Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

SKB PHDI dan MDA Bali Terbit, Batasi Pengembanan Ajaran ‘Sampradaya’ Non-‘Dresta’ Bali di Bali

BALIILU Tayang

:

de
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Adanya sebagian sampradaya  non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya selama ini telah  menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat sehingga sangat mengganggu kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali yang telah terbangun selama berabad-abad berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Bersama  Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020.

Hal itu dikatakan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

‘’Dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali perlu diatur pembatasan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali melalui Surat Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali,’’ ujar Ngurah Sudiana.

Keputusan Bersama PHDI dan MDA Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu, 16 Desember 2020 ini, ungkap Ngurah Sudiana, menetapkan pertama: Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali secara bersama-sama melindungi setiap usaha penduduk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Kedua: sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.

Baca Juga  Kelurahan Sesetan Gelar Edukasi Prokes, Sasar Pelaku UMKM

Ketiga: untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali, maka menugaskan kepada

Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama: melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama melaksanakan: penjagaan kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan Desa Adat, meliputi Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya, pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukerta Tata Parahyangan, Awig-awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing; pelarangan sampradaya non-dresta Bali di Bali melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di wewidangan Desa Adat dan/atau Kahyangan Tiga masing-masing Desa Adat; koordinasi dengan pangempon masing-masing Pura untuk melarang kegiatan sampradaya non-dresta Bali yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu di Bali, apabila mereka berkeinginan dan/atau melaksanakan kegiatan di Pura/Parahyangan (Dhang Kahyangan atau Kahyangan Jagat) atau tempat suci lain yang ada di wewidangan Desa Adat yang menjadi tanggung jawab pangempon masing-masing sesuai dresta setempat; pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia sesuai tingkatan dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan tembusan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali

Baca Juga  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat

Keempat: para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang: melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali; mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali; menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan kearifan lokal; memasukkan ajaran keyakinan sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali; mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali; dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.

Kelima: kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau  simpatisan  Hare Krishna/International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab menaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali.

Keenam: penganut, anggota, pengurus, dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak menaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat.

Ketujuh: masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Dan SKB ini, tegas Ngurah Sudiana,  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu (Buda Umanis Prangbakat) 16 Desember 2020. (gs)

Baca Juga  GTPP Covid-19 Denpasar Ikuti Video Conference bersama Satgas Pusat, Fokus Turunkan Kasus dan Angka Kematian

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Penyineban IBTK 2026 di Pura Agung Besakih Resmi Ditutup, Gubernur Bali Turut “Ngayah Megambel”

Published

on

By

ibtk 2026
PENYINEBAN: Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih resmi ditutup melalui upacara penyineban pada Kamis (23/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Karangasem, baliilu.com  — Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih resmi ditutup melalui upacara penyineban pada Kamis (23/4). Prosesi sakral yang berlangsung khidmat ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Tak hanya hadir secara seremonial, Gubernur Koster juga menunjukkan keterlibatan langsung dalam tradisi dengan “megambel” atau memainkan gamelan gangsa bersama para pemedek.

Aksi ngayah tersebut berlangsung di sela-sela prosesi penyineban dan menjadi perhatian umat yang hadir.

Momen langka itu pun banyak diabadikan warga sebagai simbol kedekatan antara pemimpin dan masyarakat.

Selain itu, kehadiran Gubernur juga disambut antusias. Di sela prosesi, ia tampak dikerumuni pemedek yang ingin berfoto bersama. Dengan ramah, Gubernur melayani permintaan tersebut tanpa meninggalkan kekhidmatan jalannya upacara.

Upacara penyineban diawali dengan pelaksanaan bhakti penganyar terakhir pada pagi hari, dilanjutkan prosesi utama pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA. Ritual ini ditandai dengan doa bersama, diikuti rangkaian prosesi seperti Nuwek Bagia Pula Kerthi, nedungan Ida Bhatara, katuran tetingkeb ring ambal-ambal, hingga mundur mawali ke pesineban.

Umat juga melaksanakan persembahyangan (muspa) kepada Ida Bhatara Lingsir serta ritual ngeseng dan mendem Bagia Pulekerthi.

Ketua Panitia IBTK Pura Agung Besakih, Jro Mangku Widiartha, menjelaskan bahwa penyineban merupakan simbol berakhirnya masa nyejer, yakni periode Ida Bhatara berstana di Pura Penataran Agung sejak puncak karya pada 2 April 2026.

“Setelah doa bersama, seluruh pralingga Ida Bhatara kembali ke pelinggih masing-masing, menandai berakhirnya rangkaian karya,” ujarnya.

Ia menambahkan, prosesi penyineban dipuput oleh enam sulinggih yang memimpin di sejumlah lokasi utama.

Baca Juga  Update Covid-19 (3/12) di Bali, Kasus Positif Bertambah 230 Orang, Sembuh 125 Orang

Di Bale Gajah, upacara dipimpin oleh Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa dari Griya Kedhatuwan Kawista Blatungan bersama Ida Dalem Semara Putra dari Puri Semara Pura. Sementara di Tapini, dipuput oleh Ida P Istri I Wayah Jelantik Dwaja dari Griya Budakeling Karangasem bersama Ida P Istri Karang.

Untuk tahapan Pengrajeg Karya dipimpin oleh Ida Pedanda Gede Kemenuh dari Griya Batan Manggis Singarata, sedangkan Pengemit Karya dipimpin oleh Ida Rsi Wayabya Sogata Suprabhu Karang dari Griya Buduk Badung. Adapun pada saat pelaksanaan bhakti penganyar, upacara dipimpin oleh Ida Pandita Empu Maha Yoga dari Griya Angsoka Bebanda.

Selain dihadiri Gubernur dan Sekda Provinsi Bali, prosesi ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali periode 2018–2024 Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Komunitas Hindu, jajaran Kepolisian Daerah Bali, Komando Militer Resor 163/Wira Satya, Parisada Hindu Dharma Indonesia, serta Majelis Adat Desa Provinsi Bali.

Selain prosesi keagamaan, panitia juga menyampaikan laporan keuangan pelaksanaan karya. Selama 21 hari kegiatan, total dana yang terkumpul mencapai Rp 8.965.742.204, dengan pengeluaran sebesar Rp 6.477.534.000, sehingga tercatat saldo akhir sebesar Rp 2.488.208.204.

Jro Widiartha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya karya, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga keagamaan, hingga umat Hindu yang turut ngayah dengan tulus.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan, untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya. Namun berkat dukungan semua pihak, karya ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan secara sekala dan niskala,” ungkapnya.

Sebagai penutup keseluruhan rangkaian IBTK 2026, upacara Mejauman dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2026, yang menjadi simbol berakhirnya seluruh prosesi karya secara menyeluruh. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Karya Ngenteg Linggih” di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon

Published

on

By

wawali arya wibawa
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan dana bantuan saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih lan Padudusan Wrespati Kalpa Alit di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon, bertepatan dengan rahina Buda Cemeng Ukir, Rabu (22/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih lan Padudusan Wrespati Kalpa Alit di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon, bertepatan dengan rahina Buda Cemeng Ukir, Rabu (22/4).

Pada kesempatan itu, Wawali Kota Arya Wibawa juga turut menyerahkan secara simbolis bantuan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 200 juta untuk pelaksanaan karya tersebut.

Wawali Kota Arya Wibawa menyampaikan apresiasinya atas semangat gotong-royong dan kebersamaan warga dalam menyukseskan pelaksanaan karya. Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkuat nilai-nilai srada dan bhakti umat Hindu di Kota Denpasar.

“Upacara ini merupakan wujud bakti dan keimanan umat dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan harapan supaya renovasi merajan yang telah rampung dapat terus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Ia menilai keberadaan tempat suci sangat penting sebagai pusat kegiatan keagamaan dan budaya.

“Semoga keberadaan merajan ini memberikan manfaat spiritual dan sosial bagi pangempon, serta masyarakat sekitar,” harap Arya Wibawa.

Sementara ketua panitia, Putu Wira Yudha Segara menjelaskan, rangkaian upacara telah dimulai sejak 8 April lalu. Puncak karya dilaksanakan hari ini, setelah rampungnya renovasi merajan.

“Kami bersyukur bisa menyelesaikan renovasi merajan ini secara gotong-royong. Terima kasih kepada Bapak Wakil Walikota atas kehadiran dan dukungannya kepada pangempon,” katanya.

Upacara ini menjadi simbol semangat pelestarian adat dan budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Melalui pelaksanaan karya ini, para pangempon diharapkan terus menjalankan swadharma untuk kepentingan umat dan generasi mendatang. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ajak Para Atlet Fokus dan Jaga Kesehatan,Sekda Adi Arnawa Lepas Atlet Bola Basket Ke Bangka Belitung
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Bupati Adi Arnawa “Nodya Karya Ngenteg Linggih” di Pura Ulun Empelan Subak Aban

Published

on

By

bupati adi arnawa
NODYA KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa nodya Karya Ngenteg Linggih, Mapedudusan Alit dan Caru Panca Kelud di Pura Ulun Empelan Subak Aban, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (22/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa nodya Karya Ngenteg Linggih, Mapedudusan Alit dan Caru Panca Kelud di Pura Ulun Empelan Subak Aban, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (22/4). Pada kesempatan tersebut Bupati Adi Arnawa menandatangani prasasti dan melakukan persembahyangan bersama guna mohon kerahayuan jagat.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan terima kasih kepada krama Subak Aban yang telah selesai memperbaiki Parahyangan Pura Ulun Empelan Subak dan melaksanakan karya ngenteg linggih. Hal ini sangat sejalan dengan komitmen dan prioritas pembangunan di Kabupaten Badung terutamanya dalam menjaga kelestarian adat budaya khususnya keberadaan subak.

“Ke depan apapun rencana pembangunan di Pura Ulun Subak ini, kami Pemkab Badung akan berusaha membantu. Untuk karya ngenteg linggih ini kami sudah siapkan dana aci sebesar Rp 350 juta,” imbuh Bupati.

Dijelaskan, berbicara masalah subak sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan pariwisata karena pertanian menjadi salah satu daya tarik wisata sekaligus menjadi kearifan lokal di Bali. Untuk itu Bupati berkomitmen dan mengajak masyarakat Badung menjaga keberadaan subak dan berpihak kepada petani. Keberpihakan kepada petani diwujudkan melalui program beasiswa kuliah S1 gratis bagi anak petani.

“Melalui program yang dimulai tahun 2026 ini, kami dorong petani yang telah berjasa dalam menyiapkan produksi pangan, di satu sisi kami memberikan kesempatan peluang kepada anak-anak petani agar menjadi orang hebat ke depan. Biar tidak selalu orang mengatakan anak petani itu identik dianggap orang miskin, tidak seperti itu. Tiang ingin merubah semua itu, anak petani suatu saat bisa menjadi orang penting,” jelasnya.

Selain itu mulai tahun ini pula di Badung, masuk SMA juga digratiskan. Termasuk yang swasta dibantu untuk SPP 200 ribu per bulan dan sudah disiapkan. Selain beasiswa, masih banyak program yang akan didorong untuk petani-petani di Badung.

Baca Juga  Kelurahan Sesetan Gelar Edukasi Prokes, Sasar Pelaku UMKM

Ketua Panitia Karya I Nyoman Sanggra menjelaskan, perbaikan Pura Ulun Empelan Subak Aban telah dilakukan pada tahun 2024 lalu dari bantuan Pemkab Badung. Untuk karya telah disepakati krama subak dilaksanakan tahun ini dengan tingkatan ngenteg linggih, pedudusan agung dan caru panca kelud. Rangkaian karya di Pura Ulun Empelan Subak ini juga dilaksanakan pecaruan di tujuh munduk di Subak Aban. Pihaknya berterima kasih kepada Bupati Badung yang telah membantu dana aci untuk karya ini. Ke depan krama subak akan tetap memohon dukungan Pemkab Badung, karena masih banyak bangunan pendukung di pura yang perlu diperbaiki. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca