Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Buntut Kasus Koperasi Artha Krama Silakarang, Jika Tak Dibayar Maret Ini, Nasabah Ajukan Gugatan Perdata

BALIILU Tayang

:

de
Kuasa Hukum I Wayan Sedantha, S.H. (kiri) dan I Nyoman Keceg (kanan). (Foto: gs)

Gianyar, baliilu.com – Sudah lebih dari 3 bulan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Artha Krama Silakarang ditangani pihak kepolisian, pertama kali korban atas nama I Nyoman Keceg melaporkan pada, 8 Desember 2021 ke Polres Gianyar, kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan, para pelapor yang sekaligus sebagai saksi korban mulai merasakan intimidasi dari oknum terlapor hingga mengarah pencabutan laporannya sebagai saksi korban.

Demikian dikatakan kuasa hukum pelapor I Wayan Sedantha, S.H. yang menerima kuasa hukum dari 18 saksi korban (nasabah) Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Artha Krama Silakarang, usai ditemui Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Jumat, 18 Maret 2022 di Gianyar.

Usai mendampingi saksi korban (penggugat) memberikan keterangan kepada Komisioner LPSK, I Wayan Sedantha, S.H. menegaskan langkah pihaknya mengajukan perlindungan kepada LPSK karena saksi korban sudah merasakan ada intimidasi yang mengarah pencabutan laporan sebagai saksi korban dan penanganan kasus ini juga dirasakan tidak obyektif lagi. ‘’Nah, maka dari itu kami minta bantuan dari LPSK dan LPSK sudah datang. Ini kan ada tahapannya biar pidananya kasus itu bisa berjalan,” ungkap Sedantha yang juga sekaligus sebagai korban.

Lebih lanjut Wayan Sedhanta menuturkan, karena pada pertengahan Februari 2022 sempat diadakan paruman banjar membahas penyelesaian masalah ini, dimana pihak pengurus koperasi akan menyanggupi melunasi utang pada Maret ini, maka rencana akan melakukan langkah gugatan perdata untuk sementara ia tahan dahulu hingga bulan April 2022. Pasalnya, pihak pengurus koperasi menyatakan akan ada jual – beli tanah pada bulan Maret ini. ‘’Kami akan tunggu sampai Maret ini. Jika tidak ada apa-apa, kami akan langsung ajukan gugatan perdata,’’ ujarnya.

Sedantha membeberkan, tanah yang akan mau dijual ini, ternyata (sertifikat) itu posisinya di bank. Setelah menghubungi pihak bank, data-data semua ia masukkan karena ada keterikatan agunan itu dengan koperasi.

Wayan Sedantha yang juga sebagai nasabah koperasi bermasalah ini tetap meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan dan deposito yang disimpan. “Saya menuntut uang saya kembali, bahkan uang sisa dari uang penjualan tanah itu, pihak bank akan menyerahkan ke saya. Okey, gitu pihak bank-nya,” ujarnya meniru perkataan petugas bank.

“Dari pihak terutang (pengurus koperasi) ini dia gak mau datang. Kan bank tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya, karena tenggat waktu kreditnya masih di bank. Namun jika habis tenggat waktunya, dia tetap menunjukkan itikad baik, bank akan sesuai dengan prosedur. Baru dia bawa surat-suratnya ke kantor lelang. Selesai dah urusan tanah itu,” sambung Sedantha.

Di tempat yang sama, saksi korban Nyoman Keceg merasa heran mengapa kasus yang sudah terang benderang ada pelaku, perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan keuangan koperasi sangat susah sekali penyidik mengungkapnya. Padahal untuk kasus yang justru lebih sulit, polisi mampu mengungkap siapa pelaku tindak kejahatannya.

‘’Kenapa kasus yang jelas seperti ini kok seperti ini jalannya. Kenapa ini obyeknya jelas, koperasinya hancur, kerugiannya jelas, pelaku jelas, saksi jelas kok bisa begini? Itu yang saya pertanyakan. Ada apa ini, apakah rekayasa, apakah bagaimana?” ucapnya heran.

Kasus ini bermula dari nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silakarang Gianyar yang melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi Artha Krama Silakarang, dimana koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452 ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).

Dalam laporan itu Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.

Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan pengakuan terlapor tertanggal 23 Juli 2020 (kepala, sekretaris dan bendahara) yang telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).

Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya.

Atas laporan kasus ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan. Pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang.

Selanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi Kuasa Hukum I Wayan Sedantha. Selain itu wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Wayan Sedantha kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedantha saat itu.

Lebih lanjut ia menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ imbuh Sedantha.

Ia juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor makanya ada kerugian riil,’’ sebutnya seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.

Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

Published

on

By

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ayah dan anak, diamankan petugas Polsek Denpasar Barat.
Dua pelaku curanmor ayah dan anak diamankan Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua orang pelaku. Mirisnya, kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat maupun di luar wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H. Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban, Januar (43), mendapatkan informasi dari penyewa sepeda motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang diketahui merupakan ayah dan anak asal Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery atau COD dan ada juga dijual ke luar Bali,” ungkap Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, polisi juga melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya dengan total 12 TKP.

Dari 12 TKP tersebut, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua TKP, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua TKP, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya aksi pencurian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan dan 6 Motor Berhasil Disita

Published

on

By

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga memberikan keterangan terkait pengungkapan komplotan curanmor dengan lima pelaku dan enam motor disita.
BERI KETERANGAN: Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari enam lokasi kejadian (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 26 tahun yang terjadi di Jalan Tukad Yeh Sungi No. 33, Renon, Denpasar Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kejadian bermula pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan kos sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, saat korban hendak mengambil kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Penarungan, Mengwi, Badung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya di wilayah Penarungan. Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan, hingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pecatu, Kuta Selatan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK dan IJB, serta tiga pelaku lainnya yang disebut berasal dari wilayah Sumba Barat Daya. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, dengan total enam TKP yang berhasil diungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Adapun enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat DK 5265 ADW yang terkait TKP Denpasar Selatan, Honda Beat DK 6375 FDZ dan Honda Scoopy DK 3380 FBD dari TKP Kuta Selatan, Honda Beat DK 4402 FAU dan Honda Beat DK 3263 AED dari TKP Kuta, serta Honda Beat DK 6577 TJ yang terkait dengan TKP Sukawati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh komplotan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepanjang Juli 2026 Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C dengan 42 Tersangka

Published

on

By

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 34 kasus 4C sepanjang Juli 2026.
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca