Badung, baliilu.com – Polres Badung mengungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam, saat judi sabung ayam digelar, Kamis (24/12/2020) lalu, di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK memaparkan kronologi penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wita, team menerima informasi dari masyarakat bahwa telah digelar tindak pidana perjudian jenis sabung ayam (tajen) yang diselenggarakan oleh pelaku AA Ngurah PS di daerah Desa Munggu Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
“Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu,” ungkap AKBP Roby Septiadi saat konferensi pers, Senin (28/12-2020) di lobi Mapolres.
“Ini buktinya, kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan di tengah Covid -19,” terang AKBP Roby seraya mengingatkan jangan memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kejahatan. ‘’Jangan main-main dengan imbauan, ini buktinya!” sebut pria yang memiliki hobi olahraga bersepeda ini.
Orang nomor satu di jajaran Polres Badung ini lanjut mengatakan, team mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan team berhasil mengamankan pelaku AA Ngurah PS dan I Nyoman SW. Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.
“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, uang tunai Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” ungkapnya.
Selain tindak pidana judi sabung ayam, juga diinformasikan pengungkapan tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan roda 4 yakni 1 unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, tahun 2019, plat nomor DK 1401 UV, dan 1 lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 265.000.000, 1 unit mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made B alias Budi (41) asal Singaraja.
Pada konferensi pers tersebut juga disampaikan perihal pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal Banyuwangi di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP (Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan) dengan 11 unit mesin traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan Kabupaten Tabanan 2 TKP (Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin traktor.
Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.
Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum. “Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (bt)