Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Perjuangan Gubernur Koster ke Kemenkumham RI, Sukses Sertifikatkan 24 Kekayaan Intelektual

BALIILU Tayang

:

de
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.

Denpasar, baliilu.com – Perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah berhasil dengan diperolehnya 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat KI yang diperoleh meliputi : 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta.

Pencapaian ini mendapat apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali. Acara bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, berlangsung dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, semua peserta dan undangan yang hadir telah mengikuti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. Dalam acara tersebut Menkumham menyerahkan 24 sertifikat KI.

“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada Gubernur Bali Bapak Wayan Koster, karena mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual ini dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali,” ujar Menkumham RI Yasonna H. Laoly, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.

Pada sambutan tersebut, Menteri Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti Tarian Reog Ponorogo dan Batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain. Alasan Menteri Yasonna mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa.

Baca Juga  Bali Darurat Sampah, Gubernur Koster Launching Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat

Menkumham menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk, melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak lain di kemudian hari.

Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Yasonna memberi contoh seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, yakni kerjasama dengan Rumah Mode Christian Dior untuk memakai Kain Tenun Endek Bali sebagai busana tahun 2021.

“Arak Bali, hingga Kopi Bali juga menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dan potensi yang mampu meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Menteri Yasonna di hadapan Gubernur Koster, Dirjen Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, A.C.C.S, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Bupati/Walikota Se-Bali, Sentra KI, dan para penerima Sertifikat KI, sekaligus menegaskan dirinya sangat senang di Pemerintah Provinsi Bali telah ada Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menangani fasilitasi dan pendaftaran KI, dan memiliki desa adat yang melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.

Perjuangan Gubernur Wayan Koster dalam mendorong sertifikasi KI, tercermin dari visinya yang sangat membumi dengan wawasan jauh ke depan yaitu, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Apa yang diperjuangkan ini sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Dedikasi tersebut dilakukan melalui proses yang panjang, dimulai dengan merancang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ketika duduk di DPR RI. Upaya berlanjut dengan konsisten ketika mendapat kepercayaan sebagai Gubernur Bali, dalam waktu singkat telah mampu menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Keseluruhan payung hukum tersebut menjadi bukti keberpihakan nyata dalam memperjuangkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali agar benar-benar dilindungi dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Update Covid-19 (21/12) di Denpasar, Pasien Sembuh Bertambah 42 Orang

Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh Bupati/Walikota se-Bali beserta seluruh elemen masyarakat agar memberi perhatian serius pada upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Bali yang adi luhung dengan secara aktif melakukan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Kepemilikan Personal maupun Komunal. Mengingat Bali, meskipun merupakan pulau kecil, tetapi memiliki kekayaan dan keunikan budaya branding Bali yang luar biasa, seperti Kopi Bali, Jeruk Bali, Salak Bali, Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Babi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kain Tenun Endek Bali dan berbagai produk budaya lokal Bali. Kekayaan Alam, Manusia, dan Budaya Bali ini harus benar-benar dijaga dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.

Oleh karena itu Gubernur Bali mendorong para Yowana milenial Bali untuk terus berkreasi dan berinovasi menghasilkan produk berbasis budaya branding Bali, selanjutnya didaftarkan agar memperoleh sertifikat KI.

“Saya tidak mau warisan budaya Bali tergerus, maka perlu dirawat dengan baik, dan diberdayakan. Salah satu contoh, seperti Kain Tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh Rumah Mode Christian Dior pada tahun 2021 melalui nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali yang memberi syarat sangat ketat untuk menjaga kewibawaan Bali dan Bangsa Indonesia, yaitu Kain Tenun Endek Bali yang dipakai harus diproduksi dan dijual oleh perajin lokal Bali atau oleh Industri Kecil Menengah (IKM) Bali. Sehingga hal ini akan memberi kontribusi ekonomi secara nyata kepada perajin/penenun lokal Bali dan pelaku IKM lokal Bali,” jelas Gubernur Koster di hadapan Menteri Yasonna yang sama-sama berbusana  Tenun Endek Bali berwarna merah motif alam.

Tercatat ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, terdiri dari: 1) Tenun Endek Bali, 2) Tari Wong Ramayana, 3) Drama Tari Gambuh, 4) Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, 5) Siat Geni Desa Adat Tuban, 6) Siat Tipat Bantal, 7) Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, 8) Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, 9) Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, 10) Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, 11) Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, 12) Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, 13) Seni Pertunjukan Tektekan Bali, 14) Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, 15) Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, 16) Megoak Goakan, 17) Ari Ari Megantung, 18) Asta Kosala Kosali, dan 19) Tari Rejang Pande; 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali); serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi: 1) Lukisan “Keunggulan Maya”, 2) Lukisan “Tragedi”, 3) Tarian Laksmi Kirana, dan 4) Tarian Rejang Dedari. (gs)

Baca Juga  Ny. Cok Ace Terima Kunjungan BK3S Yogyakarta

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi

Soroti Krisis Air Bersih, Dorong Teknologi SWRO hingga Pelebaran Jalan

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Serahkan Dokumen PU Fraksi kepada Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).

“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, Hari Ini Bertambah 41 Orang, Tingkat Kesembuhan Capai 92,39 Persen

Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.

Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.

Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.

“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Terima Empat Raperda Strategis, Krisis Air di Bukit Jadi Sorotan Utama

Published

on

By

Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Pandangan Umum di DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Dorong SDM Koperasi Berbenah ke Arah Penguasaan Teknologi Informatika

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.

Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027

Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.

Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).

Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.

Baca Juga  Kolaborasi Kemenlu, Kemenparekraf dan UNWTO Kawal Pemulihan Pariwisata Bali

Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan

Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:

Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.

Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Tinjau Bedah Rumah di Jembrana, Tekankan Kualitas Bangunan demi Kenyamanan Warga

Bersumber dari Perubahan APBD 2026, Bantuan Rp 75 Juta Diharapkan Hadirkan Hunian Layak bagi Keluarga Kurang Mampu

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana
TINJAU BEDAH RUMAH: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, didampingi Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, meninjau program bedah rumah Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah rumah keluarga I Gede Yogi Agus Cahaya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi hunian penerima manfaat sekaligus memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Wagub Giri Prasta Tinjau Program Bedah Rumah di Jembrana

Program bedah rumah tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 75 juta.

Bantuan diperuntukkan bagi pembangunan rumah satu lantai seluas 30 meter persegi yang dilengkapi dua kamar tidur, teras, dan kamar mandi. Pembangunan rumah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.

Saat meninjau kediaman I Gede Yogi Agus Cahaya, Wagub Giri Prasta mendapati kondisi rumah yang tergolong tidak layak huni. Salah satu kamar tidur juga difungsikan sebagai dapur, sementara atap genteng mengalami kebocoran dan lantai teras masih berupa tanah.

Kondisi sanitasi rumah tersebut juga belum memadai. Kamar mandi mengalami kerusakan berat dan tidak memiliki atap. Selain itu, rumah keluarga tersebut belum terhubung dengan jaringan air bersih PDAM sehingga masih mengandalkan sumur tradisional untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, Wagub Giri Prasta meminta agar pelaksanaan program bedah rumah benar-benar memperhatikan kualitas bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fasilitas dasar.

Ia menekankan bahwa pembangunan rumah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memastikan hunian yang dihasilkan layak ditempati serta mampu memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.

Baca Juga  Masa Pandemi Covid-19, Desa Dauh Puri Kelod Rutin Laksanakan Jumat Bersih

I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini, istri I Gede Yogi Agus Cahaya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diterima keluarganya. Ia mewakili suaminya yang saat kunjungan berlangsung masih bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Matur suksma, Bapak Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, atas bantuan bedah rumahnya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami,” ungkapnya saat berdialog dengan Wagub Giri Prasta dan Bupati Jembrana.

Dalam kesehariannya, I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini bekerja membuat perlengkapan upakara berupa tamas, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Keduanya berupaya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi tempat tinggal yang belum layak.

Selain meninjau kondisi rumah, Wagub Giri Prasta juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada Putu Bagus Andi Yoga Sulung, anak pasangan I Gede Yogi Agus Cahaya dan I Dewa Ayu Putu Mega Ariantini.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi agar Putu Bagus, yang saat ini duduk di kelas II SD Negeri Banyubiru, terus rajin belajar dan bersemangat menempuh pendidikan.

Melalui program bedah rumah ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya membantu masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca