Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Terbantahkan, Klaim BTID Sesuai SK Menteri LHK RI di Atas Tanah Milik Ipung

BALIILU Tayang

:

Denpasar, baliilu.com – Klaim PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang “merasa” memiliki tanah yang dibangun jalan di lahan yang secara hukum agraria sah dimiliki Advokat kondang Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, dengan dalih BTID berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 mulai terbantahkan.

Hal ini terungkap saat sejumlah warga dan pengurus Desa Serangan bersama pihak Polhut Tahura, Petugas Ukur BPN Denpasar yang disaksikan petugas kepolisian dan TNI yang meninjau lokasi lahan rencana pengukuran tanah yang dimiliki Siti Sapurah (Ipung).

Kasatgas Polhut Tahura, Agus Santoso. (Foto: gs)

Ditemui di lokasi rencana pengukuran tanah, Kasatgas Polhut Tahura, Agus Santoso menyatakan tanah tersebut bukan kewenangan Dinas Kehutanan. Pihaknya tak punya kapasitas menangani tanah di luar kawasan hutan.
“Baik itu peruntukan, baik itu status. Kita tidak punya kepentingan dan yang menjadi kepentingan kita adalah di mana dan bagaimana menunjukkan batasan hutan kita. Manakala ada tanah batasan kawasa hutan yang dimohonkan untuk disertifikatkan, dimohonkan kepemilikan hak. Kita turun ambil koordinat, bikin berita acara. Produk di kita membuat surat keterangan Kepala Kantor Tahura untuk menyatakan itu masuk kawasan hutan atau tidak,” kata Agus.

Menurut Agus, dahulu ada namanya pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan pariwisata dengan BTID. Ia mengakui memiliki bukti dokumen tersebut.

“Berhubung ini sangat jauh dari kawasan hutan kita, kita tidak dalam kapasitas sebetulnya. Yang jelas di sini sudah bukan kawasan hutan. Biar konstruksinya jelas ini,” jelasnya.

Bendahara Desa Adat Serangan Nyoman Kemu Antara. (Foto: Ist)

Masih di lokasi lahan tersebut, Bendahara Desa Adat Serangan Nyoman Kemu Antara menegaskan berdasarkan data pipil dengan data sertifikat atas nama Maesarah, ada tanah tak bertuan secara sertifikat di dalam pipil itu luasnya 110 are atau 1,1 hektar. Sementara yang disertifikatkan, baru 94 are sehingga ada kelebihan tanah yang belum bertuan.

“Setelah dibandingkan peta okupasi yang diserahkan oleh BTID ke desa melalui tanah kehutanan tersebut, itu sudah jelas, patok atau garis dari peta okupasi. Sehingga pihak desa berkoordinasi dengan ahli waris Maesarah dalam hal ini Ibu Sapurah (Ipung) berkoordinasi dengan desa adat untuk melakukan proses tanah terhadap tanah di luar 94 are. Hal itu sudah berjalan sejak lama melibatkan BPN, karena kami di desa tidak mau mengambil tanah di luar hak orang lain,” terangnya.

Baca Juga  Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan Belum Ada Kejelasan, masih Dikaji

Dalam kesempatan ini, Petugas Ukur BPN Denpasar, Ali Nur Hamid menyatakan pihaknya hanya diminta untuk mendampingi Dinas Kehutanan.

“Pihak dari Kehutanan sendiri menyatakan secara batas wilayah bukan merupakan kawasan hutan. Dinas Kehutanan sendiri menyatakan secara kepemilikan tidak masuk kawasan kehutanan. Otomatis ya selesai,” pungkasnya.

Sementara, setelah sebelumnya meradang dan menantang PT Bali Turtle Island Development (BTID) adu data dan bukti lantaran tanahnya diklaim secara sepihak, Advokat kondang Siti Sapurah menegaskan akan segera menutup jalan yang dibangun oleh BTID di atas lahan seluas 7 are miliknya di kawasan Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Langkah tegas Ipung itu dilakukan setelah BTID mencaplok tanah miliknya untuk jalan. Ipung yang merasa dizolimi dan menjadi korban mafia tanah ini akan menuntut tanahnya yang dicaplok BTID secara sepihak dipakai untuk jalan tanpa ada ijin darinya selaku pemilik tanah yang sah secara hukum.

“BTID mencaplok tanah saya tanpa pemberitahuan. Anda (BTID) sudah mencaplok tanah saya seluas 700 meter persegi menjadi jalan, itu ada konfirmasi nggak ke saya, Anda bayar nggak kompensasinya. Kok bisa membuat jalan belok mengambil tanah saya. Saya akan tuntut itu jalan,” kata Ipung dengan nada tinggi dalam keterangan persnya kepada awak media di Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah & Rekan, di Jalan Pulau Buton Nomor 40 Denpasar, Jumat (25/2/2022).

“Saya akan tutup itu jalan karena hal itu areal tanah saya. Jalan itu akan saya tutup karena tidak ada kompensasi ke saya. Silahkan lakukan tindakan apapun ke saya, saya akan ladeni. BTID hadapi saya jika kalian punya data. Siapapun Anda, saya akan hadapi kalian semua,” tegas pengacara pemberani yang dikenal getol membela kaum perempuan dan anak-anak ini.

Ipung tidak melakukan upaya hukum baik seperti gugatan atas persoalan tersebut, Ipung menyatakan tidak perlu mengambil tindakan hukum lantaran itu adalah tanahnya sendiri dan dia berhak untuk menutupnya.

Baca Juga  Terkesan Lamban, Ipung Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Serangan

“Saya tidak melakukan gugatan hukum karena dia tidak menempati fisik tanah saya, kecuali dia membangun kantor atau bangunan lain di tanah saya baru saya gugat,” ucap Ipung yang dikenal suka membantu anak-anak terlantar dan ditinggal orangtuanya.

Ipung menilai tidak masuk akal pernyataan BTID bahwa tanah yang dibangun jalan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. Bagi Ipung, jika mengacu pada SK tahun 2015 sedangkan dirinya menguasai tanah tahun 1957 kemudian mengeksekusi tanah tanggal 3 Januari 2017, nah waktu itu BTID kemana.

Siti Sapurah. (Foto: gs)

“Anda (BTID) kemana waktu itu? Apakah Anda tidur? Saat tanah saya ratakan, saya bawa alat berat 10, dan 30 truk besar, saya membawa orang 150, apakah tidak dengar? Alat berat saya nangkring di depan kantor BTID apakah tidak lihat? Kalau kalian punya tanah di sana kenapa kalian diam saat saya eksekusi tanah itu?,” sentil Ipung dengan nada tinggi.

Ipung pun kembali menceritakan, sebelumnya orangtuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan pada tahun 1957. Tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari almarhum Sikin, ahli waris dari H. Abdurahman yang merupakan mantan Kepala Desa Serangan beberapa waktu lampau.

Menurutnya, dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar. Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cokorda Pemecutan.

Selanjutnya berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapurah (Ipung) selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam. Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian dia ratakan. Atas hal itulah, Ipung meyakini jika klaim sepihak PT BTID berdasarkan SK.480/Menlhk-Setjen/2015 atas tanah miliknya sangat tidak masuk akal.

Baca Juga  Terkesan Lamban, Ipung Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Serangan

“Saya berani karena saya punya bukti-bukti. Saya tidak takut dengan siapa pun, kalau kalian (BTID) punya data hadapi saya. Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengklaim berdasarkan SK tahun 2015. BTID sendiri baru masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” tegas Ipung kembali.

Anehnya, lanjut Ipung, setelah tanah itu dieksekusi kini muncul klaim sepihak dari PT BTID bahwa tanah itu adalah milik PT BTID. Bahkan tanpa malu-malu, BTID menyurati Desa Adat Serangan bahwa ada tanah BTID di eks tanah eksekusi.
“Saya tanya pada Desa Adat Serangan, apa yang dijadikan dasar oleh BTID mengatakan tanah di eks tanah eksekusi adalah tanah dia,” tanya Ipung.

Ipung secara detail menjelaskan bahwa BTID baru masuk ke Desa Serangan melakukan reklamasi tahun 1996, dan tahun 1998 baru ada jembatan dari Denpasar ke Serangan.

“Apakah masuk akal BTID mengklaim tiba-tiba ada tanah dia di tanah eks eksekusi? Bukankah dalam hukum agraria siapa yang menguasai tanah lebih dulu itu dia adalah pemiliknya,” sentil Ipung.

Ia mengaku heran dan tidak habis pikir kenapa tiba-tiba BTID sekarang mengklaim punya tanah di eks tanah eksekusi. Ia pun menantang BTID untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah ini.

Terkait hal ini, General Manager BTID, Made Sumantara yang dihubungi melalui selulernya ketika disinggung “merasa” memiliki lahan tersebut, justru tegas mengatakan bahwa lahan itu milik BTID.

“Bukan ‘merasa’ tapi itu memang lahan milik BTID,” jawabnya menegaskan.

Anehnya ketika ditanyakan berapa luasan lahannya, Sumantara lantas berkelit jika hal itu bukan bidangnya. Bahkan terkait sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan, ia juga mengaku sepengetahuannya sertifikat itu ada. Namun ketika ditanyakan, kembali ia berkelit, bukan bidangnya.
“Bidang saya tidak di sana. Ada bidang lain yang menangani. Saya hanya melakukan komunikasi dengan masyarakat, partner kita, bukan musuh,” dalihnya mengakhiri. (gs/tim)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi, Polres Gianyar Lakukan “Food Safety” Ketat di SPPG

Published

on

By

Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
FOOD SAFETY: Seksi Dokkes Polres Gianyar saat melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Dokkes Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita.Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kegiatan tersebut melibatkan personel Seksi Dokkes bersama Ahli Gizi dan Kepala SPPG Polres Gianyar dengan melakukan pemeriksaan keamanan makanan terhadap seluruh menu yang akan disajikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Pemeriksaan dilakukan melalui uji kimia terhadap lima jenis makanan, yakni nasi putih, ayam goreng madu, tahu cabe garam, tumis pokcoy wortel, dan buah melon. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung zat berbahaya seperti formaldehyde (HCHO), nitrit (NO2), arsen (As), maupun cyanide (CN), sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi.

Selain uji kimia, tim juga melaksanakan pemeriksaan menggunakan metode Uji Organoleptik yang meliputi evaluasi sensorik melalui indera manusia. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek warna, bentuk, aroma, rasa, hingga tekstur makanan. Hasilnya, seluruh menu dinilai dalam kondisi baik dan sesuai standar porsi yang telah ditetapkan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan food safety ini merupakan bentuk komitmen Polres Gianyar dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program MBG Polri.

“Melalui pemeriksaan secara menyeluruh ini, kami ingin memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, bergizi, dan layak dikonsumsi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres Gianyar.

Baca Juga  Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan Belum Ada Kejelasan, masih Dikaji

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas makanan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga standar keamanan pangan di lingkungan SPPG Polres Gianyar, sehingga program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pengukuhan KPw BI Bali: Perkuat Sinergi untuk Mengawal Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Published

on

By

Achris Sarwani
PENGUKUHAN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara resmi mengukuhkan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia.

Pengukuhan ini dihadiri oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan, perguruan tinggi, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Bali, Bupati/Walikota di Bali dan jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung peran strategis Bank Indonesia di Bali. Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru merupakan estafet kepemimpinan yang menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan mitra kerja Bank Indonesia Provinsi Bali dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, UMKM, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Bali sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Destry Damayanti memberikan apresiasi atas kinerja pertumbuhan ekonomi Bali yang tinggi pada tahun 2025, yang mencapai 5,82%, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,48%. Capaian tersebut juga melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11%, sekaligus menempatkan Provinsi Bali sebagai salah satu dari lima provinsi dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia. Meski demikian, masih terdapat ruang yang luas untuk terus mengoptimalkan potensi daerah, khususnya dalam mengantisipasi tekanan ekonomi global dan mendorong arus wisatawan.

Baca Juga  Terkesan Lamban, Ipung Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Serangan

Selain itu, pengembangan quality tourism dan diversifikasi sektor-sektor unggulan sebagai sumber pertumbuhan baru, seperti sektor pertanian dan industri kreatif, termasuk UMKM, perlu terus didorong guna memperkuat pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih tinggi dan berkelanjutan ke depan.

Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan pesan penting kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru untuk terus menjaga sinergi bersama pemerintah daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga stabilitas harga di Bali. Selain itu, upaya perluasan dan percepatan digitalisasi ekonomi serta sistem pembayaran perlu terus dioptimalkan sebagai game changer untuk meningkatkan produktivitas, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga menjadi prioritas melalui pemanfaatan seluruh kanal pembayaran digital, termasuk QRIS, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan apresiasi atas peran Bank Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, menjaga stabilitas perekonomian, serta memperkuat transformasi ekonomi Bali, termasuk penguatan ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal. Bali harus tumbuh menjadi daerah yang maju secara ekonomi, namun tetap menjaga identitas, budaya, dan keberlanjutan lingkungan. “Ke depan, tantangan ekonomi akan semakin kompleks dan dinamis, terlebih dengan gejolak geopolitik global. Kepemimpinan yang visioner, sinergi yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor yang semakin solid menjadi kunci dalam menavigasi perekonomian di tengah ketidakpastian,‘‘ ujarnya.

Sekda Provinsi Bali berharap Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dapat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh stakeholder dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan Belum Ada Kejelasan, masih Dikaji

Melalui semangat sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat, serta kepemimpinan yang baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan terus bersinergi dalam memitigasi risiko global dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Setiap langkah inovasi kebijakan akan difokuskan untuk mengawal stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Bali untuk mendukung terwujudnya masyarakat Bali yang sejahtera. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

Published

on

By

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat koordinasi Pembangunan PSEL Denpasar Raya kawasan Benoa di Ruang Rapat Kertha Sabha, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (22/5). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pembangunan PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman lingkungan dan pariwisata Bali. Pembangunan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan sampah setelah penutupan TPA Suwung.

“Proyek PSEL untuk penanganan sampah di wilayah Denpasar dan Badung kini memasuki tahap persiapan pembangunan. Proyek strategis tersebut telah diproses oleh Danantara dan direncanakan akan mulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang. Saat ini, proses pengurugan lahan sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut. Lahan yang digunakan untuk proyek PSEL ini memiliki luas sekitar 6 hektar,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu pada Jumat (23/5) di Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.

Selain pembangunan PSEL, pemerintah daerah dikatakan Koster juga memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui TPS3R, TPST, dan pemilahan sampah rumah tangga. Pemilahan sampah organik dan anorganik dinilai penting agar proses pengolahan sampah menjadi energi berjalan optimal.

“Kebersihan Bali adalah fondasi utama menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata dunia. Sambil menunggu penyelesaian PSEL, gerakan bersih-bersih terus kita genjot,” terangnya.

Kehadiran PSEL ini menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Denpasar dan Badung. Pemerintah menargetkan pada tahun 2028, permasalahan sampah di kedua daerah tersebut sudah dapat ditangani secara lebih optimal.

Baca Juga  Terkesan Lamban, Ipung Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Serangan

“Nantinya, fasilitas PSEL ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari. Kapasitas besar tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Bali,” imbuhnya.

Selain penanganan sampah baru, tumpukan sampah lama di kawasan TPA Suwung juga harus menjadi perhatian untuk diselesaikan. Tumpukan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun di kawasan tersebut ditargetkan ikut diselesaikan bersamaan dengan pengembangan sistem pengelolaan sampah modern melalui proyek PSEL. Langkah ini dinilai penting agar persoalan sampah di wilayah Denpasar dan Badung dapat ditangani secara menyeluruh, tidak hanya untuk sampah harian tetapi juga sampah lama yang masih menumpuk.

Pemerintah berharap proses penanganan sampah lama di TPA Suwung dapat berjalan optimal sehingga kawasan tersebut nantinya bisa direvitalisasi dan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apabila rencana tersebut berhasil direalisasikan, kawasan eks TPA Suwung diharapkan berubah menjadi area hijau yang lebih ramah lingkungan dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik sekaligus mendukung kualitas lingkungan di Bali.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak saat meninjau kick-off pematangan lahan milik Pelindo di Pasanggaran, menegaskan bahwa penanganan permasalahan sampah harus dilakukan secara bersinergi. Ia menyampaikan bahwa TNI AD siap mendukung pengelolaan sampah melalui metode pirolisis yang dinilai efektif dan ramah lingkungan.

“TNI AD siap mendukung berbagai program pemerintah dalam penanganan sampah melalui kegiatan karya bakti, edukasi lingkungan, hingga dukungan terhadap program pengelolaan sampah terpadu di daerah,” jelasnya.

Disampaikan pria yang juga pernah menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana tersebut, keunggulan pengolahan sampah oleh TNI AD diantaranya tanpa investasi pemerintah, mengelola sampah lama, tidak perlu subsidi pemerintah, ramah lingkungan dan tanpa emisi terbuka.

Baca Juga  Polemik Lahan Dibangun Jalan di Serangan Belum Ada Kejelasan, masih Dikaji

“Yang perlu didukung oleh pemerintah yakni prosedur administrasi (perizinan), jaminan penjualan solar hasil pengolahan sebagai sumber energi terbarukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyampaikan Perpres 109/2025 memayungi kebijakan pengolahan sampah yang menghasilkan energi yakni menjadi Listrik, PSE BBM terbarukan, PSE Bio Energi serta Produk ikutan lainnya.

“Penggunaan teknologi PSEL dan PSE BBM terbarukan dapat mengurangı kedaruratan sampah di Denpasara dan Badung, baik timbulan sampah harian maupun TPA Suwung,” terngnya.

Disampaikan Nani, Bali telah ditetapkan sebagai lokasi pilot project pirolisis bersama lokasi lainnya (Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, Semarang) yang dilaksanakan oleh TNI AD, dengan dukungan tim terpadu lintas Kementerian/Lembaga khususnya pada tahap persiapan dan pembangunan.

Groundbreaking PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang menjadi momentum terintegrasi penanganan sampah di hulu dan hilir,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca