalang desa adat ini, melakukan pengawasan dan pemantauan di tempat resepsi, guna menghindari pelanggaran warga. Baik dalam pemakaian masker maupun dalam penerapan social distancing atau selalu menjaga jarak duduk maupun menghindari terjadinya kerumunan warga.
“Selain melakukan imbauan secara langsung kepada tuan rumah sejak merencanakan kegiatan, kami juga mengimbau warga yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, kami juga membuat sejumlah banner yang berisi imbauan agar selalu mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak, guna menghindari paparan virus Corona itu, ” jelas Ketua Satgas Tulus Ardana.
Made Tulus Ardana, juga mengakui pihaknya juga melakukan pelonggaran kegiatan warga, terutama berkaitan dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Pelonggaran ini diterapkan sejak terbitnya Keputusan Gubernur Bali No. 3355 Tahun 2020. Pelonggaran diberlakukan pada sejumlah kegiatan masyarakat.
Pelonggaran kegiatan ini meliputi aktivitas ekonomi masyarakat. Baik di pasar umum desa adat setempat serta warung maupun toko modern. “Pasar umum sebelumnya dimulai pukul 07.00 Wita, sekarang dimulai pukul 06.00 Wita. Itu pun dilakukan penjagaan agar pedagang maupun pengunjung pasar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegas Ketua Satgas Tulus Ardana yang juga purnawirawan TNI-AD, didampingi sejumlah anggotanya.
Selain pasar umum yang dibuka lebih awal, beroperasinya warung dan toko modern yang sebelumnya dimulai pukul 10.00 Wita, kini ditoleransi mulai pukul 09,00 Wita. Hal ini untuk menggairahkan laju ekonomi masyarakat yang selama ini ikut terimbas pandemi Covid-19.
Bendesa Desa Adat Bedulu Gusti Ngurah Made Serana, yang ikut hadir dalam undangan resepsi, mengakui penjagaan satgas gotong-royong sudah berjalan dengan baik, serta sesuai dengan standar protokol kesehatan guna menanggulangi pandemi Covid-19. Pelaksanaan kegiatan masyarakat pun diakui telah memenuhi aturan serta imbauan dari satgas.
“Semua sudah berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan, untuk itu kami dari prajuru sangat berterima kasih serta mengapresiasi kesadaran warga guna menjamin kesehatan dan keselamatan bersama,” ucap Bendesa Gusti Ngurah Made Serana, seraya mengungkapkan sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan lebih dari 20 orang, maka tuan rumah selaku pelaksana wajib menandatangani perjanjian, yang berisi kesiapan menjalani protokol kesehatan dengan baik serta melakukannya secara konsisten.
Jika perjanjian pelaksana kegiatan dengan satgas itu dilanggar, tidak hanya dikenakan sanksi hukum sesuai Pergub No. 46/2020 tetapi akan dikenakan sanksi adat sesuai Perarem/ Keputusan Saba Desa Adat Bedulu No. 04/VI/ SDA/Bedulu/ 2020, tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan Desa Adat Bedulu. (dar)