Wednesday, 29 November 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

BUDAYA

SKB PHDI dan MDA Bali Terbit, Batasi Pengembanan Ajaran ‘Sampradaya’ Non-‘Dresta’ Bali di Bali

BALIILU Tayang

:

de
Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Adanya sebagian sampradaya  non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya selama ini telah  menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat sehingga sangat mengganggu kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali yang telah terbangun selama berabad-abad berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Bersama  Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020.

Hal itu dikatakan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang didampingi Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, saat konferensi pers sosialisasi SKB PHDI dan MDA Bali, Rabu (16/12) di Kantor MDA Bali Denpasar.

‘’Dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali perlu diatur pembatasan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali melalui Surat Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali,’’ ujar Ngurah Sudiana.

Keputusan Bersama PHDI dan MDA Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu, 16 Desember 2020 ini, ungkap Ngurah Sudiana, menetapkan pertama: Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali secara bersama-sama melindungi setiap usaha penduduk menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Kedua: sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.

Baca Juga  Batur UNESCO Global Geopark Tawarkan Peluang Penelitian Anjing Kintamani bagi FKH Unud

Ketiga: untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali, maka menugaskan kepada

Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama: melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama melaksanakan: penjagaan kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan Desa Adat, meliputi Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya, pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukerta Tata Parahyangan, Awig-awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing; pelarangan sampradaya non-dresta Bali di Bali melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di wewidangan Desa Adat dan/atau Kahyangan Tiga masing-masing Desa Adat; koordinasi dengan pangempon masing-masing Pura untuk melarang kegiatan sampradaya non-dresta Bali yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu di Bali, apabila mereka berkeinginan dan/atau melaksanakan kegiatan di Pura/Parahyangan (Dhang Kahyangan atau Kahyangan Jagat) atau tempat suci lain yang ada di wewidangan Desa Adat yang menjadi tanggung jawab pangempon masing-masing sesuai dresta setempat; pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya; koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia sesuai tingkatan dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali; dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan tembusan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali

Baca Juga  Jelang Lebaran, Walikota Jaya Negara Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Ikawangi ke Banyuwangi

Keempat: para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang: melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali; mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali; menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan kearifan lokal; memasukkan ajaran keyakinan sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali; mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali; dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.

Kelima: kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau  simpatisan  Hare Krishna/International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab menaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali.

Keenam: penganut, anggota, pengurus, dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak menaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat.

Ketujuh: masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali. Dan SKB ini, tegas Ngurah Sudiana,  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu (Buda Umanis Prangbakat) 16 Desember 2020. (gs)

Baca Juga  TP PKK Kota Makassar Apresiasi Prestasi TP PKK Kota Denpasar, Selly Mantra Harap Jadi Ajang Saling Tukar Informasi

hut mangupura
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUDAYA

Parade Budaya “Gema Singasana” HUT Ke-530 Kota Tabanan

Published

on

By

parade hut tabanan
BUKA PARADE BUDAYA: Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M, membunyikan alat musik khas Okokan menandai dibukanya Parade Budaya Nusantara, Senin (27/11). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Gemparkan Kota Tabanan, Parade Budaya Nusantara dengan tema Gema Singasana “Tabanan Masa Lalu, Kini dan Nanti” dalam rangkaian perayaan HUT Kota Tabanan ke-530 tahun, berlangsung dengan semangat yang semarak dan meriah. Pagelaran Seni Budaya yang digelar di sepanjang Jalan Gajah Mada Tabanan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, dengan membunyikan alat musik khas Okokan, Senin (27/11), sekaligus diiringi Tabuh Gebyar Tridatu.

Mengedepankan seni budaya di Tabanan, pagelaran ini melibatkan ratusan seniman dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan mengangkat ragam seni budaya di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya Parade Barong, Rodat Candi Kuning, Reog Ponorogo, Gandrung Banyuwangi, serta iringan Parade Budaya, Rentetan kegiatan ini menuai decak kagum dan antusias yang luar biasa dari ribuan masyarakat yang memadati lokasi acara.

Dengan semangat bangga jadi orang Tabanan, rasa takjub atas tingginya animo masyarakat yang terlibat dalam acara tersebut, diutarakan langsung oleh orang nomor satu di Tabanan yang saat itu didampingi oleh Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, melalui sambutan pembukanya yang penuh semangat. Mengangkat nilai kebhinekaan budaya Indonesia dengan cara yang unik merupakan kebahagiaan bagi pihaknya bersama jajaran.

Seluruh undangan yang hadir, termasuk di antaranya Bupati Sanjaya yang didampingi oleh Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Tjokorda Anglurah Tabanan, Wakil Bupati Tabanan beserta Istri, Ketua DPRD Tabanan beserta beberapa anggota, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten dan seluruh Kepala OPD, serta Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan serta Camat se-Kabupaten Tabanan nampak menggunakan balutan busana dari tokoh-tokoh kebesaran Tabanan maupun Raja-raja di masa lampau.

Baca Juga  Update Covid-19 (20/10) di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 105 Orang, Total Sembuh 9.788 Orang

Yang menarik, sebelum membuka acara, Bupati Sanjaya beserta para kepala OPD ikut menari dan bersuka cita bersama dengan iringan dari Genjek Sigaran Penebel Tabanan. Semangat suka cita nampak terpancar dari pimpinan daerah panutan Tabanan sore itu, manakala seluruh undangan dan masyarakat terlihat ikut berbahagia dalam acara tahunan yang diprakarsainya tersebut guna mengangkat seni budaya yang ada.

Tema Tabanan Masa Lalu, Kini dan Nanti yang diusung dalam memeriahkan parade budaya kali ini, mendapat apresiasi yang sangat baik dari Bupati Sanjaya. Baginya, tema ini menjadi sangat menarik, karena kesenian yang disuguhkan berkaitan dengan kondisi Tabanan di masa lampau yang sarat akan nilai-nilai sejarah, Tabanan masa kini yang terus berbenah dan harapan-harapan yang ingin dicapai pada Tabanan di masa depan. Selain itu, pagelaran ini juga didukung oleh seniman-seniman yang mumpuni di bidangnya.

“Atas dasar inilah, rasanya patut kita rayakan pagelaran budaya ini, dengan penuh sukacita dengan semangat meliang-liang. Terbukti saya beserta istri dan didampingi oleh anggota forkopimda beserta seluruh kepala OPD bersama pasangannya, ikut ambil bagian secara langsung dalam prosesi pelaksanaan parade budaya ini,” ujar Sanjaya sore itu. Pesan yang ingin disampaikannya, bahwa perayaan HUT Kota di masa Tabanan Era Baru ini adalah perayaan bersama, perayaan kita semua dan perayaan rakyat Tabanan.

“Semoga semangat ini dapat menjadi pemantik bagi kemajuan Kabupaten Tabanan kedepannya. Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga soliditas dan mengawal pembangunan di Kabupaten Tabanan yang saat ini sedang berbenah di sana sini. Di atas semua itu, saya selaku Kepala Daerah mengucapkan Selamat Merayakan Hari Kelahiran Kota Kita Semua, Selamat Berparade dan selamat Bersuka cita kepada kita semua,” sebutnya penuh semangat. (gs/bi)

Baca Juga  Batur UNESCO Global Geopark Tawarkan Peluang Penelitian Anjing Kintamani bagi FKH Unud

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

‘’Pemelaspasan’’ Bale Kulkul Pura Semila Sari

Published

on

By

pura semila sari
SEMBAHYANG: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan persembahyangan bersama di upacara pemelaspasan Bale Kulkul Pura Semila Sari, bertepatan dengan Rahina Soma, Paing Wuku Klau Nemoning Purnama Sasih Keenem, Senin (27/11). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pembangunan Bale Kulkul Pura Semila Sari, telah dirampungkan. Serangkaian dengan hal itu, upacara pemelaspasan pura tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Rahina Soma, Paing Wuku Klau Nemoning Purnama Sasih Keenem, Senin (27/11), yang dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut anggota DPRD Provinsi Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriyadi, Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, serta tokoh masyarakat setempat.

Rentetan upacara pemelaspasan itu, di-puput oleh Ida Pedanda Gede Made Putra Yoga, Griya Tegeh Tunjuk Tabanan. Dalam pelaksanaannya, pada kegiatan itu, dipersembahkan pula tarian Rejang Dewa, Baris Gede dan Tarian Banda Kasturi dari PKK Banjar Semilajati.

Usai persembahyangan, Walikota Jaya Negara mengharapkan setelah dilaksanakan upacara pemelaspasan ini, Bale Kulkul diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Diharapkan setelah upacara pemelaspasan Bale Kulkul Pura Semila Sari dapat bermanfaat bagi kegiatan upacara dan adat di lingkungan banjar setempat,” ujar Walikota Denpasar, Jaya Negara.

Sementara itu, manggala karya, I Wayan Landep mengatakan pelaksanaan karya kali ini dirangkaikan juga dengan karya Nglanturang Karya Nyenuk, Mangun Ayu, Ngebek Piodalan, dan Meajar-ajar.

“Kami turut mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Walikota Denpasar, Jaya Negara beserta jajaran. Dengan ini kami berharap kedepannya agar dapat mempererat tali persaudaraan antar umat serta meningkatkan Sradha Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ungkap Wayan Landep. (eka/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kasus Sembuh Harian Covid-19 di Denpasar Rabu Ini Bertambah 141 Orang
Lanjutkan Membaca

BUDAYA

Upacara Dewa Yadnya ‘’Ngenteg Linggih’’ di Pura Dalem Sidan Desa Belok/Sidan

Published

on

By

Ngenteg Linggih Pura Dalem Sidan petang
HADIRI UPACARA: Sekda Wayan Adi Arnawa saat menghadiri upacara Dewa Yadnya Karya Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Dalem Sidan Desa Belok/Sidan Kecamatan Petang, Sabtu (25/11). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara Dewa Yadnya Karya Ngenteg Linggih, Ngusaba Dalem, Pedudusan Agung Mepedanan, Bangun Ayu, Mekebat Daun Medasar Tawur Nanga Gempang, Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Dalem Sidan Desa Belok/Sidan Kecamatan Petang. Karya yang dipuput oleh Ida Peranda Griya Gede Kemenuh, Ida Peranda Buda Griya Jadi Tabanan, Jero Kubayan, Jero Kebau serta Pemangku Pura, Sabtu (25/11).

Turut hadir dalam upacara tersebut anggota DPRD Kabupaten Badung lGAA lnda Trimafo Yuda, Kadis Kebudayaan Badung l Gede Eka Sudarwitha, Camat Petang AA Ngurah Raka Sukaeling, Perbekel Desa Belok/Sidan l Made Rumawan, Bendesa Desa Adat Belok/Sidan se-Desa Belok/Sidan beserta pemedek.

Sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah, Sekda Adi Arnawa menyerahkan bantuan dana hibah upakara secara simbolis sebesar Rp. 1,5 miliar serta bantuan dana dari Perbekel Desa Belok/Sidan sebesar Rp. 100 juta dan bantuan dana pribadi dari anggota DPRD Badung lGAA lnda Trimafo Yudha sebesar Rp 5 juta yang diterima Manggala Karya Wayan Mudiasa disaksikan langsung oleh seluruh pemedek.

Dalam sambrama wacananya, Sekda Adi Arnawa mengajak semua pengempon pura untuk ngerastiti bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa agar kegiatan upacara Dewa Yadnya yang dilaksanakan tersebut bisa berjalan lancar tanpa halangan. ”Saya berharap upacara Dewa Yadnya ini bisa berjalan lancar karena ini adalah satu wujud ungkapan terima kasih kita kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Melalui kegiatan karya ini juga semoga kita selalu dianugerahi kesehatan dan kerahayuan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa Tuhan Yang Maha Esa. Saya minta juga untuk selalu menjaga persatuan dan keamanan karena Desa Belok/Sidan sudah masuk daerah pariwisata, maka dari itu keamanan menjadi mutlak diperlukan untuk membuat tamu yang datang merasa nyaman dan betah datang ke Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca Juga  Doakan Kesucian dan Kerahayuan Jagat, Badung Gelar Upacara Pemahayu Jagat dan Mapekelem di Pantai Seseh

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam kegiatan adat, seni, budaya dan keagamaan sesuai prosedur yang ada. “Karena bagaimanapun juga PAD di Kabupaten Badung salah satunya bersumber dari sektor pariwisata melalui kegiatan Dewa Yadnya ini juga salah satunya untuk menarik para wisatawan baik lokal maupun internasional datang ke Bali khususnya ke Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Sementara Ketua Panitia Karya Wayan Budiasa melaporkan, bahwa pada Tumpek Wayang merupakan Dewasa Ayu (hari baik) untuk melaksanakan kegiatan Upacara Dewa Yadnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekda Adi Arnawa yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut.

”Pada hari yang baik ini saya sebagai Ketua Panitia mewakili krama menyampaikan bahwa Upacara Dewa Yadnya ini sudah kami laksanakan sejak bulan lalu, mulai dari upacara atur piuning di Pura Kahyangan Tiga, upakara ngeruak nyukat karang, nunas tirta dan puncaknya di rahina Tumpek Wayang,” lapornya. (gs/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca