Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Jaga Kelestarian Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat, PLN Raih The Best Indonesia Green Awards 2021

BALIILU Tayang

:

de
PLN meraih The Best Indonesian Green Award setelah memenangkan enam kategori penghargaan pada ajang Indonesia Green Awards (IGA) 2021 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of CSR.

Jakarta, baliilu.com – PLN meraih The Best Indonesian Green Award setelah memenangkan enam kategori penghargaan pada ajang Indonesia Green Awards (IGA) 2021 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of CSR.

Pada ajang ini PLN mendapatkan 17 penghargaan atas program inisiatif lingkungan guna menjaga kelestarian alam yang telah dilaksanakan. Penghargaan IGA Awards ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan melalui berbagai ragam kreativitas.

Penghargaan IGA 2021 diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Alue Dohong, pada Rabu (7/4) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Adapun enam kategori penghargaan yang diraih PLN meliputi kategori Pengembangan Keanekaragaman Hayati, kategori Pengembangan Pengelolaan Sampah Terpadu, kategori Penanganan Sampah Plastik, kategori Wisata Konservasi Alam, kategori Penyelamatan Sumber Daya Air, dan kategori Rekayasa Teknologi dalam menghemat energi/Penggunaan EBT.

Wakil Menteri KLHK, Alue Dohong menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemenang IGA 2021. Capaian ini menjadi salah satu refleksi komitmen perusahaan di dalam menjaga lingkungan termasuk untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang telah menjadi komitmen negara.

“Untuk mencapai komitmen pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai 41 persen dengan dukungan internasional dibutuhkan peran serta seluruh pihak,” jelas Alue Dohong.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis kelistrikan, PLN mengacu pada ISO 26000 untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan atau dikenal Sustainable Developement Goals (SDGs). Keberlanjutan adalah kunci dalam setiap aspek pengembangan lini bisnis, termasuk keberlanjutan alam dan lingkungan.

“Capaian ini menjadi bukti dari konsistensi PLN yang terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan alam,” tutur Agung.

Baca Juga  Lepas Tim Relawan, PLN UID Bali Bantu Pemulihan Listrik NTT

Salah satu penghargaan yaitu Program Pempek Bakar yang dikembangkan oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, dimana mengembangkan program pengolahan sampah menjadi bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Dalam program tersebut PLN, Pemkab Bangka Selatan dan kelompok swadaya masyarakat bekerja sama mengolah sampah yang ada di masyarakat menjadi sumber energi listrik pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang hasilnya untuk disalurkan untuk memenuhi kebutuhan listrik Pulau Tinggi.

Melalui rekayasa teknologi, sampah anorganik dan organik difermentasi untuk selanjutnya dibuat menjadi pelet sampah atau batubara nabati sebagai bahan bakar sumber energi listrik yang diolah menggunakan teknologi gasifier. Untuk memenuhi kebutuhan operasi listrik warga Pulau Tinggi dibutuhkan 1,2 ton sampah setiap hari. Sedangkan potensi massa sampah di Bangka Selatan sebesar 35 ribu ton per tahun. Hal ini bermanfaat banyak bagi masyarakat, selain mewujudkan kemandirian energi, program ini mampu mengurangi sampah yang menjadi masalah di hampir seluruh daerah dan membuka peluang usaha baru produksi pelet sampah yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

17 Program PLN yang meraih penghargaan antara lain Kategori Pengembangan Wisata Konservasi Alam: 1). Program Plentong Reborn – Kembalinya Dusun yang Hilang dari PT Pembangkitan Jawa Bali, 2). Konservasi Pantai Eduwisata Penyu Mapak Indah dari PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara, 3). Mangrove Smart Village Turism Likupang dari PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara, Selawesi Tengah, dan Gorontalo, 4). Konservasi Penyu Seaulangga dari PLN UIW Aceh, 5). Desa Wisata Mangrove Mekarsari dari PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa, 6). Ekowisata Mangrove Ampiaang Parak dari PLN UIW Sumatera Barat.

Kategori Penanganan Sampah Plastik: 1). Mendulang Berkah dari Sampah BSI Gesit dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, 2). Bank Sampah Bersama di Label dari PLN UID Lampung.

Baca Juga  Update Covid-19 (8/4) di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 210 Orang

Kategori Penyelamatan Sumber Daya Air: 1). Menjaga Sumber Air Batu Lepoq dari PLN UIW Kalimantan Timur.

Kategori Rekayasa Teknologi dalam Menghemat Energi/Penggunaan Energi Baru Terbarukan: 1). Desa Mandiri Energi dengan Pemanfaatan Biogas dan Pengolahan Kotoran Sapi dari PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali, 2). Program Pengolahan Sampah oleh Masyarakat Sebagai Bahan Bakar PLTSaH dari PLN UIW Bangka Belitung.

Kategori Mengembangkan Keanekaragaman Hayati: 1). Budidaya dan Pengembangan Kopi Pelag dari PT Indonesia Power, 2). Konservasi Hijau Rinjani dengan Kopi dari PLN UIP Nusa Tenggara, 3). Pengembangan Hidroponik Kebun Sayur Surabaya dari PLN UIP JBTB 1, 4). Kelor, Mutiara Hijau dari NTT dari PLN UIW NTT.

Kategori Mengembangkan Pengolahan Sampah Terpadu: 1). Kampung PLN Banget dari PLN UIW NTB, 2).           Sahabat Difabel Jepara dari PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B.

IGA tahun 2021 merupakan gelaran ke-12. Pada ajang yang sama, sebelumnya PLN juga meraih 7 penghargaa pada IGA 2020, 9 penghargaan pada IGA 2019, 8 penghargaan pada IGA 2018, 5 penghargaan pada IGA 2017, 5 penghargaan pada IGA 2016 dan mendapat beberapa penghargaan di pada IGA 2014 dan 2015. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Bank Indonesia dan Perbankan Bali Terus Dukung Program Vaksinasi

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi Ke-4, Bupati Giri Prasta Harapkan Semeton Dulang Mangap Fokus Ngayah

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Jadi Panelis Dalam Acara Bali Economic and Investment Forum

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  Update Covid-19 (8/4) di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 210 Orang

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Masuki Musim Penghujan di Bali, PLN Imbau Masyarakat Pakai Listrik Secara Aman Antisipasi Petir dan Banjir

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca