Tuesday, 20 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perda RTRW Bali Disetujui, Gubernur Koster: Tata Ruang Baru yang Tak Boleh Pinggirkan Kearifan Lokal

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Perda Nomor 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  tanggal 20 Januari 2020,  serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.

‘’Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota,’’ papar Gubernur Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra saat konferensi pers, Jumat (29/5-2020) siang di gedung Jaya Sabha Denpasar.

Wayan Koster menyampaikan untuk mengatur pelaksanaan pembangunan daerah Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.

Ditegaskan, seluruh pembangunan di wilayah Bali utama yang di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian di dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Harus dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘’mematikan’’  bahkan menghentikan kearifan lokal.

Ke depan, pembangunan fasilitas pariwisata misalnya harus betul-betul terkendali sesuai dengan tata ruang di mana boleh dimana tidak boleh. Kalau boleh apa yang harus menjadi perhatian di wilayah itu. ‘’Dan ini harus betul-betul menjadi komitmen bersama dari semua pihak,’’ ujarnya.

Gubernur Koster menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada yang membangun hotel di pantai, di pesisir. Itu izinnya hanya untuk bangunan hotel di wilayah tanah yang diizinkan, lantas kemudian seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya. Bisa melebar jalur melasti ditutup sehingga masyarakat Bali yang harusnya melaksanakan upacara melasti ke laut menjadi terganggu. ‘’Ke depan hal-hal begini tidak boleh terjadi lagi,’’ tegas Gubernur Koster seraya menyatakan tidak boleh meminggirkan, apalagi ‘mematikan’ kepentingan jalannya kearifan lokal di Provinsi Bali.

Baca Juga  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Gubernur Koster memaparkan Bali dengan luas  559.472,91 ha, terdiri dari 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 1.493 desa adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun memiliki  kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta  kearifan lokal  yang  adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai  pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).

Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, lanjut Koster, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada  kemajuan  pembangunan  secara keseluruhan  di Bali.  ‘’Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’’ papar Gubernur Koster.

Ruang atau wilayah Provinsi Bali  merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah  Nangun Sat Kerthi Loka Bali  melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Gubernur Koster menegaskan diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan  Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana  yang  bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal  Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Baca Juga  Lagi 2 Pasien Covid-19 Meninggal di Denpasar (9/9), Kasus Positif Bertambah 46 Orang dan Kasus Sembuh Bertambah 10 Orang

Lebih jauh dikatakan, wilayah Provinsi mencakup Ruang darat,  Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perda tentang RTRW Provinsi Bali yang telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, muatannya secara prinsip meliputi.

1).  Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;

2).  Rencana struktur ruang wilayah (a).  Sistem perkotaan, (b).  Sistem jaringan prasarana wilayah, mencakup: (1)  Sistem jaringan transportasi: Rencana pembangunan lima ruas jalan TOL, Pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut,  Pengembangan Pelabuhan Benoa, Pembangunan Pelabuhan  Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), Pembangunan Jaringan Perkeretaapian, Pembangunan Bandar Udara Bali Utara; (2)  Sistem jaringan energi meliputi Pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, Penggatian bahan bakar Gas untuk seluruh PLT, Pengembangan jaringan  listrik  Jawa-Bali melalui  kabel  bawah laut; (3)  Sistem jaringan telekomunikasi meliputi: Peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukung Bali Smart Island; (4)  Sistem jaringan sumber daya air meliputi: Pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi,   Pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi,  Penambahan waduk baru; (5)  Sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya meliputi: Pemerataan penyediaan air minum, Perluasan pengelolaan limbah terpusat, Pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah plastik;

3). Rencana pola ruang wilayah meliputi: kawasan lindung dan kawasan budidaya; 4).  Penetapan kawasan strategis provinsi; 5).  Arahan pemanfaatan ruang wilayah; 6).  Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;

Baca Juga  Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW kabupaten/kota.

‘’Dalam pelaksanaannya, saya akan mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. Saya tidak akan mentolerer pelanggaran terhadap aturan yang telah kita keluarkan. Kalau tidak, Bali ini akan semakin rusak ke depan. Saya komit untuk itu, tapi pelan-pelan tidak bisa langsung tembak sekaligus,’’ ujar Koster.

Momentum munculnya kasus pandemi Covid-19 ini adalah proses untuk menuju tahapan pelaksanaan Bali era baru. Inilah momentum untuk menata keseluruhan aspek pembangunan di Bali dengan prinsip baru, dengan pendekatan baru, dengan regulasi baru, dan juga dengan kebersamaan yang harus kita jalankan di Bali. (gs)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

I Ketut Kariasa Adnyana Desak Kajian dan Koordinasi Matang Sekolah Rakyat

Published

on

By

Ketut Kariasa
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariasa Adnyana dalam agenda Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Menanggapi, Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariasa Adnyana, menyoroti soal belum adanya persetujuan anggaran dari parlemen terkait program tersebut, serta potensi risiko keberlanjutan akibat skema pembiayaan dan regulasi yang belum jelas.

Demikian hal tersebut disampaikan dirinya dalam agenda Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Program yang berada di bawah Kementerian Sosial ini diketahui hingga kini memasuki tahap survei dan persiapan infrastruktur, namun belum memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR secara formal mengenai anggaran operasionalnya.

“Program ini sangat bagus dan kami setuju dengan tujuannya tapi jangan sampai karena belum ada persetujuan anggaran dari DPR, lalu jalan duluan. Itu tidak sesuai dengan tata cara penganggaran negara,” ujar Ketut.

Perlu diketahui, Sekolah Rakyat adalah sekolah berasrama gratis yang ditujukan bagi anak-anak miskin ekstrem, khususnya dari desil 1 dan 2 menurut data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Program ini mencakup pendidikan menyeluruh, mulai dari kebutuhan dasar, pendidikan formal, hingga pengembangan karakter.

Walaupun begitu, Ketut mengingatkan bahwa biaya pendidikan per siswa dalam program Sekolah Rakyat yang bisa mencapai Rp 48 juta per tahun ini merupakan sebuah angka yang besar dalam konteks anggaran sosial. “Dengan hampir 28 juta penduduk miskin, program ini hanya bisa menjangkau sebagian sangat kecil. Kalau tidak ada regulasi yang mengikat, jangan sampai berhenti di tengah jalan karena beban biaya yang tinggi,” terangnya.

Belajar dari Pengalaman Serupa

Baca Juga  Update Covid-19 Rabu (1/4) di Bali, Berhasil Sembuh 10 Orang, PDP 157 dan Positif 25

Ketut membandingkan dengan pengalaman di masa lalu, seperti sekolah rakyat yang pernah dijalankan oleh perusahaan PT Sampoerna di Bali. Meskipun output-nya sangat positif—menurunkan kemiskinan dan menaikkan angka partisipasi pendidikan— akan tetapi, berdasarkan pengamatannya, program tersebut akhirnya diserahkan ke pemerintah daerah karena PT Sampoerna tidak sanggup membiayai secara berkelanjutan.

“Di Bali saja yang pertumbuhan ekonominya cukup baik, pemda juga kelabakan ketika harus mengambil alih sekolah itu. Ini jadi pelajaran bahwa Sekolah Rakyat harus dipikirkan betul keberlanjutannya dan jangan hanya dibebankan ke satu-dua pihak,” kata Ketut.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, harus ada koordinasi intensif antar-instansi dan dengan pemerintah daerah. Sebab, program Sekolah Rakyat melibatkan banyak kementerian—termasuk Kementerian PU untuk infrastruktur dan Kementerian Sosial untuk operasional.

Ia juga mengingatkan agar keberadaan Sekolah Rakyat tidak mengganggu fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau sentra sosial yang selama ini menjalankan tugas penanggulangan kemiskinan dan layanan disabilitas. “Jangan sampai balai sosial yang bagus malah dialihfungsikan secara mendadak untuk program ini tanpa persiapan. Ini bisa menciptakan konflik dan mencoreng niat baik program tersebut,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ketut menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar program ini tidak hanya bergantung pada anggaran negara, tetapi juga membuka ruang bagi keterlibatan swasta secara terstruktur. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ke depan dilakukan kajian dampak secara menyeluruh serta uji coba di berbagai daerah dengan pendekatan kolaboratif.

“Kalau ini hanya mengatasi kemiskinan di satu kecamatan saja, tidak akan menyentuh akar masalah. Harus ada pemerataan, dan program harus dikawal dari sisi hukum dan anggaran,” pungkas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu. (gs/bi)

Baca Juga  Wabup Suiasa Sosialisasikan Wifi Rumah Tangga untuk Pecatu dan Jimbaran

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tekan Inflasi, TP PKK Jembrana Salurkan Ribuan Bibit Cabai dan Terong

Published

on

By

TP PKK Jembrana
TP PKK Jembrana saat menanam bibit cabai dan terong di salah satu sudut halaman rumah. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Dalam upaya menekan laju inflasi serta memperkuat ketahanan pangan keluarga, Tim Penggerak PKK Kabupaten Jembrana menyalurkan ribuan bibit cabai dan terong kepada warga di lima kecamatan. Penyaluran dilakukan secara maraton oleh Ketua TP PKK Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, mulai Rabu (14/5) hingga Selasa (20/5).

Kegiatan ini diawali di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, kemudian berlanjut ke Desa Manggissari (Kecamatan Pekutatan), Desa Manistutu (Kecamatan Melaya), Desa Tegal Badeng Barat (Kecamatan Negara), dan ditutup di Desa Air Kuning (Kecamatan Jembrana). Masing-masing desa menerima 100 bibit cabai dan 100 bibit terong, dengan total 1.000 bibit tanaman yang disalurkan.

Menurut Ny. Ani Setiawarini, bantuan ini merupakan bagian dari program unggulan PKK yaitu Aku Hatinya PKK (Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman), yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan keluarga.

Bantuan tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dan ditujukan kepada kader PKK di seluruh desa di Jembrana. Program ini tidak hanya menyasar aspek ekonomi, namun juga memperkuat semangat kemandirian masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama dalam situasi inflasi yang belum stabil sepenuhnya.

“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman pangan. Minimal dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan jika hasilnya melimpah bisa dijual untuk menambah penghasilan keluarga,” ujar Ny. Ani Setiawarini. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terkait Penundaan Porprov 2021, Gubernur Koster: Pemprov Bali masih Fokus Tangani Covid-19
Lanjutkan Membaca

NEWS

Brida Susun Roadmap Kopi Buleleng, Gandeng Akademisi Perguruan Tinggi

Published

on

By

kopi buleleng
Ketua tim pelaksana penyusunan roadmap pengembangan komoditas kopi Arabika dan Robusta, Buleleng, I Wayan Rideng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mulai menyusun roadmap pengembangan komoditas kopi Arabika dan Robusta, guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi perkebunan kopi di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan penyusunan roadmap berlangsung di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Buleleng, Selasa (20/5) melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng. Tahap saat ini adalah diskusi atas Laporan Antara.

Ketua Tim Pelaksana, I Wayan Rideng, mengatakan terdapat kesenjangan besar antara potensi yang dimiliki Buleleng dengan nilai tambah yang dirasakan oleh sebagian petani di lapangan. “Kami menemukan bahwa hasil kopi dari Buleleng justru dinikmati oleh pihak lain. Beberapa pelaku usaha menggunakan kopi Buleleng tetapi memasarkan dengan merek dari daerah lain,” ujar akademisi dari Universitas Warmadewa itu.

Menurutnya, kopi Bali—terutama yang telah memiliki branding seperti Kintamani—telah diakui kualitasnya dan bahkan menduduki peringkat kedua secara nasional setelah Kopi Gayo dari Aceh. Sayangnya, kopi milik petani di Buleleng banyak yang belum memiliki identitas merek yang kuat sehingga tak mampu bersaing di pasar.

“Petani kita hanya mendapatkan ‘ampasnya’, tidak memperoleh keuntungan maksimal. Hal ini membuat petani menjadi lesu dan kehilangan semangat,” kata Rideng.

Berdasarkan data, luas area perkebunan kopi di Buleleng mencapai 2.854 hektar untuk jenis Arabika dan 10.272 hektar untuk Robusta. Namun, masih terdapat 700,98 hektar lahan yang belum menghasilkan, yang menunjukkan potensi besar yang belum tergarap maksimal.

Rideng menambahkan, Brida Kabupaten Buleleng menggandeng tim akademisi menyusun peta jalan (roadmap) dan program aksi konkret guna memberdayakan petani kopi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan produksi dan kualitas, tetapi juga memperkuat daya saing dan nilai jual kopi lokal sebagai produk unggulan daerah.

Baca Juga  Diskominfos Bali: Imbauan Larangan ke Hotel dan BNI Teuku Umar Hoax

Langkah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali sektor perkebunan kopi di Buleleng dan membawa kesejahteraan yang lebih adil bagi para petani. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca