Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pandangan Umum F-PD terhadap 5 Ranperda Provinsi Bali, Menerima dan Setuju Dibahas untuk Ditetapkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

de
Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, S.E. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, pada Senin, 22 November 2021, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar. Dari 5 Ranperda tersebut, dalam pandangan umumnya F-PD menerima dan setuju untuk dibahas bersama lebih lanjut sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda dan Jajaran OPD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, S.E. menyampaikan, pertama terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dimana Fraksi Partai Demokrat tidak melihat adanya perubahan yang fundamental seperti visi, misi, tujuan dan sasaran, serta program/kebijakan prioritas dan ikon bernuansa kearifan lokal Bali, tetap sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Fraksi Partai Demokrat melihat hanya terjadi perubahan bersifat administratif.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dalam RPJMD Perubahan ini hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini dan prediksi dengan hati-hati dan cermat di tahun-tahun yang akan datang sampai tahun 2023, sehingga RPJMD Perubahan ini menjadi lebih realistis  dan membumi. Namun, Fraksi Partai Demokrat bisa menerima dan setuju untuk dibahas bersama lebih lanjut sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.

Terkait Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Fraksi Partai Demokrat memandang sudah sesuai dengan  Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang mengamanatkan pembentukan perusahaan umum daerah untuk menyelenggarakan pariwisata digital budaya Bali dengan Peraturan Daerah. Secara formal telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ranperda ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pengelolaan Kepariwisataan Bali berbasis digital (teknologi informasi elektronik) dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Untuk itu pengaturan kepariwisataan Bali berbasis digital  melalui peraturan daerah adalah sangat penting karena dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. ‘’Berdasarkan hal-hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat bisa menerima dan setuju untuk dibahas bersama-sama sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda,’’ ujar Juliarta.

Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, Fraksi Partai Demokrat sependapat bahwa kebudayaan Bali sebagai modal dasar keunggulan pariwisata Bali membutuhkan perlindungan, penguatan dan pemajuan yang diwujudkan sinergi dengan pariwisata sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 telah memprioritaskan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung, serta didukung oleh Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.

‘‘Kami Fraksi Partai Demokrat juga sependapat dengan saudara Gubernur bahwa dalam upaya pengelolaan Kawasan Kebudayaan Bali, diperlukan sebuah badan atau pengelola yang profesional dan mampu memberikan manfaat kepada pemerintah, masyarakat maupun stakeholder yang terkait,’’ ujarnya seraya menyarankan agar pengelolaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian daerah, khususnya Kabupaten Klungkung dan kabupaten-kabupaten sekitarnya  dan Pemerintah Provinsi Bali pada umumnya.

Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Bali sebagai bagian dari pelaku ekonomi nasional perlu diperkuat untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bali, Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali dibahas  lebih lanjut sampai menjadi Perda.

Mengingat sampai saat ini Perusahaan Daerah Bali belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap PAD, maka Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dengan perubahan dasar hukum ini dan kepiawian saudara Gubernur beserta Tim Uji untuk mendapatkan figur direksi yang berkualitas  sehingga Perusahaan Umum Daerah Bali mampu memenuhi harapan kita bersama.

Terkait Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, dimana perpaduan keindahan alam dan keunikan budaya Bali berlandaskan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi,  merupakan sumber daya utama Bali yang menjadi Branding Bali sehingga menarik perhatian dunia, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan saudara Gubernur untuk diatur dalam bentuk Perda.

Perda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali ini menurut pandangan Fraksi Partai Demokrat sangat diperlukan sebagai payung hukum yang memadai bagi Pemerintah Provinsi Bali dan peran aktif Krama Bali dalam bergotong-royong melindungi lingkungan alam dan budaya Bali.

Raperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali  secara umum telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas bersama-sama sampai menjadi Perda. (gs/eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Buka Bulfest 2026 di Praja Mandala Singa Ambara Raja, Gubernur Koster Serahkan Penghargaan kepada Tiga Maestro Tari Buleleng

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Buleleng Festival 2026 di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja.
BUKA BULFEST: Gubernur Bali Wayan Koster membuka Buleleng Festival (Bulfest) 2026 di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com — Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8/2026). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Momentum pembukaan semakin istimewa dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada tiga maestro tari Buleleng, yakni Ni Luh Sustiawati, Luh Herawati, dan Ni Luh Menek.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Buleleng atas dedikasi, konsistensi, serta kontribusi luar biasa ketiganya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memperkaya khazanah seni tari tradisional di Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Bulfest sebagai ruang untuk memajukan sekaligus memperkuat seni dan budaya Bali, khususnya karya-karya seni dari Kabupaten Buleleng.

“Saya mengapresiasi program Bupati yang telah menyelenggarakan Bulfest untuk memajukan dan memperkuat seni budaya Bali, khususnya karya seni dari Kabupaten Buleleng,” ujar Koster.

Menurutnya, Bulfest tidak hanya menjadi wahana bagi para seniman, tetapi juga ruang untuk memperkenalkan kuliner, kerajinan, dan produk UMKM khas Buleleng. Keberadaan UMKM dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Koster juga menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program pembangunan di Buleleng. Sejumlah agenda strategis turut disampaikan, mulai dari pembangunan shortcut titik 9–10 yang akan dilanjutkan hingga titik 12, pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, hingga pengembangan sejumlah pelabuhan lainnya.

“Kalau semuanya sudah selesai pada 2029, dari Denpasar ke Buleleng nanti bisa satu setengah jam,” katanya.

Selain infrastruktur konektivitas, Koster menyebut pengembangan kawasan ekonomi di Kecamatan Gerokgak serta pembangunan tahap kedua Turyapada Tower sebagai bagian dari upaya memperkuat Buleleng.

Ia berharap berbagai rencana pembangunan tersebut dapat berjalan dan rampung sebelum masa jabatannya berakhir pada 2030.

“Kita harus menunjukkan komitmen kita sama-sama untuk memajukan Buleleng. Saya mohon guyub, bersatu menjaga Buleleng dan Bali agar tetap kondusif,” tegasnya.

Koster juga mengingatkan pentingnya menjaga seni, budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali. Menurutnya, budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali dan harus dijaga secara konsisten serta penuh tanggung jawab.

“Budaya tidak akan pernah mati, karena budaya adalah jiwa kehidupan kita, napas masyarakat Bali. Jaga dengan konsisten dan serius sepanjang masa,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus berkreativitas sekaligus memastikan regenerasi seniman berjalan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Bulfest bukan sekadar perhelatan seni, melainkan ruang bersama untuk menghidupkan kembali ingatan, identitas, kreativitas, dan rasa memiliki terhadap kebudayaan Buleleng.

Mengangkat tema “Uriping Rasa”, Sutjidra menjelaskan bahwa budaya akan tetap hidup ketika rasa di dalam hati masyarakat tetap menyala.

“Uriping Rasa mengajak kita menjaga rasa hormat kepada leluhur, cinta pada tanah kelahiran, kebanggaan identitas, kepedulian terhadap lingkungan dan sesama, serta tanggung jawab mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya,” jelasnya.

Menurut Sutjidra, tradisi tidak harus ditinggalkan ketika zaman berubah. Sebaliknya, tradisi harus mampu menemukan ruang baru agar tetap hidup, relevan, dan dapat diterima generasi masa kini.

Selama enam hari pelaksanaan, Bulfest 2026 menghadirkan berbagai kegiatan seni, budaya, ekonomi kreatif, UMKM, kerajinan, kuliner, dan inovasi. Nuansa Singaraja tempo dulu juga dihadirkan untuk memperkuat identitas dan karakter Buleleng.

Sutjidra berharap Bulfest menjadi momentum untuk menumbuhkan kebanggaan sebagai orang Buleleng, kecintaan terhadap seni dan budaya, semangat gotong royong, serta kreativitas masyarakat.

“Marilah kita hidupkan rasa, hidupkan budaya, dan bersama membangun Buleleng yang semakin maju, berbudaya, dan berkarakter,” pungkasnya.

Melalui Bulfest 2026, pemerintah berharap festival ini tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga tuntunan; memberikan ruang berkarya bagi seniman, mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat citra Buleleng sebagai daerah yang kaya akan seni, budaya, sejarah, dan kreativitas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dorong Jajarannya Inovatif dan Kerja Maksimal Genjot Realisasi PAD 2026

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar Selasa (18/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster minta jajaran perangkat daerah bekerja maksimal untuk mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Penekanan itu disampaikannya saat memimpin Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar Selasa (18/8).

Gubernur Koster dalam arahan singkat menyinggung pentingnya dukungan anggaran dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. “Kita banyak program, tak akan bisa jalan kalau tanpa dukungan anggaran,” katanya. Ia ingin jajaran Pemprov Bali punya pemahaman yang sama terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, Gubernur Koster mendorong jajarannya bekerja maksimal. “Jangan kerja biasa-biasa saja. Datang jam delapan, pulang jam empat,” ujarnya sembari memotivasi perangkat daerah berlomba memberikan yang terbaik agar bisa meninggalkan legacy membanggakan. “Tak hanya membanggakan OPD terkait, tapi juga Pemprov Bali,” imbuhnya. Masih dalam arahannya, Gubernur Koster mendorong OPD penghasil membuat berbagai terobosan untuk meningkatkan realisasi pendapatan.

Untuk diketahui, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal April 2026, dimana saat itu disepakati penambahan 10 persen target pendapatan pada tiap OPD penghasil.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa dalam paparannya menginformasikan, realisasi PAD hingga 14 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp. 2.499.175.145.467 atau 58,95 persen dari target induk yang ditetapkan sebesar Rp. 4.239.252.167.568. Realisasi ini didukung pemasukan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah.

Dalam kegiatan rakor, Gubernur Koster memberi perhatian khusus pada upaya perangkat daerah penghasil seperti Bapenda, BPKAD, BKPSDM, Badan Penghubung, Disparda, PUPRKim, Disnaker dan ESDM, Dinkes, RS Mata Bali Mandara, RSU Bali Mandara, RS Dharma Yadnya dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama. Terhadap sejumlah layanan yang memungkinkan dikembangkan secara komersial, Gubernur Koster minta pengelolaan dilakukan dengan meniru pola swasta. Sementara Bapenda didorong mengintensifkan pola jemput bola untuk mengejar penunggak pajak kendaraan agar memenuhi kewajiban mereka. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Kembang Serahkan Remisi HUT Ke-81 RI di Rutan Negara, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

Published

on

By

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara.
REMISI: Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8).

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

​Dari total penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.

​Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

​”Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya.

​Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

​”Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya

Warga binaan yang memperoleh RU II hingga langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca