Denpasar, baliilu.com – Klaim PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang “merasa” memiliki tanah yang dibangun jalan di lahan yang secara hukum agraria sah dimiliki Advokat kondang Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, dengan dalih BTID berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 mulai terbantahkan.
Hal ini terungkap saat sejumlah warga dan pengurus Desa Serangan bersama pihak Polhut Tahura, Petugas Ukur BPN Denpasar yang disaksikan petugas kepolisian dan TNI yang meninjau lokasi lahan rencana pengukuran tanah yang dimiliki Siti Sapurah (Ipung).
Kasatgas Polhut Tahura, Agus Santoso. (Foto: gs)
Ditemui di lokasi rencana pengukuran tanah, Kasatgas Polhut Tahura, Agus Santoso menyatakan tanah tersebut bukan kewenangan Dinas Kehutanan. Pihaknya tak punya kapasitas menangani tanah di luar kawasan hutan. “Baik itu peruntukan, baik itu status. Kita tidak punya kepentingan dan yang menjadi kepentingan kita adalah di mana dan bagaimana menunjukkan batasan hutan kita. Manakala ada tanah batasan kawasa hutan yang dimohonkan untuk disertifikatkan, dimohonkan kepemilikan hak. Kita turun ambil koordinat, bikin berita acara. Produk di kita membuat surat keterangan Kepala Kantor Tahura untuk menyatakan itu masuk kawasan hutan atau tidak,” kata Agus.
Menurut Agus, dahulu ada namanya pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan pariwisata dengan BTID. Ia mengakui memiliki bukti dokumen tersebut.
“Berhubung ini sangat jauh dari kawasan hutan kita, kita tidak dalam kapasitas sebetulnya. Yang jelas di sini sudah bukan kawasan hutan. Biar konstruksinya jelas ini,” jelasnya.
Bendahara Desa Adat Serangan Nyoman Kemu Antara. (Foto: Ist)
Masih di lokasi lahan tersebut, Bendahara Desa Adat Serangan Nyoman Kemu Antara menegaskan berdasarkan data pipil dengan data sertifikat atas nama Maesarah, ada tanah tak bertuan secara sertifikat di dalam pipil itu luasnya 110 are atau 1,1 hektar. Sementara yang disertifikatkan, baru 94 are sehingga ada kelebihan tanah yang belum bertuan.
“Setelah dibandingkan peta okupasi yang diserahkan oleh BTID ke desa melalui tanah kehutanan tersebut, itu sudah jelas, patok atau garis dari peta okupasi. Sehingga pihak desa berkoordinasi dengan ahli waris Maesarah dalam hal ini Ibu Sapurah (Ipung) berkoordinasi dengan desa adat untuk melakukan proses tanah terhadap tanah di luar 94 are. Hal itu sudah berjalan sejak lama melibatkan BPN, karena kami di desa tidak mau mengambil tanah di luar hak orang lain,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Petugas Ukur BPN Denpasar, Ali Nur Hamid menyatakan pihaknya hanya diminta untuk mendampingi Dinas Kehutanan.
“Pihak dari Kehutanan sendiri menyatakan secara batas wilayah bukan merupakan kawasan hutan. Dinas Kehutanan sendiri menyatakan secara kepemilikan tidak masuk kawasan kehutanan. Otomatis ya selesai,” pungkasnya.
Sementara, setelah sebelumnya meradang dan menantang PT Bali Turtle Island Development (BTID) adu data dan bukti lantaran tanahnya diklaim secara sepihak, Advokat kondang Siti Sapurah menegaskan akan segera menutup jalan yang dibangun oleh BTID di atas lahan seluas 7 are miliknya di kawasan Desa Serangan, Denpasar Selatan.
Langkah tegas Ipung itu dilakukan setelah BTID mencaplok tanah miliknya untuk jalan. Ipung yang merasa dizolimi dan menjadi korban mafia tanah ini akan menuntut tanahnya yang dicaplok BTID secara sepihak dipakai untuk jalan tanpa ada ijin darinya selaku pemilik tanah yang sah secara hukum.
“BTID mencaplok tanah saya tanpa pemberitahuan. Anda (BTID) sudah mencaplok tanah saya seluas 700 meter persegi menjadi jalan, itu ada konfirmasi nggak ke saya, Anda bayar nggak kompensasinya. Kok bisa membuat jalan belok mengambil tanah saya. Saya akan tuntut itu jalan,” kata Ipung dengan nada tinggi dalam keterangan persnya kepada awak media di Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah & Rekan, di Jalan Pulau Buton Nomor 40 Denpasar, Jumat (25/2/2022).
“Saya akan tutup itu jalan karena hal itu areal tanah saya. Jalan itu akan saya tutup karena tidak ada kompensasi ke saya. Silahkan lakukan tindakan apapun ke saya, saya akan ladeni. BTID hadapi saya jika kalian punya data. Siapapun Anda, saya akan hadapi kalian semua,” tegas pengacara pemberani yang dikenal getol membela kaum perempuan dan anak-anak ini.
Ipung tidak melakukan upaya hukum baik seperti gugatan atas persoalan tersebut, Ipung menyatakan tidak perlu mengambil tindakan hukum lantaran itu adalah tanahnya sendiri dan dia berhak untuk menutupnya.
“Saya tidak melakukan gugatan hukum karena dia tidak menempati fisik tanah saya, kecuali dia membangun kantor atau bangunan lain di tanah saya baru saya gugat,” ucap Ipung yang dikenal suka membantu anak-anak terlantar dan ditinggal orangtuanya.
Ipung menilai tidak masuk akal pernyataan BTID bahwa tanah yang dibangun jalan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. Bagi Ipung, jika mengacu pada SK tahun 2015 sedangkan dirinya menguasai tanah tahun 1957 kemudian mengeksekusi tanah tanggal 3 Januari 2017, nah waktu itu BTID kemana.
Siti Sapurah. (Foto: gs)
“Anda (BTID) kemana waktu itu? Apakah Anda tidur? Saat tanah saya ratakan, saya bawa alat berat 10, dan 30 truk besar, saya membawa orang 150, apakah tidak dengar? Alat berat saya nangkring di depan kantor BTID apakah tidak lihat? Kalau kalian punya tanah di sana kenapa kalian diam saat saya eksekusi tanah itu?,” sentil Ipung dengan nada tinggi.
Ipung pun kembali menceritakan, sebelumnya orangtuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan pada tahun 1957. Tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari almarhum Sikin, ahli waris dari H. Abdurahman yang merupakan mantan Kepala Desa Serangan beberapa waktu lampau.
Menurutnya, dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar. Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cokorda Pemecutan.
Selanjutnya berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapurah (Ipung) selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam. Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian dia ratakan. Atas hal itulah, Ipung meyakini jika klaim sepihak PT BTID berdasarkan SK.480/Menlhk-Setjen/2015 atas tanah miliknya sangat tidak masuk akal.
“Saya berani karena saya punya bukti-bukti. Saya tidak takut dengan siapa pun, kalau kalian (BTID) punya data hadapi saya. Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengklaim berdasarkan SK tahun 2015. BTID sendiri baru masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” tegas Ipung kembali.
Anehnya, lanjut Ipung, setelah tanah itu dieksekusi kini muncul klaim sepihak dari PT BTID bahwa tanah itu adalah milik PT BTID. Bahkan tanpa malu-malu, BTID menyurati Desa Adat Serangan bahwa ada tanah BTID di eks tanah eksekusi. “Saya tanya pada Desa Adat Serangan, apa yang dijadikan dasar oleh BTID mengatakan tanah di eks tanah eksekusi adalah tanah dia,” tanya Ipung.
Ipung secara detail menjelaskan bahwa BTID baru masuk ke Desa Serangan melakukan reklamasi tahun 1996, dan tahun 1998 baru ada jembatan dari Denpasar ke Serangan.
“Apakah masuk akal BTID mengklaim tiba-tiba ada tanah dia di tanah eks eksekusi? Bukankah dalam hukum agraria siapa yang menguasai tanah lebih dulu itu dia adalah pemiliknya,” sentil Ipung.
Ia mengaku heran dan tidak habis pikir kenapa tiba-tiba BTID sekarang mengklaim punya tanah di eks tanah eksekusi. Ia pun menantang BTID untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah ini.
Terkait hal ini, General Manager BTID, Made Sumantara yang dihubungi melalui selulernya ketika disinggung “merasa” memiliki lahan tersebut, justru tegas mengatakan bahwa lahan itu milik BTID.
“Bukan ‘merasa’ tapi itu memang lahan milik BTID,” jawabnya menegaskan.
Anehnya ketika ditanyakan berapa luasan lahannya, Sumantara lantas berkelit jika hal itu bukan bidangnya. Bahkan terkait sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan, ia juga mengaku sepengetahuannya sertifikat itu ada. Namun ketika ditanyakan, kembali ia berkelit, bukan bidangnya. “Bidang saya tidak di sana. Ada bidang lain yang menangani. Saya hanya melakukan komunikasi dengan masyarakat, partner kita, bukan musuh,” dalihnya mengakhiri. (gs/tim)
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati I Made Kembang Hartawan, didampingi Kalaksa (BPBD) Provinsi Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menyerahkan bantuan penguatan ekonomi setelah mengalami gagal panen akibat kekeringan di Balai Subak Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026). (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Sebanyak 27 petani di Kabupaten Jembrana diganjar bantuan penguatan ekonomi setelah mengalami gagal panen akibat kekeringan. Bantuan yang berasal dari Pemprov Bali tersebut, disalurkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati I Made Kembang Hartawan, didampingi Kalaksa (BPBD) Provinsi Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya di Balai Subak Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026).
Kalaksa BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menyebut, 27 penerima bantuan merupakan petani yang mengalami gagal panen akibat kekeringan. Mereka berasal dari Desa Kaliakah, Manistutu, dan Banyubiru.
Teka Bhusana juga menambahkan bantuan yang diberikan juga bervariasi nilainya, tergantung luasan lahan. “Bantuan untuk petani tersebut merupakan tahap pertama. Sementara itu, usulan bantuan tahap kedua dari Kabupaten Jembrana masih dalam proses verifikasi,” ucapnya.
Wagub Nyoman Giri Prasta mengapresiasi ketangguhan para petani yang terus berjuang di tengah terjangan musim kemarau demi menjaga produktivitas dan ketersediaan pangan masyarakat. Kendati berbagai upaya telah dikerahkan untuk menyelamatkan tanaman, sebagian petani tetap harus menelan pil pahit gagal panen akibat kekeringan ekstrem. Situasi ini lantas memantik respons cepat dari pemerintah untuk meringankan beban para korban.
“Sebagian kecil ternyata tetap mengalami gagal panen, maka pemerintah tetap turun tangan,” ujar mantan Bupati Badung dua periode tersebut.
Giri Prasta membeberkan, pada tahap pertama ini uluran tangan pemerintah telah disalurkan kepada 27 orang petani. Sementara itu, usulan calon penerima untuk tahap kedua dari wilayah Jembrana saat ini masih berproses pada tahap verifikasi data.
Ia menegaskan, jajaran pimpinan daerah berkomitmen penuh untuk tidak membiarkan para petani berjuang sendirian menanggung kerugian.
“Bapak Gubernur tidak ingin para petani ini gagal begitu saja, harus dibantu mengatasi kerugiannya. Oleh karena itu BPBD telah memproses bantuannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kembang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam atas perhatian sigap yang diberikan oleh jajaran Pemprov Bali kepada petani yang mengalami gagal panen akibat kekeringan ekstrim di Jembrana. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi sangat krusial dalam mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pedesaan.
“Kami atas nama masyarakat dan para petani di Jembrana mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur Bali. Kehadiran dan kepedulian pemerintah provinsi ini tentu menjadi penopang semangat bagi petani untuk bangkit kembo,” ujarnya.
Bupati Kembang menambahkan, pihaknya terus menggerakkan jajaran di tingkat dinas pertanian, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk mengawal proses pendataan dan verifikasi agar penyaluran bantuan tahap berikutnya dapat berjalan tepat sasaran tanpa kendala berarti.
“Kami di daerah siap mengawal penuh proses ini. Untuk usulan tahap kedua yang saat ini sedang berproses, kami pastikan data yang dikirimkan valid sehingga para petani yang belum tersentuh di tahap awal bisa segera mendapatkan haknya,” pungkasnya. (gs/bi)
TINJAU PELAKU USAHA: BRIN Bersama BRIDA Buleleng saat meninjau pelaku usaha yang memanfaatkan limbah untuk diolah menjadi bahan baku produk bernilai ekonomi, termasuk material konstruksi. (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Pemanfaatan sumber daya alam lokal menjadi salah satu peluang strategis dalam mendorong lahirnya inovasi material ramah lingkungan sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan. Salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah sabut kelapa yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, padahal memiliki peluang untuk diolah menjadi bahan baku produk bernilai ekonomi, termasuk material konstruksi.
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan kerja dan diskusi teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa, 3 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng. Kegiatan mengangkat tema “Potensi Pemanfaatan Serat Alam sebagai Bahan Baku Genteng Biomassa Ramah Lingkungan”.
Kunjungan tersebut dihadiri tim BRIN, yakni Dr. Jajang Sutiawan, S.Hut., M.Si., Yeyen Nurhamiyah, S.Si., Ph.D., dan Mulya Supianto, S.Pd., M.Sc., Ph.D. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., didampingi Putu Angga Kristyawan, M.Ing., I Made Ardaka, M.Si., dan Ferdi Kurniawan.
Dalam pemaparannya, tim BRIN memperkenalkan teknologi HERBAL-ROOF (Genteng Biomassa Indonesia), yaitu inovasi material atap berbasis biomassa yang dikembangkan melalui pemanfaatan serat alam sebagai bahan komposit. Teknologi ini membuka peluang pemanfaatan berbagai sumber biomassa, seperti sabut kelapa, bambu, tandan kosong kelapa sawit, dan bahan alam lainnya sebagai alternatif material konstruksi yang lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, teknologi genteng biomassa BRIN telah mencapai tahap prototipe skala penuh, memenuhi standar SNI, dan siap memasuki tahap pilot manufacturing. Inovasi ini juga memiliki sejumlah keunggulan, antara lain bobot material yang lebih ringan, kemampuan meredam panas, efisiensi penggunaan material, serta potensi mengurangi beban struktur atap sehingga dapat mendukung aspek keselamatan bangunan, khususnya di wilayah rawan gempa.
Diskusi kemudian diarahkan pada potensi ketersediaan sabut kelapa di Kabupaten Buleleng, karakteristik bahan baku, proses pengolahan, formulasi material, hingga kebutuhan pengujian teknis. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kekuatan mekanis, penyerapan air, ketahanan terhadap cuaca dan api, stabilitas dimensi, serta kelayakan ekonomi dan dampak lingkungan dari produk yang dikembangkan.
Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menekankan pentingnya hilirisasi inovasi material hijau dengan memanfaatkan potensi unggulan daerah. Menurutnya, Buleleng memiliki peluang besar untuk mengembangkan komoditas perkebunan dan hasil samping pertanian menjadi produk bernilai tambah melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga riset, perguruan tinggi, dan pelaku usaha.
Ia juga mendorong agar potensi sabut kelapa dan bambu dapat dikembangkan menjadi material komposit serat alam yang memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan limbah perkebunan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi persoalan limbah, tetapi juga membuka peluang usaha baru, memperkuat ekonomi sirkular, serta mendukung ketahanan bangunan dan perumahan daerah.
BRIDA Buleleng turut mendorong penjajakan pemanfaatan hasil riset Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk BRIN agar teknologi genteng biomassa dapat dikembangkan dan direplikasi secara bertahap melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, hasil riset tidak berhenti pada tahap pengembangan teknologi, tetapi dapat berlanjut menjadi produk yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari kegiatan, rombongan juga melaksanakan kunjungan lapangan ke Rumah Plastik Mandiri (RPM), sebuah perusahaan sosial, bank sampah induk, sekaligus pusat daur ulang sampah plastik inovatif di Kabupaten Buleleng. Berdiri sejak 2016, RPM yang didirikan oleh Putu Eka Darmawan berfokus pada pengelolaan sampah secara mandiri, edukasi daur ulang, serta pengembangan teknologi pengolahan limbah plastik lokal.
Kunjungan dilanjutkan ke PT Balisynwood, merek UMKM inovatif asal Buleleng yang mengembangkan produk kayu sintetik ramah lingkungan berbahan dasar limbah pertanian, khususnya jerami dan sekam padi. Dalam kesempatan tersebut, rombongan melihat langsung potensi pengembangan material alternatif berbasis limbah pertanian yang dikelola oleh Gede Wikrama Putra Setya Adiyana selaku Direktur Operasional.
Kunjungan ke kedua pelaku usaha tersebut menjadi bagian penting dalam melihat secara langsung praktik pengolahan limbah dan pengembangan material alternatif di Buleleng. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa potensi inovasi daerah tidak hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi juga pada kreativitas, teknologi, dan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah bahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Melalui pertemuan dan kunjungan lapangan ini, terbangun komunikasi awal antara BRIN dan BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menjajaki peluang kolaborasi riset, karakterisasi bahan baku, pengembangan prototipe, pemanfaatan fasilitas pengujian, hingga peluang hilirisasi produk. Ke depan, penjajakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui identifikasi sumber bahan baku, penyusunan formulasi material, serta pengujian kelayakan produk bersama calon mitra.
Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi daerah. Dengan mengoptimalkan potensi sabut kelapa, bambu, serta limbah pertanian dan perkebunan lainnya, Buleleng berpeluang mengembangkan industri material ramah lingkungan yang berdaya saing, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan bagi masyarakat. (gs/bi)
DONOR DARAH: KPU Provinsi Bali saat menggelar aksi donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi dalam rangka memperingati Hari Lahir KPU ke-73 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Bali, Jumat (6/11/2026). (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – KPU Provinsi Bali menggelar aksi donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi dalam rangka memperingati Hari Lahir KPU ke-73. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Bali ini bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tim medis UDD PMI Provinsi Bali yang diwakili oleh dokter Nyoman Sastrini. Aksi donor darah ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Bali, KPU kabupaten/kota se-Bali, serta insan media. Tercatat sebanyak 53 orang berpartisipasi sebagai pendonor dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, Partisipasi Masyarakat, serta Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bentuk nyata kepedulian KPU terhadap sesama. Selain memeriahkan peringatan Hari Lahir KPU ke-73, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan darah.
Menurutnya, aksi kemanusiaan seperti ini perlu terus didorong agar menjadi bagian dari budaya kepedulian dan kebersamaan, tidak hanya di lingkungan penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat luas.
Sementara itu, dokter Nyoman Sastrini mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap aksi donor darah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, idealnya setiap tiga bulan sekali. Ketersediaan darah yang cukup sangat penting untuk membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah.
Melalui kegiatan ini, KPU Bali berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh serta diwujudkan melalui aksi nyata. Peringatan Hari Lahir KPU ke-73 pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen KPU tidak hanya dalam melayani demokrasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi kemanusiaan. (gs/bi)