Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Jaring Delegasi ON-MIPA 2022, Unud Laksanakan Seleksi Internal

BALIILU Tayang

:

jaring
Peserta yang mengikuti Seleksi Internal ON-MIPA. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Universitas Udayana melalui Biro Kemahasiswaan menyelenggarakan Seleksi Internal Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (ON-MIPA) tingkat Universitas Udayana tahun 2022 yang berlangsung di Aula Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar, Kamis, (19/5/2022).

Ketua Seleksi Internal ON-MIPA Prof. Ni Nyoman Rupiasih, S.Si.,M.Si.,Ph.D dalam laporannya menyampaikan ON-MIPA adalah kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dimana pada tahun sebelumnya disebut dengan Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (KN-MIPA). Tujuannya adalah untuk mendorong semangat dan daya juang para mahasiswa, untuk menfasilitasi bakat dan minat mahasiswa dalam pencapaian prestasi terbaik di bidang kemipaan, serta untuk melakukan penjaringan dan pembinaan kepada calon peserta kompetisi baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Panitia seleksi dan peserta saat mengikuti acara seleksi ON-MIPA. (Foto: Ist)

Seleksi ON-MIPA ini meliputi empat bidang yaitu bidang matematika, bidang fisika, bidang biologi dan bidang kimia. Dari pendaftaran seleksi yang dilakukan secara online, terdaftar sebanyak 92 peserta yang terdiri dari bidang biologi 32 peserta, bidang kimia 20 peserta, bidang fisika 14 peserta dan bidang matematika 26 peserta. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari dari tanggal 19-20 Mei 2022, dan untuk masing-masing bidang ini akan dipilih 5 terbaik yang akan mewakili Unud untuk mengikuti seleksi ON-MIPA di tingkat wilayah tahun 2022. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini ON-MIPA juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

Selaku Ketua panitia ia berharap pelaksanaan ON-MIPA ini akan menambah semangat mahasiswa untuk meraih prestasi dan dapat membanggakan Unud yang nantinya dapat menjadi duta Unud ke tingkat wilayah nasional bahkan internasional.

Sementara itu Kepala Biro Kemahasiswaa Unud Drs. I Ketut Kartika menyampaikan harapannya agar mahasiswa yang mengikuti seleksi ini nantinya bisa masuk 20 orang tersebut dalam empat bidang dapat dibimbing dan terus didampingi oleh dewan juri. Karena mereka akan mewakili Universitas Udayana ke tingkat wilayah.

Baca Juga  Mahasiswa Prodi Agribisnis Unud Berkolaborasi dengan Lab Agribisnis UMM Rampungkan Video Edukasi Usaha Hidroponik

“Mudah-mudahan mahasiswa yang nantinya mewakili Universitas Udayana di tingkat wilayah bisa lolos ke tingkat nasional,’’ ujarnya. Di samping itu diharapkan ke depan para dosen pembimbing terus melakukan bimbingan mahasiswa di FMIPA ini agar mempunyai potensi prestasi yang bisa membanggakan Universitas Udayana. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita4524-Jaring-Delegasi-ON-MIPA-2022-Universitas-Udayana-Laksanakan-Seleksi-Internal.html (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gelar Talkshow Lintas Agama, Pemkab Badung Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Rawat Toleransi

Published

on

By

Talkshow Lintas Agama Forpela Badung
TALKSHOW: Asisten Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana bersama Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Nyonya Yunita Alit Sucipta saat Talkshow Lintas Agama di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Forum Perempuan Lintas Agama (Forpela) Kabupaten Badung menggelar Talkshow Kerukunan, Perkuat Peran Perempuan dalam Menjaga Harmoni Tahun 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). Agenda ini mengusung tema “Perempuan sebagai Pilar Kerukunan, Menguatkan Mental, Mempererat Persaudaraan, dan Mewujudkan Keharmonisan Sosial di Tengah Tantangan Zaman”.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi wanita, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung ini turut dihadiri Bupati Badung yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta selaku Agen Kerukunan Daerah, narasumber Putu Suprapti Santy Sastra, perwakilan Kesbangpol, Kepala Kemenag Badung, perwakilan FKUB, perwakilan Forpela Bali dan Forgimala Badung.

Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana saat membacakan sambutan Bupati Badung menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran vital dalam menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dari lingkungan keluarga. Bupati juga mengapresiasi indeks kerukunan Kabupaten Badung pada 2025 yang mencapai angka 98,1 dan menekankan agar capaian tersebut terus dijaga lewat sinergi seluruh elemen.

Sebagai pembicara, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membawakan materi terkait perawatan kerukunan dan penguatan mental keluarga bebas narkoba. Ia menekankan pentingnya komunikasi harmonis orang tua-anak serta pengawasan gawai demi mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kerukunan ini dimulai dari keluarga dulu. Bagaimana kita bisa rukun ke luar ketika keluarga kita tidak rukun? Karena itu, penting bagi orang tua untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak, serta memberikan contoh yang positif,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Mahasiswa Prodi Arsitektur Unud Raih Juara 2 dan 3 Lomba International Student Competition of Architecture and Construction of Bamboo 2023

Sementara itu, Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta memaparkan materi perempuan sebagai pilar keharmonisan. Ia mengajak perempuan lintas agama mempererat komunikasi, bijak bermedia sosial, dan merawat rasa aman demi mendukung sektor pariwisata Badung.

Pemaparan ditutup oleh Putu Suprapti Santy Sastra yang memotivasi peserta untuk menebar energi positif di lingkungan masyarakat.

“Toleransi ini bukan hanya saja menjadi retorika, tapi diimplementasikan secara nyata. Contohnya, bantuan hari raya Rp 2 juta, setiap hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Melalui talkshow ini, Forpela Badung diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas agama serta mendorong perempuan menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi dan menjaga keharmonisan daerah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

“Karya Ngenteg Linggih” di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya di Pura Pucak Arantaja
HADIRI KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Karya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian adat, tradisi, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Komitmen nyata tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri prosesi Nodya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Mersigana Medasar Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan hibah upakara sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Induk Tahun 2026. Bantuan ini diserahkan langsung kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Lasya, dengan disaksikan oleh seluruh undangan, tokoh masyarakat, dan krama pengempon pura yang hadir memadati areal utama mandala.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban finansial krama adat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merawat keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta sesuai falsafah Tri Hita Karana. Terlebih, Pura Pucak Arantaja merupakan situs sakral yang diempon oleh para petani dari dua wilayah kecamatan yang berbeda.

“Aspek kelestarian subak sangat bergantung pada kesejahteraan para petaninya. Sebagai pura yang diempon oleh para petani, keberadaan pura ini sangat penting demi kelangsungan subak kita yang ada di Kabupaten Badung. Pemkab Badung berkomitmen untuk mendukung dan meringankan beban dari para petani, yang dibuktikan oleh beasiswa Nak Badung bagi para anak-anak petani. Karena petani ini merupakan pahlawan kita dan saya ingin petani Badung benar-benar bangga menjadi petani,” ujarnya.

Baca Juga  HM Fisioterapi FK Unud Gelar Webinar Nasional 2023

Sementara itu, Ketua Panitia I Wayan Lasya dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung atas kucuran bantuan yang diberikan secara berkesinambungan kepada krama subak pengempon pura. Pihaknya menjelaskan bahwa Pura Pucak Arantaja selama ini diempon secara swadaya oleh krama dari 7 subak yang tersebar di wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal. Total luasan lahan pertanian subak yang bernaung di bawah pura ini mencapai 810 hektar dengan jumlah krama mencapai 2.025 orang.

“Rangkaian upacara berjalan lancar dan Puncak Karya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang. Prosesi ini akan dipuput oleh Yajamana Karya Ida Pedanda Gede Oka Watulumbang Manuaba. Sekali lagi mewakili seluruh krama pengempon kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian pemerintah,” kata Wayan Lasya.

Turut hadir OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang beserta unsur tripika kecamatan, Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Perbekel dan Bendesa se-Kecamatan Petang, Tokoh Masyarakat dan krama Pengempon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Published

on

By

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kota Denpasar
RAPAT PARIPURNA : Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Perkuat Kerja Sama, University of Naples L'orientale Italia Sambangi FIB Unud

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Baca Juga  HM Fisioterapi FK Unud Gelar Webinar Nasional 2023

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca