Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika sejumlah 152 Perkara Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
Kejaksaan Negeri Badung gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika sejumlah 152 perkara tahun 2020, Senin (28/12).

Badung, baliilu.com – Sebelum menyambut pergantian tahun, di pengujung tahun 2020 Kejaksaan Negeri Badung mengadakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika sejumlah 152 perkara periode tahun 2020. Kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok kejaksaan selain sebagai institusi yang mempunyai wewenang dalam penuntutan perkara, institusi kejaksaan juga mempunyai wewenang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, SH, MH saat gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika, Senin (28/12-2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam kegiatan ini barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 152 (seratus lima puluh dua) perkara tindak Pidana Narkotika yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Januari 2020 s/d bulan November 2020, dengan perincian sebagai berikut: ganja ​1.809,4 gram, extasy ​1.227,24 gram, sabu-sabu ​8.137,66 gram dan cocain ​1.697,2 gram.

Maha Agung mengatakan nilai total dari barang bukti narkotika tersebut sebesar Rp 19.685.346.000 (sembilan belas milyar enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). Selain itu ada juga barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu handphone berbagai merk sebanyak 99 unit, timbangan elektrik berbagai merk sebanyak 22 buah, bong /alat hisap shabu sebanyak 29 buah.

Sebagai satuan kerja yang baru saja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020, lanjut Maha Agung, Kejaksaan Negeri Badung terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta selalu ikut menjaga keamanan wilayah Kabupaten Badung dengan menangani perkara-perkara narkotika serta tindak pidana lainnya dengan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana.

Maha Agung menyampaikan di masa pandemi Covid-19 ini, aksi kejahatan semakin meningkat. ‘’Untuk itu mari kita semua selalu waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar kita, dan mari kita bersama – sama melindungi generasi muda dan anak cucu kita dari bahaya narkotika, serta selalu berkata Tidak dengan sesuatu yang namanya Narkotika!“ ujar Maha Agung mengingatkan. (bt)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Tuntaskan Berkas Perkara, Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan ke Kejaksaan

Published

on

By

polsek dentim
PENYERAHAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Penyerahan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial HY beserta barang bukti perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan Pasal 521 KUHP.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban yang robek, dua unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Ipda I Nengah Juniman, S.H., bersama Aipda I Dewa Gede Agamriawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H., disertai penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima.

Kapolsek Denti. Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya tahapan penyidikan oleh penyidik serta menjadi wujud tertib administrasi dan optimalisasi kinerja penegakan hukum sebagaimana arahan Commander Wish Kapolri Presisi,” ungkap Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Lakukan Aktivitas Jaringan Scam Internasional

Published

on

By

polresta denpasar
GEREBEK: Aparat gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu guest house di Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan terkait dugaan aktivitas jaringan penipuan (scam) internasional yang melibatkan warga negara asing.

Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, serta Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di guest house tersebut.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja, lengkap dengan perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet berbasis satelit Starlink,” terang Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.

Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor.

“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Leonardo, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, dan Dit Siber Polda Bali.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali guna memastikan status keimigrasian para WNA tersebut.

Ia menegaskan, Polresta Denpasar akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap para korban yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Ringkus 37 Pelaku Kriminal dalam Tiga Pekan

Published

on

By

polresta denpasar
JUMPA PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.

“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.

Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca