Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, pada Senin, 22 November 2021, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar. Dari 5 Ranperda tersebut, dalam pandangan umumnya F-PD menerima dan setuju untuk dibahas bersama lebih lanjut sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda dan Jajaran OPD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, S.E. menyampaikan, pertama terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dimana Fraksi Partai Demokrat tidak melihat adanya perubahan yang fundamental seperti visi, misi, tujuan dan sasaran, serta program/kebijakan prioritas dan ikon bernuansa kearifan lokal Bali, tetap sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Fraksi Partai Demokrat melihat hanya terjadi perubahan bersifat administratif.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dalam RPJMD Perubahan ini hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini dan prediksi dengan hati-hati dan cermat di tahun-tahun yang akan datang sampai tahun 2023, sehingga RPJMD Perubahan ini menjadi lebih realistis dan membumi. Namun, Fraksi Partai Demokrat bisa menerima dan setuju untuk dibahas bersama lebih lanjut sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
Terkait Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Fraksi Partai Demokrat memandang sudah sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang mengamanatkan pembentukan perusahaan umum daerah untuk menyelenggarakan pariwisata digital budaya Bali dengan Peraturan Daerah. Secara formal telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ranperda ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pengelolaan Kepariwisataan Bali berbasis digital (teknologi informasi elektronik) dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Untuk itu pengaturan kepariwisataan Bali berbasis digital melalui peraturan daerah adalah sangat penting karena dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. ‘’Berdasarkan hal-hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat bisa menerima dan setuju untuk dibahas bersama-sama sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda,’’ ujar Juliarta.
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, Fraksi Partai Demokrat sependapat bahwa kebudayaan Bali sebagai modal dasar keunggulan pariwisata Bali membutuhkan perlindungan, penguatan dan pemajuan yang diwujudkan sinergi dengan pariwisata sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 telah memprioritaskan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung, serta didukung oleh Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.
‘‘Kami Fraksi Partai Demokrat juga sependapat dengan saudara Gubernur bahwa dalam upaya pengelolaan Kawasan Kebudayaan Bali, diperlukan sebuah badan atau pengelola yang profesional dan mampu memberikan manfaat kepada pemerintah, masyarakat maupun stakeholder yang terkait,’’ ujarnya seraya menyarankan agar pengelolaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian daerah, khususnya Kabupaten Klungkung dan kabupaten-kabupaten sekitarnya dan Pemerintah Provinsi Bali pada umumnya.
Dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Bali sebagai bagian dari pelaku ekonomi nasional perlu diperkuat untuk mewujudkan perekonomian yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bali, Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali dibahas lebih lanjut sampai menjadi Perda.
Mengingat sampai saat ini Perusahaan Daerah Bali belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap PAD, maka Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dengan perubahan dasar hukum ini dan kepiawian saudara Gubernur beserta Tim Uji untuk mendapatkan figur direksi yang berkualitas sehingga Perusahaan Umum Daerah Bali mampu memenuhi harapan kita bersama.
Terkait Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, dimana perpaduan keindahan alam dan keunikan budaya Bali berlandaskan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, merupakan sumber daya utama Bali yang menjadi Branding Bali sehingga menarik perhatian dunia, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan saudara Gubernur untuk diatur dalam bentuk Perda.
Perda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali ini menurut pandangan Fraksi Partai Demokrat sangat diperlukan sebagai payung hukum yang memadai bagi Pemerintah Provinsi Bali dan peran aktif Krama Bali dalam bergotong-royong melindungi lingkungan alam dan budaya Bali.
Raperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali secara umum telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas bersama-sama sampai menjadi Perda. (gs/eka)