Gianyar, baliilu.com – Sudah lebih dari 3 bulan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Artha Krama Silakarang ditangani pihak kepolisian, pertama kali korban atas nama I Nyoman Keceg melaporkan pada, 8 Desember 2021 ke Polres Gianyar, kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan, para pelapor yang sekaligus sebagai saksi korban mulai merasakan intimidasi dari oknum terlapor hingga mengarah pencabutan laporannya sebagai saksi korban.
Demikian dikatakan kuasa hukum pelapor I Wayan Sedantha, S.H. yang menerima kuasa hukum dari 18 saksi korban (nasabah) Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Artha Krama Silakarang, usai ditemui Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Jumat, 18 Maret 2022 di Gianyar.
Usai mendampingi saksi korban (penggugat) memberikan keterangan kepada Komisioner LPSK, I Wayan Sedantha, S.H. menegaskan langkah pihaknya mengajukan perlindungan kepada LPSK karena saksi korban sudah merasakan ada intimidasi yang mengarah pencabutan laporan sebagai saksi korban dan penanganan kasus ini juga dirasakan tidak obyektif lagi. ‘’Nah, maka dari itu kami minta bantuan dari LPSK dan LPSK sudah datang. Ini kan ada tahapannya biar pidananya kasus itu bisa berjalan,” ungkap Sedantha yang juga sekaligus sebagai korban.
Lebih lanjut Wayan Sedhanta menuturkan, karena pada pertengahan Februari 2022 sempat diadakan paruman banjar membahas penyelesaian masalah ini, dimana pihak pengurus koperasi akan menyanggupi melunasi utang pada Maret ini, maka rencana akan melakukan langkah gugatan perdata untuk sementara ia tahan dahulu hingga bulan April 2022. Pasalnya, pihak pengurus koperasi menyatakan akan ada jual – beli tanah pada bulan Maret ini. ‘’Kami akan tunggu sampai Maret ini. Jika tidak ada apa-apa, kami akan langsung ajukan gugatan perdata,’’ ujarnya.
Sedantha membeberkan, tanah yang akan mau dijual ini, ternyata (sertifikat) itu posisinya di bank. Setelah menghubungi pihak bank, data-data semua ia masukkan karena ada keterikatan agunan itu dengan koperasi.
Wayan Sedantha yang juga sebagai nasabah koperasi bermasalah ini tetap meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan dan deposito yang disimpan. “Saya menuntut uang saya kembali, bahkan uang sisa dari uang penjualan tanah itu, pihak bank akan menyerahkan ke saya. Okey, gitu pihak bank-nya,” ujarnya meniru perkataan petugas bank.
“Dari pihak terutang (pengurus koperasi) ini dia gak mau datang. Kan bank tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya, karena tenggat waktu kreditnya masih di bank. Namun jika habis tenggat waktunya, dia tetap menunjukkan itikad baik, bank akan sesuai dengan prosedur. Baru dia bawa surat-suratnya ke kantor lelang. Selesai dah urusan tanah itu,” sambung Sedantha.
Di tempat yang sama, saksi korban Nyoman Keceg merasa heran mengapa kasus yang sudah terang benderang ada pelaku, perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan keuangan koperasi sangat susah sekali penyidik mengungkapnya. Padahal untuk kasus yang justru lebih sulit, polisi mampu mengungkap siapa pelaku tindak kejahatannya.
‘’Kenapa kasus yang jelas seperti ini kok seperti ini jalannya. Kenapa ini obyeknya jelas, koperasinya hancur, kerugiannya jelas, pelaku jelas, saksi jelas kok bisa begini? Itu yang saya pertanyakan. Ada apa ini, apakah rekayasa, apakah bagaimana?” ucapnya heran.
Kasus ini bermula dari nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silakarang Gianyar yang melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi Artha Krama Silakarang, dimana koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452 ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).
Dalam laporan itu Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan pengakuan terlapor tertanggal 23 Juli 2020 (kepala, sekretaris dan bendahara) yang telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).
Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya.
Atas laporan kasus ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan. Pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang.
Selanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi Kuasa Hukum I Wayan Sedantha. Selain itu wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.
Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Wayan Sedantha kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedantha saat itu.
Lebih lanjut ia menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ imbuh Sedantha.
Ia juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor makanya ada kerugian riil,’’ sebutnya seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.
Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar. (gs/bi)