Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Bali

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers penerbitan Surat Edaran Nomor 09/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Bali, Jumat (2/7) di Gedung Jayasabha Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE yang dikeluarkan saat konferensi pers Jumat sore (2/7/2021) di Gedung Jayasabha Denpasar itu, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Koster mengatakan SE ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari, kedua, semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat Pendidikan /pelatihan) dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,“ imbuhnya.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Dalam SE juga diterangkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 kabupaten/kota. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode, dan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tegas Gubernur.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Gubernur menegaskan jika bupati dan walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:  menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah.

Penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan transportasi darat agar mengatur dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Khusus pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Sementara itu, kepada perbekel/lurah bersinergi dengan bandesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali, dan mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong, Khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Kepada bupati/walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan Jalan Nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pecalang Desa Adat agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021.

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Gubernur Koster Kawal Distribusi BBM hingga Dini Hari, Tinjau SPBU dan Dengarkan Keluhan Warga

Minta Pertamina Tambah Armada Distribusi dan Optimalkan Pelayanan 24 Jam untuk Percepat Penguraian Antrean

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Tinjau SPBU di Denpasar
TINJAU SPBU: Jumat (16/10/2026) dini hari, Gubernur Koster bersama jajaran Pertamina meninjau sejumlah SPBU di wilayah Denpasar untuk memastikan pelayanan berjalan optimal sekaligus mendengarkan langsung keluhan dan masukan masyarakat. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali turun langsung mengawal percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Hingga Jumat (16/10/2026) dini hari, Gubernur Koster bersama jajaran Pertamina meninjau sejumlah SPBU di wilayah Denpasar untuk memastikan pelayanan berjalan optimal sekaligus mendengarkan langsung keluhan dan masukan masyarakat.

Peninjauan dilakukan setelah Gubernur Koster menghadiri kegiatan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, Kamis (15/10) malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, Gubernur langsung menuju Depo BBM Pesanggaran untuk mengevaluasi perkembangan penanganan distribusi BBM bersama jajaran Pertamina.

Dalam perjalanan menuju depo, Gubernur Koster sempat terjebak kemacetan akibat panjangnya antrean kendaraan di kawasan Jalan Sesetan. Karena arus lalu lintas dari kedua arah tidak bergerak, Gubernur turun dari kendaraan dinas dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang kendaraan seorang warga agar dapat segera tiba di lokasi.

Setibanya di Depo BBM Pesanggaran, Gubernur Koster bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, bersama jajaran Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Pertemuan tersebut membahas perkembangan distribusi BBM, kendala operasional, serta langkah percepatan untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Gubernur Koster menegaskan bahwa percepatan distribusi dan peningkatan pelayanan harus menjadi prioritas utama. Mengingat ketersediaan stok BBM dinyatakan masih mencukupi berdasarkan informasi Pertamina, langkah penanganan perlu difokuskan pada kelancaran penyaluran dari depo menuju SPBU serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Jika stok masih aman, berarti problem saat ini adalah pelayanan pengisian. Penyaluran menggunakan jeriken bagus itu, cepat mengurai antrean karena langsung menyasar konsumen. Tapi kalau jam segini sudah stop, seharusnya sama dilakukan 24 jam juga. Jumlahnya ditambah, siapkan angkutan khusus untuk distribusi, khususnya wilayah prioritas Denpasar dan Badung,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyampaikan rencana penambahan sedikitnya 20 kendaraan distribusi mulai Jumat (16/10), di luar 115 kendaraan yang telah beroperasi. Penambahan armada ini diharapkan dapat mempercepat pengiriman BBM ke SPBU, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung yang mengalami antrean cukup panjang.

Gubernur Koster meminta agar penambahan armada dan langkah percepatan lainnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin tanpa menunggu antrean semakin panjang.

“Kalau bisa mulai malam ini, jangan besok. Semakin cepat semakin baik,” pintanya.

Selain penambahan armada, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan telah menyiapkan 3.000 jeriken untuk mendukung skema percepatan penyaluran BBM. Gubernur meminta agar mekanisme tersebut dioptimalkan dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan operasional. Opsi pembatasan volume pengisian BBM bagi kendaraan roda dua dan roda empat turut dibahas sebagai alternatif pemerataan pelayanan.

Usai pertemuan, Gubernur Koster mengajak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran terkait meninjau langsung sejumlah SPBU. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan langkah percepatan di lapangan sekaligus memperoleh masukan dari pengelola SPBU dan masyarakat.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah SPBU di jalur Bypass Ngurah Rai, Pemogan. Di lokasi tersebut, Gubernur Koster menyapa masyarakat yang sedang mengantre, berdialog dengan petugas SPBU, serta berkoordinasi dengan aparat TNI yang membantu pengaturan pelayanan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pemilik SPBU, Wayan Ekayana, menyampaikan usulan penggunaan kartu atau kupon BBM sebagai mekanisme pengaturan pembelian. Usulan ini bertujuan memberikan kepastian alokasi BBM kepada konsumen sekaligus mempercepat proses pengisian dan mengurangi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.

Sekitar pukul 00.30 WITA, Jumat (16/10), rombongan melanjutkan peninjauan ke SPBU lainnya di kawasan Pemogan. Pengawas SPBU, Wayan Adi Guna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pelayanan selama 24 jam dengan membagi petugas ke dalam tiga sif. Pasokan BBM juga mengalami peningkatan, dari kondisi normal pengiriman Pertalite dan Pertamax masing-masing sebanyak 8 kiloliter menjadi total sekitar 30 kiloliter untuk kedua jenis BBM tersebut.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke SPBU di kawasan Hayam Wuruk. Di lokasi ini, Gubernur Koster menerima sejumlah keluhan masyarakat, antara lain mengenai dugaan praktik penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar oleh oknum yang memanfaatkan situasi antrean.

“Tindak saja dengan tegas oknum-oknum seperti itu, Pak Gubernur. Mohon bantuannya kepada aparat yang terkait,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga menyampaikan perlunya informasi yang lebih jelas mengenai jam operasional SPBU. Hal ini menyusul pengalaman sejumlah warga yang telah mengantre cukup lama, tetapi tidak memperoleh BBM karena SPBU berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekitar pukul 01.30 WITA, Gubernur Koster melanjutkan peninjauan ke SPBU Renon. Di lokasi tersebut, Gubernur menerima keluhan mengenai sulitnya memperoleh BBM jenis solar. Gubernur juga berdialog dengan masyarakat yang masih mengantre dan mendengarkan harapan mereka agar distribusi BBM segera kembali normal.

Dalam dialog dengan warga, Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Ia mengingatkan bahwa pembelian secara berlebihan akibat kekhawatiran kehabisan BBM berpotensi menambah panjang antrean, terutama ketika distribusi sedang dalam proses percepatan.

“Kalau panik membeli, seberapa pun disuplai akan terus terasa kekurangan. Normalnya beli dua atau tiga hari sekali, sekarang tiap kurang sedikit langsung beli. Kan menambah antrean jadinya, yang benar-benar membutuhkan ikut kena imbas. Saya jamin ketersediaan stok aman, sesuai informasi dari pihak Pertamina,” tegasnya.

Gubernur Koster menekankan pentingnya percepatan distribusi dan kepastian pelayanan oleh Pertamina agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata. Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut mendukung kelancaran pelayanan dengan melakukan pembelian sesuai kebutuhan normal.

Sekitar pukul 02.00 WITA, Gubernur Koster bersama rombongan kembali menuju Depo BBM Pesanggaran untuk melanjutkan evaluasi bersama jajaran Pertamina. Berbagai temuan selama peninjauan, mulai dari kendala operasional, kebutuhan penambahan armada, pengaturan pelayanan SPBU, hingga keluhan masyarakat, menjadi bahan pembahasan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Melalui koordinasi dan peninjauan langsung hingga dini hari tersebut, Gubernur Koster mendorong Pertamina mempercepat pemulihan distribusi BBM, mengoptimalkan pelayanan 24 jam, serta memastikan ketersediaan BBM di SPBU dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai antrean kendaraan dan memulihkan aktivitas masyarakat yang terdampak gangguan distribusi BBM di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Silaturahmi dengan Umat Muslim, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Toleransi

Published

on

By

Kapolda Bali Silaturahmi Usai Sholat Jumat
SILATURAHMI: Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., memanfaatkan momentum ibadah Sholat Jumat untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (16/10/2026). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mengawali pengabdian di Pulau Dewata dengan semangat kebersamaan, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., memanfaatkan momentum ibadah Sholat Jumat untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (16/10/2026), bersama sejumlah pejabat utama Polda Bali.

Usai melaksanakan Sholat Jumat, Kapolda Bali menyampaikan pesan Kamtibmas sekaligus memperkenalkan diri kepada jamaah. Dengan suasana akrab dan penuh kekeluargaan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga Kamtibmas, serta merawat toleransi yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.

“Nama Pasma Royce. Sebelumnya bertugas di Polda Jawa Timur. Ini hari ketiga saya melaksanakan tugas di Polda Bali,” ujar Kapolda Bali.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa keamanan dan keharmonisan Bali tidak dapat diwujudkan hanya oleh kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, hubungan yang erat antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan nyaman bagi semua orang.

“Tentunya harapan kami, Polda Bali dan seluruh masyarakat yang ada di Bali ini terus bisa bersinergi, bisa bersama-sama dan saling bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga toleransi secara baik,” ungkapnya.

Kapolda Bali juga menekankan pentingnya menghadirkan Polri di tengah masyarakat, bukan sekedar sebagai penjaga keamanan, melainkan sebagai mitra yang siap mendengarkan, melayani, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa semangat tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan kebersamaan dan kemitraan sebagai fondasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Di mana Bapak Kapolri sudah menyatakan programnya, yaitu Polisi Bersama Masyarakat. Tentunya kehadiran Polda Bali di tengah masyarakat harus terlaksana dan terjaga dengan baik, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan rasa nyaman,” tegasnya.

Menurut Kapolda, menjaga Bali bukan hanya tentang mencegah gangguan keamanan, tetapi juga merawat persaudaraan, menghormati perbedaan, dan memastikan setiap masyarakat dapat menjalankan aktivitas maupun ibadah dengan tenang. Semangat toleransi dan gotong-royong menjadi modal penting untuk mempertahankan Bali sebagai daerah yang aman, damai, dan harmonis.

Menutup sambutannya, Kapolda Bali mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk terus berjalan bersama menjaga keamanan serta keharmonisan Pulau Dewata. Ia juga berharap setiap upaya dan pengabdian yang dilakukan dapat membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus bernilai ibadah.

“Mari terus bersinergi menjaga Bali. Semoga apa yang kita kerjakan menjadi ladang amal bagi kita semua untuk di dunia dan di akhirat nanti,” tutupnya.

Melalui momentum ibadah Sholat Jumat ini, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat, memperkuat komunikasi lintas elemen, serta menjaga toleransi dan persatuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Buka Musda XV ASITA Bali, Proyeksikan Kunjungan Wisman Tembus 7,2 Juta pada 2026

Tekankan Penataan Industri, Persaingan Usaha yang Sehat, dan Keberlanjutan Pariwisata Bali

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Buka Musda XV ASITA Bali
BUKA MUSDA: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) XV Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Tahun 2026 di Hotel InterContinental Bali, Jimbaran, Badung, Jumat (16/10/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memproyeksikan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2026 mencapai 7,1 juta hingga 7,2 juta kunjungan, melampaui capaian tahun sebelumnya. Di tengah dinamika geopolitik global, pariwisata Bali dinilai tetap menunjukkan kinerja positif dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) XV Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Tahun 2026 di Hotel InterContinental Bali, Jimbaran, Badung, Jumat (16/10/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penyelenggaraan Musda XV ASITA Bali sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan industri pariwisata yang semakin dinamis. Ia berharap ASITA terus berperan aktif dalam menjaga kualitas, daya saing, dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Dalam sambutannya, Koster mengungkapkan bahwa kondisi pariwisata Bali saat ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Meskipun situasi geopolitik dunia masih diwarnai ketidakpastian, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur, jumlah kunjungan wisman ke Bali sejak Januari hingga 30 September 2026 telah mencapai 5,2 juta kunjungan. Dengan perkembangan tersebut, Koster optimistis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara hingga akhir tahun dapat melampaui capaian 2025 yang mencapai 7,05 juta kunjungan.

“Dari Januari sampai 30 September 2026, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sudah mencapai 5,2 juta. Angka ini meningkat secara year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Kalau saya perkirakan berdasarkan data yang ada, sampai akhir tahun ini jumlah kunjungan wisman akan melampaui capaian 2025 yang mencapai 7.050.000 kunjungan. Perkiraannya sekitar 7,1 juta hingga 7,2 juta kunjungan,” kata Koster.

Menurut Koster, capaian tersebut tidak terlepas dari keunggulan Bali yang memiliki kekayaan adat, tradisi, seni, dan budaya sebagai daya tarik utama pariwisata. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku industri pariwisata agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat keunggulan Bali.

“Kita harus bersyukur bahwa Bali yang kecil ini diberkati dengan keunggulan adat, tradisi, dan budaya. Inilah yang membuat Bali memiliki daya tarik yang kuat sehingga dicintai dan dikagumi oleh masyarakat dunia. Karena itu, kita harus tahu bagaimana cara membangun, menjaga, dan merawat pariwisata Bali,” jelasnya.

Gubernur Koster juga menyoroti besarnya kontribusi pariwisata Bali terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata berkontribusi sekitar 66 persen terhadap perekonomian Bali. Sementara itu, hampir 45 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tercatat menuju Bali.

Dengan rata-rata pengeluaran wisatawan sekitar 122 dolar AS per hari, kontribusi devisa pariwisata Bali diperkirakan mencapai Rp 176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional. Menurut Koster, besarnya kontribusi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan kepariwisataan nasional.

“Pulau kecil ini berkontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia. Hal ini terus saya angkat dan sampaikan agar ada skema kebijakan nasional yang turut memperhitungkan dan mempertimbangkan besarnya kontribusi Bali terhadap sektor kepariwisataan,” ungkap Koster.

Selain menyoroti capaian kunjungan wisatawan, Koster menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha pariwisata yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan industri pariwisata harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan bersaing secara adil.

Dalam kaitan tersebut, Gubernur menyoroti masih adanya akomodasi dan fasilitas pariwisata yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk melalui platform perjalanan daring atau online travel agent (OTA). Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan serta ketentuan lainnya. Karena itu, penataan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas industri pariwisata Bali.

Koster selanjutnya menekankan bahwa keberlanjutan pariwisata Bali tidak hanya ditentukan oleh jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan mengatasi berbagai persoalan mendasar. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali adalah pengelolaan sampah. Untuk itu, Pemprov Bali terus mendorong pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan sampah secara berkelanjutan.

Selain persoalan sampah, Gubernur Koster menegaskan pentingnya memperkuat kemandirian energi Bali. Saat ini, pasokan listrik Bali masih bergantung pada sistem kelistrikan Jawa melalui jaringan kabel bawah laut. Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, Pemprov Bali mendorong pengembangan pembangkit listrik berbahan bakar gas dengan kapasitas sekitar 1.550 megawatt serta pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kuota sekitar 1.000 megawatt. Pengembangan infrastruktur energi tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan listrik Bali pada 2031 melalui sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster mengajak seluruh anggota ASITA Bali untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Ia berharap Musda XV ASITA Bali mampu menghasilkan kepemimpinan, gagasan, dan program kerja yang mendorong profesionalisme biro perjalanan wisata, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, keberhasilan pariwisata Bali harus diukur tidak hanya dari pertumbuhan jumlah wisatawan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat serta terjaganya adat, tradisi, budaya, dan lingkungan Bali.

Sementara itu, Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra menyampaikan bahwa ASITA telah menjadi bagian penting dalam ekosistem pariwisata Bali dengan menaungi ratusan biro perjalanan wisata dan anggota asosiasi (associate members). Ia menegaskan komitmen ASITA Bali untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah, lembaga, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan profesionalisme usaha perjalanan wisata, memperkenalkan kekayaan budaya, serta memperkuat citra Bali dan Indonesia sebagai destinasi pariwisata unggulan. ASITA Bali juga berkomitmen mendukung arah pembangunan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca