Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Buntut Kasus Koperasi Artha Krama Silakarang, Jika Tak Dibayar Maret Ini, Nasabah Ajukan Gugatan Perdata

BALIILU Tayang

:

de
Kuasa Hukum I Wayan Sedantha, S.H. (kiri) dan I Nyoman Keceg (kanan). (Foto: gs)

Gianyar, baliilu.com – Sudah lebih dari 3 bulan kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Artha Krama Silakarang ditangani pihak kepolisian, pertama kali korban atas nama I Nyoman Keceg melaporkan pada, 8 Desember 2021 ke Polres Gianyar, kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan, para pelapor yang sekaligus sebagai saksi korban mulai merasakan intimidasi dari oknum terlapor hingga mengarah pencabutan laporannya sebagai saksi korban.

Demikian dikatakan kuasa hukum pelapor I Wayan Sedantha, S.H. yang menerima kuasa hukum dari 18 saksi korban (nasabah) Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Artha Krama Silakarang, usai ditemui Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Jumat, 18 Maret 2022 di Gianyar.

Usai mendampingi saksi korban (penggugat) memberikan keterangan kepada Komisioner LPSK, I Wayan Sedantha, S.H. menegaskan langkah pihaknya mengajukan perlindungan kepada LPSK karena saksi korban sudah merasakan ada intimidasi yang mengarah pencabutan laporan sebagai saksi korban dan penanganan kasus ini juga dirasakan tidak obyektif lagi. ‘’Nah, maka dari itu kami minta bantuan dari LPSK dan LPSK sudah datang. Ini kan ada tahapannya biar pidananya kasus itu bisa berjalan,” ungkap Sedantha yang juga sekaligus sebagai korban.

Lebih lanjut Wayan Sedhanta menuturkan, karena pada pertengahan Februari 2022 sempat diadakan paruman banjar membahas penyelesaian masalah ini, dimana pihak pengurus koperasi akan menyanggupi melunasi utang pada Maret ini, maka rencana akan melakukan langkah gugatan perdata untuk sementara ia tahan dahulu hingga bulan April 2022. Pasalnya, pihak pengurus koperasi menyatakan akan ada jual – beli tanah pada bulan Maret ini. ‘’Kami akan tunggu sampai Maret ini. Jika tidak ada apa-apa, kami akan langsung ajukan gugatan perdata,’’ ujarnya.

Sedantha membeberkan, tanah yang akan mau dijual ini, ternyata (sertifikat) itu posisinya di bank. Setelah menghubungi pihak bank, data-data semua ia masukkan karena ada keterikatan agunan itu dengan koperasi.

Wayan Sedantha yang juga sebagai nasabah koperasi bermasalah ini tetap meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan dan deposito yang disimpan. “Saya menuntut uang saya kembali, bahkan uang sisa dari uang penjualan tanah itu, pihak bank akan menyerahkan ke saya. Okey, gitu pihak bank-nya,” ujarnya meniru perkataan petugas bank.

“Dari pihak terutang (pengurus koperasi) ini dia gak mau datang. Kan bank tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya, karena tenggat waktu kreditnya masih di bank. Namun jika habis tenggat waktunya, dia tetap menunjukkan itikad baik, bank akan sesuai dengan prosedur. Baru dia bawa surat-suratnya ke kantor lelang. Selesai dah urusan tanah itu,” sambung Sedantha.

Di tempat yang sama, saksi korban Nyoman Keceg merasa heran mengapa kasus yang sudah terang benderang ada pelaku, perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan keuangan koperasi sangat susah sekali penyidik mengungkapnya. Padahal untuk kasus yang justru lebih sulit, polisi mampu mengungkap siapa pelaku tindak kejahatannya.

‘’Kenapa kasus yang jelas seperti ini kok seperti ini jalannya. Kenapa ini obyeknya jelas, koperasinya hancur, kerugiannya jelas, pelaku jelas, saksi jelas kok bisa begini? Itu yang saya pertanyakan. Ada apa ini, apakah rekayasa, apakah bagaimana?” ucapnya heran.

Kasus ini bermula dari nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silakarang Gianyar yang melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi Artha Krama Silakarang, dimana koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452 ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).

Dalam laporan itu Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang. Uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.

Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan pengakuan terlapor tertanggal 23 Juli 2020 (kepala, sekretaris dan bendahara) yang telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).

Keceg mengungkapkan, kasus ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator menyelesaikan dengan jalur damai. Namun menemui jalan buntu hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya.

Atas laporan kasus ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar terus melakukan penyelidikan. Pada 13 Desember 2021 pihak kepolisian mendatangi rumah pelapor Nyoman Keceg dan berlanjut pada 15 Desember 2021 polisi mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kantor Koperasi Artha Krama Silakarang.

Selanjutkan pada Minggu, 2 Januari 2022, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memanggil saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pembantu di ruang Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gianyar, saksi pelapor Nyoman Keceg dan 4 saksi korban didampingi Kuasa Hukum I Wayan Sedantha. Selain itu wakil rakyat di DPRD Gianyar yang berasal dari Silakarang, I Wayan Arjono, S.IP. pun juga hadir mendampingi warganya.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Wayan Sedantha kepada media menyampaikan ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik terkait proses penyelidikan yang dilakukan pihak polisi dan sudah dijawab oleh saksi korban dengan sebenarnya. Karena terbentur oleh waktu, baru dua saksi yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan berita acara. ‘’Untuk pemeriksaan saksi-saksi korban lainnya akan dijadwalkan lagi,’’ papar Sedantha saat itu.

Lebih lanjut ia menilai, dari 15 pertanyaan yang diberikan penyidik, baru menyentuh poin 1 yang sifatnya normatif dari 5 poin yang disampaikan pelapor. Namun pihak penyidik berjanji akan melakukan penyelidikan ulang setelah konfirmasi dengan pihak kejaksaan. ‘’Ini baru tahap penyelidikan, baru mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan, ini masih panjang ceritanya,’’ imbuh Sedantha.

Ia juga menyampaikan penyelidikan belum menyentuh poin 2 dari laporan, walaupun semua bukti sudah diserahkan termasuk berapa kerugian yang ditimbulkan. ‘’Pihak penyidik berkelit karena ini bukan hasil audit. Tapi saya berikan jawaban itu hasil daripada rekap sebagai pengawas terlapor makanya ada kerugian riil,’’ sebutnya seraya menegaskan jika memang prinsipnya harus ada audit, silakan penyidik memerintahkan dan sesuai Pasal 216 KUHP jika tidak mau menjalankan maka diancam pidana.

Sementara itu, penyidik pembantu Agus menyampaikan proses penyelidikan kasus penggelapan di Koperasi Artha Krama Silakarang ini masih perlu pendalaman. Seperti apa mekanisme pengurus dalam menjalankan koperasi dan pembuktian para nasabah masih memerlukan pendalaman yang lebih besar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian

Published

on

By

Polsek Blahbatuh
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua kasus tersebut masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kasus pertama terjadi di sebuah warung masakan Padang di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Terduga pelaku berinisial MR diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rolling door warung menggunakan kaki hingga terbuka, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci serta kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp 800 ribu. Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh segera melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan serangkaian upaya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah mes proyek wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial RATE yang diamankan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita terkait dugaan pencurian sejumlah kamen dan udeng batik tulis di sebuah toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pembeli, lalu memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang-barang ke dalam tas dan pakaian sebelum meninggalkan lokasi. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tuban, Kuta, Badung beserta barang bukti hasil curian.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima. Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kapolsek Blahbatuh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral “Pocong Begal” di Monang-Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Published

on

By

pocong
HOAKS: Dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning yang viral di medsos Instagram pada Sabtu (30/5/2026) ternyata hoaks. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih di bawah umur berinisial N, D, dan B.

Berdasarkan keterangan saksi N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya, D, mengenai adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang-Maning.

Setelah menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, saksi D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di wilayah Monang-Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi “Pocong Begal di Daerah Monang-Maning”.

B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang-Maning adalah tidak benar atau hoaks.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain guna menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta lebih berhati-hati terhadap konten digital yang dapat dimanipulasi menggunakan teknologi AI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ringkus Empat WNA Asal China Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua

Published

on

By

tambang ilegal papua
DIRINGKUS: Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi kembali dihentikan oleh ketegasan aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan.

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif mulai dari Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026.

Terkait penindakan tegas tersebut, Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tersangka WNA tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat dan terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ironisnya, seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.

Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut rupanya sempat diwarnai sedikit kendala dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menceritakan dinamika pengamanan.

Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama dengan penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Proses hukum dan investigasi lanjutan akan terus bergulir untuk memastikan setiap oknum yang merusak kekayaan alam bumi Nusantara diadili sesuai hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca