Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 di Bali (28/8), Pasien Sembuh Bertambah 824 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu, 28 Agustus 2021, pertambahan kasus terkonfirmasi positif 474 orang, pasien sembuh 824 orang dan 34 pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut. Terkonfirmasi positif 105.851 orang (105.546 WNI dan 305 WNA), sembuh 94.844 orang (94.545 WNI dan 299 WNA), dan meninggal dunia 3.400 orang (3.394 WNI dan 6 WNA). Kasus aktif per hari ini menjadi 7.607 orang (WNI).

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.  

Baca Juga  Hari Ini, 11 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Tingkat Kesembuhan Capai 96,95 Persen

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Walikota Jaya Negara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Denpasar

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra

Loading

Published

on

By

PERESMIAN PAW: Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9).

I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 menggantikan I Wayan Suadi Putra.

Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita serta jajaran DPRD Kota Denpasar lainnya.

Hadir langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam sambutannya mengatakan, Anggota DPRD Kota Denpasar sebelumnya, I Wayan Suadi Putra telah mengajukan pengunduran diri.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan mekanisme pengisian pengganti anggota DPRD yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 194 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar perihal usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk mendapatkan peresmian dengan Keputusan Gubernur Bali.

Berkaitan dengan ini, Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga  Info Covid-19 di Bali (7/12), Kasus Sembuh Bertambah 68 Orang

Serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar, pada hari ini tanggal 29 September 2026 diselenggarakan peresmian dan pengangkatan serta pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar.

I Gusti Ngurah Gede mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, pihaknya mengucapkan selamat datang di Lembaga DPRD Kota Denpasar, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Denpasar.

“Kepada Anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar,” tutupnya.

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara usai acara berlangsung menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan ucapan selamat kepada I Made Westra yang secara resmi mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kota Denpasar Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2029.

Momentum ini merupakan proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian antar waktu merupakan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Prosesnya dilaksanakan secara terstruktur melalui berbagai rangkaian yang menunjukkan bahwa penggantian antar waktu bukan sekadar pergantian personal dalam keanggotaan DPRD, tapi merupakan mekanisme kelembagaan untuk menjamin kesinambungan fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan telah dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji pada hari ini, pihaknya berharap I Made Westra dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab.

Jaya Negara selanjutnya mengatakan, Pemkot Denpasar memandang penting keberadaan DPRD Kota Denpasar sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama antara Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar harus terus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Baca Juga  Perkembangan Covid-19 di Bali, Senin Ini Kasus Aktif 394 Orang, Sembuh 58 Orang

“Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Wali Kota Jaya Negara. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penumpang KMP Cemerlang 55 Jatuh ke Laut di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Published

on

By

Tim SAR Cari Penumpang Jatuh di Pelabuhan Gilimanuk
PENCARIAN: Tim SAR saat melakukan pencarian penumpang KMP Cemerlang 55 terjatuh di perairan Pelabuhan Gilimanuk. (Foto: Hms SAR)

Jembrana, baliilu.com – Seorang penumpang KMP Cemerlang 55 terjatuh di sekitar perairan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (27/9/2026) malam. Informasi kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada Senin (28/9/2026), pukul 05.20 Wita, dari Komang Sumerta, SROP Gilimanuk. Korban diketahui bernama Rizki Firmansyah (23), warga Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 18.50 Wita, salah seorang penumpang KMP Cemerlang 55 melihat seseorang tercebur ke perairan di sekitar Buoy Merah, Pelabuhan Gilimanuk. Penumpang tersebut kemudian menghubungi KMP Gilimanuk yang saat itu melintas di sekitar lokasi untuk meminta bantuan melakukan pertolongan. Selanjutnya, sekitar pukul 19.05 Wita, KMP Gilimanuk melaporkan bahwa pencarian di posisi tersebut belum menemukan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 06.00 Wita, Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana mengerahkan 7 personel menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan. “Pada pukul 07.15 Wita, Rigid Inflatable Boat (RIB) Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian,” terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Menyusul 20 menit kemudian Sea Thunder Polairud Polres Jembrana jugalepas sandar melaksanakan pencarian dengan 3 personel (POB). Upaya pencarian juga diperkuat oleh unsur TNI AL, dengan mengerahkan Sea Rider TNI AL. Sementara itu SRU darat menyisir di sepanjang kawasan daratan sekitar Pantai Gilimanuk.

Hingga saat ini, operasi SAR masih berlangsung dengan mengerahkan unsur laut dan darat untuk mencari keberadaan korban. Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di area yang diperkirakan menjadi lokasi korban terakhir terlihat serta titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi keberadaan korban. (gs/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 (29/6) di Bali, Kasus Positif Meningkat 238 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 102 Orang

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

Published

on

By

Wabup Dirga Lepas Peserta KSPAN Tabanan ke Muspa Bali
TEMU REMAJA: Pemerintah Kabupaten Tabanan lepas perwakilan peserta Kelompok Siswa Peduli AIDS dan Narkoba (KSPAN) Kabupaten Tabanan, Senin (28/9) di Kantor Bupati Tabanan untuk mengikuti Temu Remaja KSPAN Provinsi Bali (Muspa Bali II) Tahun 2026 di Wisma Nangun Kerti, Pancasari, Buleleng, 29–30 September 2026. (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan lepas perwakilan peserta Kelompok Siswa Peduli AIDS dan Narkoba (KSPAN) Kabupaten Tabanan, Senin (28/9) di Kantor Bupati Tabanan untuk mengikuti Temu Remaja KSPAN Provinsi Bali (Muspa Bali II) Tahun 2026 di Wisma Nangun Kerti, Pancasari, Buleleng, 29–30 September 2026. Pelepasan secara resmi 20 kontingen (10 orang Siswa SMP N 2 Tabanan dan 10 orang Siswa SMA N 2 Tabanan) beserta 4 orang guru pendamping dilaksanakan oleh Wakil Bupati Tabanan selaku Ketua KPA dan BNK Kabupaten Tabanan.

Menyampaikan arahan Bupati selaku Ketua KPA Kabupaten Tabanan, Wabup Dirga mendorong KPA untuk terus memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS dan narkoba melalui inovasi serta sosialisasi yang lebih luas, termasuk dengan melibatkan pelajar. Menurutnya, edukasi kepada generasi muda perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman mengenai HIV/AIDS dan bahaya narkoba dapat menjangkau lebih banyak sekolah, hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Pihaknya juga mengajak para pelajar yang tergabung dalam KSPAN untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang belajar, membangun kepemimpinan, serta mengembangkan kreativitas dalam menyampaikan pesan-pesan edukasi. Selain itu, kegiatan positif KSPAN ini diharapkannya agar dikemas dalam konten media sosial, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus mengajak sekolah lainnya turut berperan dalam upaya pencegahan HIV/AIDS dan narkoba, khususnya di Kabupaten Tabanan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah yang sempat hadir dan pembina juga yang lainnya dan adik-adik yang mewakili daripada SMP dan SMA, kami ucapkan banyak terima kasih. Dan kami harapkan pada adik-adik yang bertugas nanti disana yang belajar, baik lomba maupun belajar ikuti dengan seksama, nggih. Biar ada, apa yang didapatkan positif-positifnya disana, ayo kita bawa ke daerah untuk disampaikan kepada rekan-rekan kita,” pinta Dirga.

Baca Juga  Perkembangan Covid-19 di Bali, Minggu Ini Kasus Positif Bertambah 106 Orang, Sembuh 37 Orang

Untuk diketahui bersama, Muspa Bali II Tahun 2026 mengusung tema “Melalui Muspa Bali Ciptakan Generasi Muda Sehat, Cerdas dan Berkarakter Menuju Ending AIDS 2030”. Perwakilan KSPAN Kabupaten Tabanan dari jenjang SMP dan SMA akan mengikuti rangkaian kegiatan bersama kontingen Kabupaten/Kota se-Bali, yang meliputi temu KSPAN, capacity building, serta sejumlah lomba edukatif. Wabup Dirga juga berharap para peserta mengikuti seluruh rangkaian dengan sungguh-sungguh dan membawa pengalaman serta pengetahuan positif untuk diterapkan di Kabupaten Tabanan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca