Badung, baliilu.com – Daya Tarik Wisata (DTW) perlu dibahas secara khusus karena merupakan sumber atau inti pokok pariwisata Kabupaten Badung, sehingga saat pariwisata dibuka kembali, semua yang berkaitan dengan DTW sudah siap. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, S.H., dalam rapat kerja Komisi II DPRD Badung dengan Dinas Pariwisata yang digelar di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Senin (17/1).
Hadir dalam rapat kerja Anggota DPRD Badung, I Nyoman Dirga Yusa, S.E., Ni Luh Kadek Suartiari, S.E., I G A Agung Trimafo Yudha, I Gst. Lanang Umbara, S.Ssos., I Nyoman Karyana, S.T., I Nyoman Suka, S.E., dan I Made Wijaya, S.E. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiartha beserta jajaran.
Ketua Komisi II, Anom Gumanti selepas raker mengungkapkan, rapat kerja bersama Dinas Pariwisata ini membahas khusus masalah Daya Tarik Wisata. Karena ini dalam rangka kesiapan kita untuk menyambut pariwisata Badung ke depan, supaya saat pariwisata mulai dibuka kita tidak kelabakan lagi dalam urusan DTW, karena ini merupakan sumber atau inti pokok dari pariwisata Badung.
Untuk persiapan, lanjut Anom Gumanti, sekarang kita ingin mengolaborasikan ini dengan para pihak seperti desa adat, masyarakat, pengelola dan lain sebagainya. Ini harus kita jelaskan melalui sebuah regulasi-regulasi. Misalnya kerja sama antara pemerintah dengan pengelola, siapa pengelolanya, dasar hukum pengelolaannya, kerja samanya seperti apa. Semua itu harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
‘’Kejelasan-kejelasan seperti ini ke depan harus terang dan jelas, DTW yang kita miliki kita ingin memotivasi juga teman-teman di Dinas Pariwisata untuk nanti mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya. Kalau tidak ada inovasi-inovasi dan penguatan regulasi ke depannya saya yakin tidak bisa mencapai target,’’ ujarnya.
Ditegaskan, inilah fungsi dewan untuk memberikan dorongan dan sekaligus juga berkolaborasi ketika itu ada ranah regulasi dan jika perlu perda inisiatif, kita akan lakukan.
Sementara itu Kadis Pariwisata Badung, I Komang Rudiartha mengatakan, terkait kondisi kepariwisataan saat ini untuk meningkatkan pendapatan, apa yang harus dilakukan, termasuk regulasi yang ditetapkan mengenai kepariwistaan yang ada. Di samping itu, ada pengusaha sebagai pengembang, ada masyarakat sebagai subyek dan obyek pariwista, akademisi yang memberi masukan secara akademis, dan tidak lepas juga peran media yang diharapkan nanti bisa melakukan sebuah promosi secara tidak langsung tentang pariwisata yang ada.
Selain itu, sambung Rudiartha, ada empat sektor dasar yang harus ditekankan, yakni facility, perbaikan sebuah destinasi kepariwisataan dari segi fasilitas seperti program Bupati Badung dengan penataan Samigita, service atau pelayanan, dalam hal ini akan digelar pembinaan-pembinaan kepada para pramuwista bagaimana memberikan sebuah pelayanan yang baik, safety atau keamanan, seperti disampaikan oleh anggota dewan bagaimana kita mampu menciptakan sebuah kondisi keamanan dan kenyamanan di destinasi pariwisata yang tentunya ini harus berkolaborasi juga dengan pihak-pihak keamanan dan juga pihak-pihak yang ada di wilayah desa adat. Dan yang terakhir adalah promosi yang tentunya tidak bisa kita lakukan hanya dengan cara konvensional.
‘’Di era digitalisasi ini mari kita lakukan sebuah promosi pariwisata dengan memanfaatkan informasi teknologi. Di tahun 2022 ini kita merancang ada penambahan Daya Tarik Wisata (DTW) sebanyak lima DTW yang nanti menjadi harapan, bahwa lima DTW ini akan memberikan sebuah kontribusi positif terkait dengan pola kerja sama yang akan kita bangun antara desa adat dan juga pemerintah,” paparnya.
Karena begitu ditetapkan sebuah DTW pastinya akan ada sebuah permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah dan itu juga akan menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Badung, dan tentunya Bupati akan memberikan sebuah keputusan mengenai hak pengelolaan. Berbarengan dengan itu juga bekerja sama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerja sama yang di dalamnya tentunya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang retribusi untuk menghindari besaran retribusi yang dirancang itu berdampak negatif pada masyarakat.
‘’Sementara harapan kami hal ini akan berdampak positif karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nanti ada persentase yang akan diberikan kepada pihak pengelola dan kepada pemerintah daerah,’’ tutupnya. (eka/bi)