Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rakor Komisi II di DTW Tanjung Benoa, Gede Wiradana Dorong Sesegera Mungkin Persiapkan Perda Retribusi

BALIILU Tayang

:

wiradana
Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana (kiri) bersama anggota Komisi II sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya saat kunjungan kerja di DTW Tanjung Benoa. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Berkenaan dengan SK Bupati Badung Nomor 203/0411/HK/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa Kelurahan Tanjung Benoa, Kecataman Kuta Selatan Kabupaten Badung oleh Desa Adat Tanjung Benoa, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin mempersiapkan peraturan daerahnya, supaya ada payung hukum yang pasti pengelolaan DTW Tanjung Benoa yang sudah ditetapkan Bupati.

‘’Kami dari Komisi II DPRD Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin tanpa mengurangi kekurangan dan kelebihannya. Harus dipercepat tanpa tergesa-gesa. Itu keinginan kami dari Komisi II,’’ terang Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana usai pertemuan saat kunjugan kerja di DTW Tanjung Benoa, Senin (30/5) di Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa, Badung. Turut mendampingi Anggota Komisi II yakni Kadek Suastiari, Luwir Wiana dan I Made Wijaya yang sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa.   

Pada rapat koordinasi tersebut hadir Kadi Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Camat Kuta Selatan, Lurah Tanjung Benoa, Pengurus DPC Gahawisri Badung, Asosiasi Usaha Wisata Bahari Tanjung Benoa, Pengurus BUPDA Tanjung Benoa, konsutan DTW Tanjung Benoa dan jajaran Desa Adat Tanjung Benoa.

Lebih lanjut Gede Wiradana menegaskan, agar SK Bupati bisa diimplementasikan di tahun 2023, Komisi II sudah form untuk mendorong hal ini dan tak boleh lagi berlama-lama. Pihaknya sudah komunikasi dengan Kadis Pariwisata supaya segera mendaftarkan rancangan perda retribusinya. ‘’Kita sudah dikasi fotokopi hari ini. Harapan kami dari Komisi II bisa dibahas dan sudah masuk Bapemperda DPRD Badung dan bisa dibahas di APBD Perubahan 2022 ini. Kalaupun tidak bisa di perubahan ini kita dorong di Induk APBD 2023,’’ tegas Politisi Dapil Abiansemal dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menegaskan harus segera dibahas sehingga pengelolaan ini ada payung hukum dan bisa dilaksanakan dan dieksekusi di tahun 2023.

Suasana Rapat koordinasi DTW Tanjung Benoa yang dihadiri Komisi II DPRD Badung. (Foto: gs)

Sementara itu, Made Wijaya selaku anggota Komisi II dan selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa menyampaikan, pembahasan perda retribusi ini semakin cepat semakin bagus namun memang tidak boleh dalam rancangan ini ada hal-hal yang salah. Sambil berjalan sambil mempraktekkan, mengevaluasi dan menyempurnakan. ‘’Pastilah ada kesalahan sedikit yang bisa kita perbaiki. Di samping penataan DTW melihat situasi kondisi di lapangan,’’ ujar Wijana seraya mengatakan sesuai aturan di Badung dipastikan sistem pembagian 25 persen masuk ke pemerintah daerah dan 75 persen untuk pengelola DTW atau desa adat.

Terkait eksekusi, Wijaya menyebut sebelum ada payung hukumnya, desa adat tidak akan melakukan pungutan agar tidak dibilang pungli. ‘’Menurut kami pungutan retribusi sudah tentu harus dengan perda. Apa pun dalihnya kita tak berani di Tanjung,’’ ujarnya.

Soal retribusi yang akan meningkatkan PAD Badung, Wijaya mengatakan semestinya pansus yang lain dinomortigakan dan kami dinomorduakan karena ini sudah keterlambatan mungkin karena mekanisme atau aturan main yang bagaimana yang harus ditempuh oleh pemerintah yang harus diketahui bersama. Tanjung Benoa sudah siap, kan tidak bisa Tanjung Benoa saja dibikinkan satu pansus. Mungkin itu masalahnya dan juga karena situasi pandemi Covid-19 sehingga jadi ditunda.

Pada kesempatan itu, Kadis Pariwisata I Nyoman Rudiarta menyampaikan adanya permohonan pengelolaan dari Desa Adat Tanjung Benoa dan bapak Bupati sudah memberikan hak pengelolaan di tahun 2021 dan juga di awal tahun 2022, pengelola juga melakukan permohonan kerja sama terkait dengan pengenaan retribusi daerah terhadap Kawasan DTW Tanjung Benoa.

Dikatakan, di tahapan retribusi daerah tentu harus ada payung hukum. Kita tak bisa bermain sendiri dan menetapkan sendiri. Harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang besaran tarif retribusi yang ada di sebuah kawasan melalui perda. Dan sekarang dengan adanya UU No. 1 Tahun 2022 berkenaan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan keuangan pemerintah daerah jadi untuk perda retribusi itu dilakukan satu. Tidak terkhusus perda retribusi semata, tetapi jadi satu terhadap perda pajak dan retribusi daerah. ‘’Kami dari Dinas Pariwisata juga sudah melakukan dan memberikan rancangan draf ke Bapenda yang akan diteruskan kembali ke Bapemperda DPRD Badung sehingga bisa ada pembahasan-pembahasan,’’ ujar Rudiarta.

Ditegaskan, berbicara hari ini jangan sampai pungutan yang dilakukan berdampak negatif, perlu ada pemahanan dan ada sebuah sosialisasi berkenaan retribusi yang dilakukan.

Rudiarta berharap jangan melakukan retribusi pada sebuah jalan utama. Oleh karena itu, kita merancang untuk gate retribusi di parkiran juga memanfaatkan transaksi e money, tidak manfaatkan uang cash.

‘’Perda masih kita usulkan dan semoga di perubahan nanti ada pembahasan di DPRD. Jika perda selesai di perubahan 2022 kita akan tindaklanjuti perda itu ke perjanjian kerja sama seperti apa pola perjanjian kerja sama antara pengelola dan pemerintah daerah,’’ ujarnya. Ini juga membutuhkan sosialisasi-sosialisasi. Kalau memang selesai di tahun 2022, akan bisa kita laksanakan di tahun 2023. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai

Walikota Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat, Jadi Solusi Penanganan Sampah Berkelanjutan

Loading

Published

on

By

psel denpasar
HADIRI GROUNDBREAKING: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di kawasan aglomerasi Denpasar Raya sekaligus mendukung ketahanan energi melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Peresmian pembangunan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara Investment Management Pandu Patria Sjahrir, Gubernur Bali Wayan Koster, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Selain peresmian pembangunan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Sponsorship Agreement antara PLN dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL serta Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara PLN dan BUPP PSEL sebagai bagian dari penguatan kerja sama dalam pengembangan energi berbasis pengolahan sampah.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas pembangunan yang memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pihak. Kehadiran fasilitas PSEL Denpasar Raya diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui teknologi modern yang tidak hanya mengurangi timbulan dan timbunan sampah, namun juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dan komitmennya sehingga pembangunan PSEL Denpasar Raya dapat direalisasikan. Ini menjadi angin segar dalam mendukung penanganan persampahan sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara berharap pembangunan PSEL Denpasar Raya dapat berjalan sesuai rencana dengan mengedepankan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna. Dengan demikian, keberadaan fasilitas ini nantinya mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kami optimistis kehadiran PSEL Denpasar Raya akan menjadi langkah nyata dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pembangunan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani yang didampingi CEO Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir menegaskan komitmen Danantara dalam menghadirkan investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pemilihan mitra dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli independen dan menerapkan tata kelola yang baik guna memastikan keberlanjutan proyek serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurut Rosan, proyek PSEL Denpasar Raya merupakan salah satu langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi yang telah diterapkan di berbagai negara maju.

“Kami meyakini bahwa pembangunan infrastruktur ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Proyek ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menekankan bahwa keberhasilan dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya tidak lepas dari semangat gotong royong, kolaborasi, dan kebersamaan seluruh pihak. Menurutnya, fasilitas waste to energy tersebut menggunakan teknologi terbaru berstandar emisi rendah dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari.

Dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya, lanjut Zulkifli menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang berwawasan lingkungan.

“Ini merupakan groundbreaking PSEL pertama di Bali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Danantara, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan ini. Mudah-mudahan proyek ini dapat selesai sesuai target dan pada akhir tahun 2027 dapat diresmikan sebagai solusi nyata penanganan sampah di kawasan Denpasar Raya,” kata Zulkifli Hasan. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU RI Tekankan Budaya Antikorupsi dalam Monitoring Zona Integritas di KPU Jembrana

Published

on

By

kpu jembrana
KUNJUNGAN MONITORING: KPU Kabupaten Jembrana saat menerima kunjungan monitoring dan pembinaan dari KPU RI dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu (8/7/2026). (Foto: Hms KPU Bali)

Jembrana, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana menerima kunjungan monitoring dan pembinaan dari KPU RI dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memantapkan kesiapan KPU Kabupaten Jembrana sebagai salah satu perwakilan Provinsi Bali dalam penilaian pembangunan Zona Integritas oleh Kementerian PANRB pada Rabu (8/7/2026).

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan tata kelola organisasi. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jembrana bersama KPU Kabupaten Badung ditunjuk sebagai perwakilan Provinsi Bali dalam penilaian Zona Integritas, sehingga diharapkan mampu menunjukkan komitmen, integritas, dan inovasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan wujud nyata good and clean electoral governance. Ia menekankan bahwa budaya antikorupsi harus menjadi karakter kerja seluruh jajaran KPU serta moto “KPU Melayani” harus menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan Zona Integritas tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Jembrana memaparkan berbagai inovasi pelayanan, di antaranya Jegog JDIH, Lentera Hukum, Sipermata Pemilu, SiCoktas, SiDik Jembrana, SOPAN, SiMonika Perjadin, Buku Tamu Digital, serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan publik. Di akhir kegiatan, Idham Holik memberikan apresiasi atas capaian KPU Kabupaten Jembrana yang memperoleh hasil penilaian internal yang membanggakan, seraya berharap komitmen tersebut terus dipertahankan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU Bali Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I/2026 Sebanyak 3.377.285 Pemilih

Published

on

By

kpu bali
PDPB: Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: bi)  

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih, terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, data pemilih yang akurat dan mutakhir hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara KPU dengan instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, serta masyarakat. Ia juga mengapresiasi dedikasi jajaran mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terus membantu proses pemutakhiran data meskipun telah berakhirnya tahapan pemilu.

Dalam rapat ini, KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Sejumlah masukan juga disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik, terutama terkait tindak lanjut perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih. Seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

KPU Provinsi Bali juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan Kodam IX/Udayana dalam percepatan pembaruan data administrasi kependudukan bagi anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas. Selain itu, Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana turut memaparkan praktik baik (best practice) hasil kolaborasi dengan Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dalam percepatan penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun. Melalui mekanisme tersebut, data calon pensiunan disampaikan kepada Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun sehingga KTP dengan status sipil telah siap diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa purnatugas. Praktik ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di daerah lain.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diperoleh dari basis data KPU RI yang dipadukan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan stakeholder, serta tanggapan masyarakat. Perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat maupun pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Pada akhir rapat, Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya membacakan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali kepada para stakeholder sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester I Tahun 2026, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca