Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Denpasar 2021-2026 dan Rancangan KUA -PPAS 2022

BALIILU Tayang

:

eka
SIDANG PARIPURNA: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi pada Jumat (6/8).

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi digelar pada Jumat (6/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, turut dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.  

Dalam kesempatan tersebut, kelima Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Ranperda Rencana Pembangunna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kebijakam Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA. 2022. 

Dalam pembacaan pemandangan umum fraksi, Fraksi Partai Nasdem-PSI lewat juru bicaranya I Wayan Gatra mengatakan, Fraksi NasDem PSI meminta kepada Walikota dan jajaran agar Rancangan RPJMD Semesta Berencana yang telah disusun dapat diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan, baik pelaksanaan di lapangan, penganggaran serta mekanisme Iainnya sehingga pembangunan yang dilaksanakan memberi manfaat dan mensejahterakan masyarakat.

Selanjutnya dari Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan AA Gede Putra Ariewangsa menekankan, proses penyusunan Rancangan Peraturan ini telah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD di DPRD. Demikian juga Konsultasi Rancangan Awal RPJMD dengan Provinsi Bali, Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD. Sehingga RPJMD telah mengalami penajaman serta penyempurnaan yang berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang ikut dilibatkan setiap tahapan penyusunan.

Sebagai pembicara ketiga, Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan I Wayan Sutama mengatakan, Fraksi PDIP mendorong pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan belanja daerah sehingga dapat  menggerakan perekonomian masyarakat didalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal ini disamping juga untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2022 termasuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, sosial dan ekonomi.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri Rakernas X JKPI di Semarang

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Kompyang Gede mengatakan, RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Denpasar. Sehingga kedepannya agar menjadi pedoman dalam pelaksanaanya nanti untuk mencapai Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Dan sebagai pembicara terakhir, Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan AA Gede Mahendra menyebutkan, rancangan APBD Kota Denpasar hendaknya dapat di prioritaskan pada pembelanjaan. Hal ini utamanya untuk kepentingan masyarakat di bidang kesehatan.

Sementara itu, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kesungguhanı kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2021-2026 dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian pula dengan disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sambung Jaya Negara menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan, dengan berbagai maşukan, usul dan saran dari Anggota Dewan yang merupakan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita jaga karena kita menyadari bahwa tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan, dimasa yang akan datang jauh lebih berat, sedangkan dişisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan,” kata Jaya Negara.

Lebih lanjut dikatakan, mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian untuk dikaji dan ditindaklanjuti. “Tentu saja sesuai urgensi dan manfaatnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri Malam Budaya dan “Charity” untuk Difabel DPD LPM Kota Denpasar

Untuk diketahui, dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA. 2022. Dimana, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Angagaran 2022 dirancang sebesar RP 2,12 (Dua Koma Dua Belas) triliun  lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar RP. 764,49 (Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Koma Empat Puluh Sembilan) Miliar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar RP. 1,29 (Satu Koma Dua Puluh Sembilan) Miliar Rupiah lebih dan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang sebesar RP. 70,06 (Tujuh Puluh Koma Nol Enam) Miliar Rupiah lebih.

Selanjutnya untuk Rancangan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2022 yakni Belanja Operasi dirancang sebesar RP. I,91 (Satu Koma Sembilan Puluh Satu ) Triliun Rupiah lebih dan Belanja Modal dirancang sebesar RP. 320,03 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Nol Tiga) Miliar rupiah lebih. (Ags/eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Published

on

By

AUDIENSI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar audiensi sekaligus pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bertempat di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026). (Foto: Hms KPU Bali)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar audiensi sekaligus pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bertempat di Ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Denpasar, pada Selasa (29/9/2026).

Kerja sama strategis ini digagas dalam rangka memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga demi mendukung persiapan serta penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan di wilayah Provinsi Bali. Kesepakatan ini melibatkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.

Perjanjian Kerja Sama yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis. Di antaranya meliputi pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, koordinasi serta sosialisasi netralitas TNI, hingga pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di wilayah teritorial Provinsi Bali.

Salah satu poin krusial dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah penanganan dan pemutakhiran data penduduk yang beralih status menjadi prajurit TNI maupun purnawirawan secara berkala. Langkah ini menjadi solusi konkret atas hasil pencermatan data turunan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, dimana terdata sebanyak 117 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih akibat beralih status menjadi anggota TNI.

Melalui kesepakatan ini, KPU Bali dan Kodam IX/Udayana berkomitmen melakukan verifikasi, pembersihan, serta perbaikan data secara terpadu guna menjamin keakuratan dan akuntabilitas daftar pemilih di Bali. Di sisi lain, Kodam IX/Udayana turut menegaskan komitmennya untuk menjamin netralitas prajurit serta siap memberikan dukungan pengamanan dan deteksi dini guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilu berlangsung.

Baca Juga  Serangkaian Denfest Ke-14, Jaya Negara dan Agus Arya Wibawa Hadiri Pementasan Kontemporer di Banjar Abasan Tegal Buah

Melalui kerja sama ini, KPU Provinsi Bali dan Kodam IX/Udayana berharap tercipta koordinasi yang intensif dan berkesinambungan. Sinergi lintas lembaga ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Bali agar dapat berjalan aman, lancar, transparan, dan berintegritas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

Published

on

By

Satpol PP Badung Tertibkan Warung di Gatsu Barat
PENERTIBAN: Satpol PP Kabupaten Badung saat menertibkan sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi. Sebanyak enam warung ditertibkan karena berdiri di atas got yang merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija). Keberadaan warung-warung tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang jalan serta mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

I Wayan Suadi menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten Badung telah menempuh pendekatan humanis kepada para pemilik warung. Pemerintah telah menyampaikan surat peringatan serta meminta pemilik warung membuat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.

Namun, setelah masa tenggang berakhir, masih terdapat warung yang belum dibongkar. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban di lapangan.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Paparkan Inovasi saat Evaluasi Program Menuju "Smart City" Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan pembongkaran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar fungsi ruang publik tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Penataan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan ruang publik melalui penataan infrastruktur dan tata ruang secara berkelanjutan.

Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif, Pemerintah Kabupaten Badung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di wilayah Kabupaten Badung. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Badung Optimis Capai Target Penurunan Kemiskinan

Published

on

By

Wabup Alit Sucipta Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan
PIMPIN RAKOR: Wabup Bagus Alit Sucipta saat memimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/9). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta selaku Ketua TKPK Badung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Badung Made Bimbo Abdi Suardika, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, serta para Camat se-Kabupaten Badung. Sementara itu, para perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung mengikuti jalannya rapat secara daring.

Wabup Bagus Alit Sucipta mengapresiasi penurunan kemiskinan Kabupaten Badung pada 2025 menjadi 1,9% (turun 0,4% dibandingkan 2024 yang sebesar 2,23%). Capaian ini membawa Badung meraih penghargaan peringkat pertama regional Jawa-Bali pada 2026 dalam ajang penanganan kemiskinan dan penurunan stunting dari Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk mempertahankan tren penurunan dan mengoptimalkan penanganan kemiskinan secara komprehensif, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,16 triliun pada tahun 2026. Anggaran masif tersebut difokuskan pada empat bidang utama yang diampu oleh instansi terkait yakni bidang pangan, papan, dan sandang, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang adat, agama, dan budaya, bidang jaminan sosial, sosial, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengentasan kemiskinan diselaraskan dengan visi misi kepala daerah dalam Sapta Kriya Adicipta, khususnya misi kedua bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Wabup minta OPD bersama perangkat desa dan kelurahan merampungkan pemutakhiran data perlindungan sosial serta aktivasi IKD pada Desember 2026.

“Langkah ini nantinya akan dilanjutkan dengan sensus mandiri bekerja sama dengan BPS guna memastikan seluruh intervensi program benar-benar tepat sasaran. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, hingga pihak swasta melalui forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) akan terus diperkuat. Melalui sinergi yang kuat dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga Banjar, kita optimis target penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud demi kebahagiaan Krama Badung,” ujar Wabup.

Baca Juga  Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

Sementara itu, Kepala Bappeda Badung sekaligus Sekretaris TKPK Badung, I Made Wira Dharmajaya, melaporkan pertumbuhan ekonomi Badung hingga Juni 2026 berkisar 5,9%. Pada tahun 2030, Pemkab menetapkan target kemiskinan di kisaran 1,05% hingga 1,75%.

“Masalah target-target ini perlu kita cermati secara lebih mendalam. Berdasarkan capaian indikator makro ekonomi Kabupaten Badung sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan, kita memiliki modal yang sangat baik untuk membangun optimisme menekan angka kemiskinan menjadi lebih rendah lagi,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca