Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Tebang Pohon Sonokeling, Polsek Tejakula Amankan Kadek S Asal Madenan

BALIILU Tayang

:

de
Polsek Tejakula tinjau TKP kasus penebangan pohon sonokeling milik Kehutanan

Buleleng, baliilu.com – Berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, Polsek Tejakula Buleleng berhasil mengamankan terduga pelaku penebangan pohon sonokeling berinisial Kadek S di rumahnya Madenan Buleleng, Rabu (7/4).

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Iptu I Gede Sumarjaya, S.H. melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (8/4). Seizin Kapolres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan penangkapan terduga pelaku penebangan pohon sonokeling milik kehutanan bermula dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 12.00 Wita melakukan pengecekan dan melihat di kawasan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.   

Bekas pohon sonokeling yang ditebang

Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan, selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana, S.Sos. bersama anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di hutan Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No. 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.

Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, diduga pelaku yang melakukan penebangan tersebut dilakukan Kadek S (37), bekerja selaku buruh dan beralamat Madenan Kecamatan Tejakula.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Lakukan Anjangsana ke Personel yang Alami Gangguan Kesehatan

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku Kadek S pada Rabu, 7 April 2021 pukul 14.30 Wita di rumahnya di Madenan.

Kapolsek Tejakula menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 13.00 Wita dan alat yang dirgunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut digunakan untuk membuat saka pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri.

“Terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 milyar,’’ pungkas Kapolsek Tejakula. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Published

on

By

Barang Bukti 22 Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Polda Bali
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Buleleng Amankan 2 Pelaku Curanmor

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Baca Juga  Polres Buleleng Amankan 2 Pelaku Curanmor

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos! Aksi Pencurian HP di Warung Gorengan Panjer, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
TERDUGA PELAKU: Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.22 WITA, di Warung Gorengan King Crispy, Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Afidatun Nailiyah (29) yang saat kejadian sedang bekerja sebagai kasir.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna orange. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Aksi tersebut bermula ketika dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan memesan makanan.

Awalnya, keduanya hendak membeli sosis dan bakso goreng. Namun, pesanan kemudian berubah menjadi otak-otak yang saat itu masih digoreng. Bahkan, pelaku perempuan sempat meminta untuk mencoba makanan tersebut, namun kemudian mengembalikannya dengan alasan belum matang.

Setelah makanan selesai, kedua pelaku membeli dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah menerima pesanan, keduanya kemudian meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku perempuan diketahui mengambil handphone milik korban dan kemudian menyerahkannya kepada rekan laki-lakinya yang menunggu di atas sepeda motor.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Lakukan Anjangsana ke Personel yang Alami Gangguan Kesehatan

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang diduga tinggal di sekitar Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban, saat keduanya berada di dalam kamar kos di kawasan Jalan Tukad Petanu Gang Bangau.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat kosnya,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca