Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Buntut Kasus Koperasi Artha Krama Silakarang, Jika Tak Dibayar Maret Ini, Nasabah Ajukan Gugatan Perdata

BALIILU Tayang

:

de
Kuasa Hukum I Wayan Sedantha, S.H. (kiri) dan I Nyoman Keceg (kanan). (Foto: gs)

Gianyar, baliilu.com – Sudah lebih dari 3 bulan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Artha Krama Silakarang ditangani pihak kepolisian, pertama kali korban atas nama I Nyoman Keceg melaporkan pada, 8 Desember 2021 ke Polres Gianyar, kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan, para pelapor yang sekaligus sebagai saksi korban mulai merasakan intimidasi dari oknum terlapor hingga mengarah pencabutan laporannya sebagai saksi korban.

Demikian dikatakan kuasa hukum pelapor I Wayan Sedantha, S.H. yang menerima kuasa hukum dari 18 saksi korban (nasabah) Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Artha Krama Silakarang, usai ditemui Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Jumat, 18 Maret 2022 di Gianyar.

Usai mendampingi saksi korban (penggugat) memberikan keterangan kepada Komisioner LPSK, I Wayan Sedantha, S.H. menegaskan langkah pihaknya mengajukan perlindungan kepada LPSK karena saksi korban sudah merasakan ada intimidasi yang mengarah pencabutan laporan sebagai saksi korban dan penanganan kasus ini juga dirasakan tidak obyektif lagi. ‘’Nah, maka dari itu kami minta bantuan dari LPSK dan LPSK sudah datang. Ini kan ada tahapannya biar pidananya kasus itu bisa berjalan,” ungkap Sedantha yang juga sekaligus sebagai korban.

Lebih lanjut Wayan Sedhanta menuturkan, karena pada pertengahan Februari 2022 sempat diadakan paruman banjar membahas penyelesaian masalah ini, dimana pihak pengurus koperasi akan menyanggupi melunasi utang pada Maret ini, maka rencana akan melakukan langkah gugatan perdata untuk sementara ia tahan dahulu hingga bulan April 2022. Pasalnya, pihak pengurus koperasi menyatakan akan ada jual – beli tanah pada bulan Maret ini. ‘’Kami akan tunggu sampai Maret ini. Jika tidak ada apa-apa, kami akan langsung ajukan gugatan perdata,’’ ujarnya.

Sedantha membeberkan, tanah yang akan mau dijual ini, ternyata (sertifikat) itu posisinya di bank. Setelah menghubungi pihak bank, data-data semua ia masukkan karena ada keterikatan agunan itu dengan koperasi.

Wayan Sedantha yang juga sebagai nasabah koperasi bermasalah ini tetap meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan dan deposito yang disimpan. “Saya menuntut uang saya kembali, bahkan uang sisa dari uang penjualan tanah itu, pihak bank akan menyerahkan ke saya. Okey, gitu pihak bank-nya,” ujarnya meniru perkataan petugas bank.

“Dari pihak terutang (pengurus koperasi) ini dia gak mau datang. Kan bank tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya, karena tenggat waktu kreditnya masih di bank. Namun jika habis tenggat waktunya, dia tetap menunjukkan itikad baik, bank akan sesuai dengan prosedur. Baru dia bawa surat-suratnya ke kantor lelang. Selesai dah urusan tanah itu,” sambung Sedantha.

Di tempat yang sama, saksi korban Nyoman Keceg merasa heran mengapa kasus yang sudah terang benderang ada pelaku, perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan keuangan koperasi sangat susah sekali penyidik mengungkapnya. Padahal untuk kasus yang justru lebih sulit, polisi mampu mengungkap siapa pelaku tindak kejahatannya.

‘’Kenapa kasus yang jelas seperti ini kok seperti ini jalannya. Kenapa ini obyeknya jelas, koperasinya hancur, kerugiannya jelas, pelaku jelas, saksi jelas kok bisa begini? Itu yang saya pertanyakan. Ada apa ini, apakah rekayasa, apakah bagaimana?” ucapnya heran.

Kasus ini bermula dari nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silakarang Gianyar yang melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi Artha Krama Silakarang, dimana koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452 ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).

Dalam laporan itu Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.

Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan pengakuan terlapor tertanggal 23 Juli 2020 (kepala, sekretaris dan bendahara) yang telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).

Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya.

Atas laporan kasus ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan. Pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang.

Selanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi Kuasa Hukum I Wayan Sedantha. Selain itu wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Wayan Sedantha kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedantha saat itu.

Lebih lanjut ia menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ imbuh Sedantha.

Ia juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor makanya ada kerugian riil,’’ sebutnya seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.

Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Buron Kasus Peredaran Ekstasi Haradongan Simanjuntak Berhasil Ditangkap di Riau

Published

on

By

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam sebuah mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, narkotika jenis sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengungkapkan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap bahwa distribusi narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir dari masing-masing pihak tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar. Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sudah Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Jatanras Polresta Denpasar

Published

on

By

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial Wah. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Wah (30), asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diketahui terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Korban diketahui bernama I Kadek Santha Pratama (20), seorang pelajar.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban tiba di rumah kos temannya dan memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam di depan rumah kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan paginya, saat korban hendak keluar untuk membeli makanan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar di bawah pimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026) malam, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Wah.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wah mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Akbar (DPO). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.

Untuk sepeda motor yang menjadi sasaran, pelaku mengambil kendaraan dengan cara mendorong menggunakan kaki, kemudian membawa kendaraan tersebut menuju lokasi proyek tempat mereka bekerja di kawasan Tibubeneng.

Selain di wilayah Denpasar Timur, pelaku bersama rekannya juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung, serta di wilayah Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dari tiga lokasi tersebut, pelaku mengaku berhasil mengambil tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy disebut diambil menggunakan kunci letter L, sementara satu unit Yamaha NMax diambil dengan cara didorong menggunakan kaki.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi terpasang DK 2173 ZC yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi terpasang DK 5175 AH yang diduga menggunakan plat nomor palsu, satu unit Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat nomor, serta satu buah kunci letter L dan anak mata kunci.

Kasi Humas menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu seorang rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dalam kondisi terkunci stang. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya serta menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Banjar HUT RI, Perkara Diselesaikan secara Kekeluargaan

Published

on

By

Polsek Denpasar Timur melakukan mediasi kasus penipuan berkedok sumbangan HUT RI di Warung Nasi Padang Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
MEDIASI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan mediasi kasus dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Atas arahan Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi warung milik korban dan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dengan dalih tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 80.000. Korban yang semula hanya bersedia memberikan Rp 20.000 akhirnya menyerahkan Rp 80.000 karena merasa terpaksa. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim dan turut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial IKS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dentim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja serta mengakui uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan para saksi, salah satunya perwakilan Banjar Tembau Kaja yang dihadiri Sekretaris Banjar Tembau Kaja, bersama saksi lainnya.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga situasi tetap kondusif dan keresahan masyarakat dapat segera diatasi. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca