Monday, 27 March 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

SKB PHDI dan MDA Bali Terbit, Batasi Pengembanan Ajaran ‘Sampradaya’ Non-‘Dresta’ Bali di Bali

BALIILU Tayang

:

de
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Adanya sebagian sampradaya  non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya selama ini telah  menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat sehingga sangat mengganggu kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali yang telah terbangun selama berabad-abad berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Bersama  Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020.

Hal itu dikatakan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

‘’Dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali perlu diatur pembatasan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali melalui Surat Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali,’’ ujar Ngurah Sudiana.

Keputusan Bersama PHDI dan MDA Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu, 16 Desember 2020 ini, ungkap Ngurah Sudiana, menetapkan pertama: Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali secara bersama-sama melindungi setiap usaha penduduk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Kedua: sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.

Baca Juga  Citarasa Kopi KT Jempanang Diakui dengan Kategori Kopi Spesialty Grade

Ketiga: untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali, maka menugaskan kepada

Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama: melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama melaksanakan: penjagaan kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan Desa Adat, meliputi Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya, pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukerta Tata Parahyangan, Awig-awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing; pelarangan sampradaya non-dresta Bali di Bali melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di wewidangan Desa Adat dan/atau Kahyangan Tiga masing-masing Desa Adat; koordinasi dengan pangempon masing-masing Pura untuk melarang kegiatan sampradaya non-dresta Bali yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu di Bali, apabila mereka berkeinginan dan/atau melaksanakan kegiatan di Pura/Parahyangan (Dhang Kahyangan atau Kahyangan Jagat) atau tempat suci lain yang ada di wewidangan Desa Adat yang menjadi tanggung jawab pangempon masing-masing sesuai dresta setempat; pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia sesuai tingkatan dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan tembusan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali

Baca Juga  Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Kemitraan dengan Usaha-usaha Besar

Keempat: para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang: melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali; mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali; menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan kearifan lokal; memasukkan ajaran keyakinan sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali; mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali; dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.

Kelima: kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau  simpatisan  Hare Krishna/International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab menaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali.

Keenam: penganut, anggota, pengurus, dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak menaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat.

Ketujuh: masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Dan SKB ini, tegas Ngurah Sudiana,  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu (Buda Umanis Prangbakat) 16 Desember 2020. (gs)

Baca Juga  Astungkara, Pasien Sembuh Tembus 306 Orang Hari Ini di Bali

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Hadiri Pemelaspasan SDN 10 Sanur, Walikota Jaya Negara Minta Pengawas Lebih Perhatikan Kualitas Pembangunan Gedung Sekolah

Published

on

By

Jaya Negara
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat menghadiri upacara Melaspas, Mendem Pedagingan dan Mecaru Rsi Gana sekaligus peresmian Gedung Sekolah Dasar Negeri 10 Sanur, Senin (27/3). (Foto : ist)

Denpasar, baliilu.com – Pasca rampungnya pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan dilaksanakan upacara Melaspas, Mendem Pedagingan dan Mecaru  Rsi Gana sekaligus peresmian pada Senin (27/3).

Hadir secara langsung meresmikan gedung baru sekolah, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Anggota DPRD Provinsi Bali AA Gede Agung Suyoga, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariana Wandira,  Kadis Dikpora Denpasar AA Gede Wiratama Camat Denpasar Selatan Made Sumarsana,     serta Kabag Kesra Setda Kota Denpasar IB Alit Surya Antara.

Walikota Denpasar IGN Jaya Negara ditemui usai acara mengatakan, revitalisasi gedung B SDN 10 Sanur ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan. “Dukungan pemerintah untuk kenyamanan baik siswa- siswi maupun guru sekolah di Kota Denpasar sehingga dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik,” ujar Jaya Negara.

Usai upacara Melaspas Walikota Jaya Negara sempat  berkeliling melihat hasil pengerjaan bangunan. Walikota Jaya Negara mengaku kurang  puas dengan hasil akhir pengerjaan bangunan SDN 10 Sanur ini. “Terlihat beberapa detail pekerjaan bangunan cenderung belum maksimal dalam penggarapannya. Dengan segala daya dukung yang ada, seharusnya hasil pengerjaan bangunan dapat lebih baik,” kata Jaya Negara sembari mengingatkan ke depan agar lebih memperhatikan kualitas perbaikan atau pembangunan gedung sekolah, dengan pengawasan yang ketat sehingga bisa bertahan lebih lama.

Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama saat dihubungi terpisah menjelaskan, terkait sejumlah kekurangan yang ada dalam pembangunan SDN 10 Sanur ini pihaknya bersama pihak sekolah akan segera menghubungi rekanan agar segera dilakukan perbaikan. 

“Dalam pembangunan ini masih ada masa pemeliharaan selama setahun ke depan. Itu akan kami manfaatkan untuk memperbaiki kekurangan yang masih ada,” jelasnya.

Baca Juga  Personil Gabungan Polres Klungkung Gelar Operasi Yustisi di Jalan Puputan Klungkung

Sementara kepala SDN 10 Sanur Made Wijana ditemui usai kegiatan mengatakan, revitalisasi gedung B SDN 10 Sanur ini telah dimulai sejak bulan Juli 2022 lalu dan rampung pada bulan Desember 2022.

 “Keseluruhan gedung terdiri dari dua lantai dan memiliki enam ruang kelas (tiga kelas di lantai satu dan tiga kelas dilantai dua) serta dua unit toilet untuk guru dan siswa. “Kami dari pihak sekolah mengucapkan terimakasih atas segala perhatian dan dukungan Pemerintah Kota Denpasar sehingga gedung sekolah kami dapat direvitalisasi. Semoga dengan adanya gedung yang baru dapat memaksimalkan proses belajar mengajar disekolah kami ini,” katanya.(eka/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Walikota Jaya Negara “Mendem Pedagingan Bale Piyasan” Pura Desa Adat Penyaringan Sanur

Published

on

By

Walikota
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat melaksanakan mendem pedagingan dan pemelaspasan di Pura Dalem Gunung Sari dan Pura Desa Adat Penyaringan Sanur, Senin (27/3). (Foto : ist)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melaksanakan mendem pedagingan dan pemelaspasan mengingat telah rampungnya renovasi Bale Piyasan di Pura Dalem Gunung Sari dan Pura Desa Adat Penyaringan Sanur, Senin (27/3).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bali AA Gede Agung Suyoga, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariana Wandira, OPD terkait, serta bendesa dan tokoh adat setempat.

Walikota Jaya Negara mengatakan, selain untuk meninngkatkan keharmonisan masyarakat khususnya di Desa Adat Penyaringan, pelaksanaan upacara  ini juga diharapkan mampu memancarkan energi positif di wilayah Desa Adat Penyaringan dan di Kota Denpasar pada umumnya.

“Ini merupakan salah satu penerapan dari dharmaning agama dan dharmaning negara. Tentu kami berharap kedepannya dengan dilaksanakannya Karya Pemelaspas dan Mendem Pedagingan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Desa Adat Penyaringan,” kata Jaya Negara.

Sementara Ketua Panitia Karya Putu Edgar Tanaya mengatakan, dengan rampungnya renovasi Bale Piyasan di Pura Dalem Gunung Sari dan Pura Desa Adat Penyaringan Sanur diadakan pemelaspasan serta mendem pedagingan. Pelaksanaan renovasi Bale Piyasan ini telah dimulai 27 Februari lalu hingga sebelum Hari Raya Nyepi dan sekarang di pelaspas.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkot Denpasar. Dan kami berharap dengan pelaksanaan ini agar dapat terus mempertahankan tradisi, adat, dan budaya serta keharmonisan umat di Kota Denpasar, khususnya di Desa Adat Penyaringan,” katanya.

Selebihnya dikatakan Edgar selama pelaksanaan upacara ini, dipuput Ida Pedanda Griya Jelantik Intaran Sanur. (eka/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Kemitraan dengan Usaha-usaha Besar
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Sekda Adi Arnawa Buka Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh

Published

on

By

sekda
Sekda Wayan Adi Arnawa saat membuka acara Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh GWK dalam rangka Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 di Lotus Pond Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Minggu (26/3). (Foto : ist)

Badung, baliilu.com – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung membuka acara Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh Garuda Wisnu Kencana (GWK) dalam rangka Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 di Lotus Pond Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Minggu (26/3).

Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh yang diinisiasi GWK bekerjasama dengan Pemkab Badung ini turut dihadiri Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha, Camat se-Badung, Direktur Operasional GWK Cultural Park Stefanus Yonathan Astayasa dan seluruh peserta lomba ogoh-ogoh di Kabupaten Badung.

Sekda Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah dan pribadi sangat memberikan apresiasi kepada Garuda Wisnu Kencana yang sudah menyediakan tempat untuk Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh di Kabupaten Badung. Ini membuktikan bahwa ogoh- ogoh memiliki prestasi tersendiri di Kabupaten Badung dan seluruh Sekaa Teruna di Badung sangat melestarikan tradisi budaya menjelang Nyepi.

“Terima kasih kepada pihak GWK karena sudah memberikan kesempatan kepada adik-adik Sekaa Teruna yang ogoh-ogohnya tampil di GWK ini. GWK sudah membuktikan kepada kita semua bahwa ogoh-ogoh memiliki prestasi dan dibuatkan ajang dalam Festival Dresta Lango 2023. Ini menunjukkan bahwa GWK dan seluruh keluarga besar sangat melestarikan budaya kita. Saya akan terus mendukung dan ke depan Kadis Kebudayaan perlu dipikirkan lagi agar event seperti ini dilaksanakan oleh Pemkab Badung dengan hadiah yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Sementara, Direktur Operasional GWK Culture Park Stefanus Yonathan Astayasa menjelaskan, awalnya ogoh-ogoh dibuat hanya dengan rangka kayu dan bambu sederhana yang dibungkus kertas. Namun, seiring berkembangnya kreativitas masyarakat saat ini, telah berevolusi menjadi sebuah karya seni yang luar biasa yang menjadi daya tarik masyarakat luas. Selain berwujud bhuta kala, ogoh-ogoh di Bali saat ini juga hadir dalam bentuk kontemporer, belakangan ada yang menjadikan ogoh-ogoh sebagai ajang menyentil tokoh yang dianggap kontroversial hingga karakter fiktif yang dianggap melambangkan kejahatan.

Baca Juga  Astungkara, Pasien Sembuh Tembus 306 Orang Hari Ini di Bali

“Festival ini juga menjadi ajang pengembangan kreativitas warga, terutama anak- anak muda yang tergabung dalam wadah Sekaa Teruna di Bali. Sebagai wujud apresiasi terhadap 594 Sekaa Teruna di Kabupaten Badung. Semoga acara ini rutin diadakan setiap tahun dan semakin meningkatkan kreativitas masyarakat dan anak anak muda,” tutupnya. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca