Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rakor Komisi II di DTW Tanjung Benoa, Gede Wiradana Dorong Sesegera Mungkin Persiapkan Perda Retribusi

BALIILU Tayang

:

wiradana
Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana (kiri) bersama anggota Komisi II sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya saat kunjungan kerja di DTW Tanjung Benoa. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Berkenaan dengan SK Bupati Badung Nomor 203/0411/HK/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa Kelurahan Tanjung Benoa, Kecataman Kuta Selatan Kabupaten Badung oleh Desa Adat Tanjung Benoa, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin mempersiapkan peraturan daerahnya, supaya ada payung hukum yang pasti pengelolaan DTW Tanjung Benoa yang sudah ditetapkan Bupati.

‘’Kami dari Komisi II DPRD Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin tanpa mengurangi kekurangan dan kelebihannya. Harus dipercepat tanpa tergesa-gesa. Itu keinginan kami dari Komisi II,’’ terang Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana usai pertemuan saat kunjugan kerja di DTW Tanjung Benoa, Senin (30/5) di Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa, Badung. Turut mendampingi Anggota Komisi II yakni Kadek Suastiari, Luwir Wiana dan I Made Wijaya yang sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa.   

Pada rapat koordinasi tersebut hadir Kadi Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Camat Kuta Selatan, Lurah Tanjung Benoa, Pengurus DPC Gahawisri Badung, Asosiasi Usaha Wisata Bahari Tanjung Benoa, Pengurus BUPDA Tanjung Benoa, konsutan DTW Tanjung Benoa dan jajaran Desa Adat Tanjung Benoa.

Lebih lanjut Gede Wiradana menegaskan, agar SK Bupati bisa diimplementasikan di tahun 2023, Komisi II sudah form untuk mendorong hal ini dan tak boleh lagi berlama-lama. Pihaknya sudah komunikasi dengan Kadis Pariwisata supaya segera mendaftarkan rancangan perda retribusinya. ‘’Kita sudah dikasi fotokopi hari ini. Harapan kami dari Komisi II bisa dibahas dan sudah masuk Bapemperda DPRD Badung dan bisa dibahas di APBD Perubahan 2022 ini. Kalaupun tidak bisa di perubahan ini kita dorong di Induk APBD 2023,’’ tegas Politisi Dapil Abiansemal dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menegaskan harus segera dibahas sehingga pengelolaan ini ada payung hukum dan bisa dilaksanakan dan dieksekusi di tahun 2023.

Suasana Rapat koordinasi DTW Tanjung Benoa yang dihadiri Komisi II DPRD Badung. (Foto: gs)

Sementara itu, Made Wijaya selaku anggota Komisi II dan selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa menyampaikan, pembahasan perda retribusi ini semakin cepat semakin bagus namun memang tidak boleh dalam rancangan ini ada hal-hal yang salah. Sambil berjalan sambil mempraktekkan, mengevaluasi dan menyempurnakan. ‘’Pastilah ada kesalahan sedikit yang bisa kita perbaiki. Di samping penataan DTW melihat situasi kondisi di lapangan,’’ ujar Wijana seraya mengatakan sesuai aturan di Badung dipastikan sistem pembagian 25 persen masuk ke pemerintah daerah dan 75 persen untuk pengelola DTW atau desa adat.

Terkait eksekusi, Wijaya menyebut sebelum ada payung hukumnya, desa adat tidak akan melakukan pungutan agar tidak dibilang pungli. ‘’Menurut kami pungutan retribusi sudah tentu harus dengan perda. Apa pun dalihnya kita tak berani di Tanjung,’’ ujarnya.

Soal retribusi yang akan meningkatkan PAD Badung, Wijaya mengatakan semestinya pansus yang lain dinomortigakan dan kami dinomorduakan karena ini sudah keterlambatan mungkin karena mekanisme atau aturan main yang bagaimana yang harus ditempuh oleh pemerintah yang harus diketahui bersama. Tanjung Benoa sudah siap, kan tidak bisa Tanjung Benoa saja dibikinkan satu pansus. Mungkin itu masalahnya dan juga karena situasi pandemi Covid-19 sehingga jadi ditunda.

Pada kesempatan itu, Kadis Pariwisata I Nyoman Rudiarta menyampaikan adanya permohonan pengelolaan dari Desa Adat Tanjung Benoa dan bapak Bupati sudah memberikan hak pengelolaan di tahun 2021 dan juga di awal tahun 2022, pengelola juga melakukan permohonan kerja sama terkait dengan pengenaan retribusi daerah terhadap Kawasan DTW Tanjung Benoa.

Dikatakan, di tahapan retribusi daerah tentu harus ada payung hukum. Kita tak bisa bermain sendiri dan menetapkan sendiri. Harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang besaran tarif retribusi yang ada di sebuah kawasan melalui perda. Dan sekarang dengan adanya UU No. 1 Tahun 2022 berkenaan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan keuangan pemerintah daerah jadi untuk perda retribusi itu dilakukan satu. Tidak terkhusus perda retribusi semata, tetapi jadi satu terhadap perda pajak dan retribusi daerah. ‘’Kami dari Dinas Pariwisata juga sudah melakukan dan memberikan rancangan draf ke Bapenda yang akan diteruskan kembali ke Bapemperda DPRD Badung sehingga bisa ada pembahasan-pembahasan,’’ ujar Rudiarta.

Ditegaskan, berbicara hari ini jangan sampai pungutan yang dilakukan berdampak negatif, perlu ada pemahanan dan ada sebuah sosialisasi berkenaan retribusi yang dilakukan.

Rudiarta berharap jangan melakukan retribusi pada sebuah jalan utama. Oleh karena itu, kita merancang untuk gate retribusi di parkiran juga memanfaatkan transaksi e money, tidak manfaatkan uang cash.

‘’Perda masih kita usulkan dan semoga di perubahan nanti ada pembahasan di DPRD. Jika perda selesai di perubahan 2022 kita akan tindaklanjuti perda itu ke perjanjian kerja sama seperti apa pola perjanjian kerja sama antara pengelola dan pemerintah daerah,’’ ujarnya. Ini juga membutuhkan sosialisasi-sosialisasi. Kalau memang selesai di tahun 2022, akan bisa kita laksanakan di tahun 2023. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pastikan Makanan MBG Aman dan Bergizi, Polres Gianyar Lakukan “Food Safety” Ketat di SPPG

Published

on

By

Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
FOOD SAFETY: Seksi Dokkes Polres Gianyar saat melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Seksi Dokkes Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar yang berlokasi di Jalan Raya Ir. Soekarno, wilayah Polsek Tampaksiring, Jumat (22/5/2026) mulai pukul 05.00 Wita.Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Food Safety di SPPG Polres Gianyar mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kegiatan tersebut melibatkan personel Seksi Dokkes bersama Ahli Gizi dan Kepala SPPG Polres Gianyar dengan melakukan pemeriksaan keamanan makanan terhadap seluruh menu yang akan disajikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Pemeriksaan dilakukan melalui uji kimia terhadap lima jenis makanan, yakni nasi putih, ayam goreng madu, tahu cabe garam, tumis pokcoy wortel, dan buah melon. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung zat berbahaya seperti formaldehyde (HCHO), nitrit (NO2), arsen (As), maupun cyanide (CN), sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi.

Selain uji kimia, tim juga melaksanakan pemeriksaan menggunakan metode Uji Organoleptik yang meliputi evaluasi sensorik melalui indera manusia. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek warna, bentuk, aroma, rasa, hingga tekstur makanan. Hasilnya, seluruh menu dinilai dalam kondisi baik dan sesuai standar porsi yang telah ditetapkan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan food safety ini merupakan bentuk komitmen Polres Gianyar dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program MBG Polri.

“Melalui pemeriksaan secara menyeluruh ini, kami ingin memastikan bahwa makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, bergizi, dan layak dikonsumsi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres Gianyar.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas makanan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga standar keamanan pangan di lingkungan SPPG Polres Gianyar, sehingga program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pengukuhan KPw BI Bali: Perkuat Sinergi untuk Mengawal Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Published

on

By

Achris Sarwani
PENGUKUHAN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan upacara pengukuhan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, secara resmi mengukuhkan Achris Sarwani sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggantikan Erwin Soeriadimadja yang menjalani masa purnabakti di Bank Indonesia.

Pengukuhan ini dihadiri oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan, perguruan tinggi, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Bali, Bupati/Walikota di Bali dan jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung peran strategis Bank Indonesia di Bali. Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru merupakan estafet kepemimpinan yang menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan mitra kerja Bank Indonesia Provinsi Bali dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, UMKM, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Bali sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Destry Damayanti memberikan apresiasi atas kinerja pertumbuhan ekonomi Bali yang tinggi pada tahun 2025, yang mencapai 5,82%, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,48%. Capaian tersebut juga melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11%, sekaligus menempatkan Provinsi Bali sebagai salah satu dari lima provinsi dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia. Meski demikian, masih terdapat ruang yang luas untuk terus mengoptimalkan potensi daerah, khususnya dalam mengantisipasi tekanan ekonomi global dan mendorong arus wisatawan.

Selain itu, pengembangan quality tourism dan diversifikasi sektor-sektor unggulan sebagai sumber pertumbuhan baru, seperti sektor pertanian dan industri kreatif, termasuk UMKM, perlu terus didorong guna memperkuat pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih tinggi dan berkelanjutan ke depan.

Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan pesan penting kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang baru untuk terus menjaga sinergi bersama pemerintah daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna menjaga stabilitas harga di Bali. Selain itu, upaya perluasan dan percepatan digitalisasi ekonomi serta sistem pembayaran perlu terus dioptimalkan sebagai game changer untuk meningkatkan produktivitas, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga menjadi prioritas melalui pemanfaatan seluruh kanal pembayaran digital, termasuk QRIS, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan apresiasi atas peran Bank Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, menjaga stabilitas perekonomian, serta memperkuat transformasi ekonomi Bali, termasuk penguatan ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal. Bali harus tumbuh menjadi daerah yang maju secara ekonomi, namun tetap menjaga identitas, budaya, dan keberlanjutan lingkungan. “Ke depan, tantangan ekonomi akan semakin kompleks dan dinamis, terlebih dengan gejolak geopolitik global. Kepemimpinan yang visioner, sinergi yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor yang semakin solid menjadi kunci dalam menavigasi perekonomian di tengah ketidakpastian,‘‘ ujarnya.

Sekda Provinsi Bali berharap Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dapat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh stakeholder dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui semangat sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat, serta kepemimpinan yang baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan terus bersinergi dalam memitigasi risiko global dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Setiap langkah inovasi kebijakan akan difokuskan untuk mengawal stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Bali untuk mendukung terwujudnya masyarakat Bali yang sejahtera. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

Published

on

By

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat koordinasi Pembangunan PSEL Denpasar Raya kawasan Benoa di Ruang Rapat Kertha Sabha, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (22/5). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pembangunan PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman lingkungan dan pariwisata Bali. Pembangunan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan sampah setelah penutupan TPA Suwung.

“Proyek PSEL untuk penanganan sampah di wilayah Denpasar dan Badung kini memasuki tahap persiapan pembangunan. Proyek strategis tersebut telah diproses oleh Danantara dan direncanakan akan mulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang. Saat ini, proses pengurugan lahan sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut. Lahan yang digunakan untuk proyek PSEL ini memiliki luas sekitar 6 hektar,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng itu pada Jumat (23/5) di Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.

Selain pembangunan PSEL, pemerintah daerah dikatakan Koster juga memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui TPS3R, TPST, dan pemilahan sampah rumah tangga. Pemilahan sampah organik dan anorganik dinilai penting agar proses pengolahan sampah menjadi energi berjalan optimal.

“Kebersihan Bali adalah fondasi utama menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata dunia. Sambil menunggu penyelesaian PSEL, gerakan bersih-bersih terus kita genjot,” terangnya.

Kehadiran PSEL ini menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Denpasar dan Badung. Pemerintah menargetkan pada tahun 2028, permasalahan sampah di kedua daerah tersebut sudah dapat ditangani secara lebih optimal.

“Nantinya, fasilitas PSEL ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari. Kapasitas besar tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Bali,” imbuhnya.

Selain penanganan sampah baru, tumpukan sampah lama di kawasan TPA Suwung juga harus menjadi perhatian untuk diselesaikan. Tumpukan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun di kawasan tersebut ditargetkan ikut diselesaikan bersamaan dengan pengembangan sistem pengelolaan sampah modern melalui proyek PSEL. Langkah ini dinilai penting agar persoalan sampah di wilayah Denpasar dan Badung dapat ditangani secara menyeluruh, tidak hanya untuk sampah harian tetapi juga sampah lama yang masih menumpuk.

Pemerintah berharap proses penanganan sampah lama di TPA Suwung dapat berjalan optimal sehingga kawasan tersebut nantinya bisa direvitalisasi dan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apabila rencana tersebut berhasil direalisasikan, kawasan eks TPA Suwung diharapkan berubah menjadi area hijau yang lebih ramah lingkungan dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik sekaligus mendukung kualitas lingkungan di Bali.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak saat meninjau kick-off pematangan lahan milik Pelindo di Pasanggaran, menegaskan bahwa penanganan permasalahan sampah harus dilakukan secara bersinergi. Ia menyampaikan bahwa TNI AD siap mendukung pengelolaan sampah melalui metode pirolisis yang dinilai efektif dan ramah lingkungan.

“TNI AD siap mendukung berbagai program pemerintah dalam penanganan sampah melalui kegiatan karya bakti, edukasi lingkungan, hingga dukungan terhadap program pengelolaan sampah terpadu di daerah,” jelasnya.

Disampaikan pria yang juga pernah menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana tersebut, keunggulan pengolahan sampah oleh TNI AD diantaranya tanpa investasi pemerintah, mengelola sampah lama, tidak perlu subsidi pemerintah, ramah lingkungan dan tanpa emisi terbuka.

“Yang perlu didukung oleh pemerintah yakni prosedur administrasi (perizinan), jaminan penjualan solar hasil pengolahan sebagai sumber energi terbarukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyampaikan Perpres 109/2025 memayungi kebijakan pengolahan sampah yang menghasilkan energi yakni menjadi Listrik, PSE BBM terbarukan, PSE Bio Energi serta Produk ikutan lainnya.

“Penggunaan teknologi PSEL dan PSE BBM terbarukan dapat mengurangı kedaruratan sampah di Denpasara dan Badung, baik timbulan sampah harian maupun TPA Suwung,” terngnya.

Disampaikan Nani, Bali telah ditetapkan sebagai lokasi pilot project pirolisis bersama lokasi lainnya (Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, Semarang) yang dilaksanakan oleh TNI AD, dengan dukungan tim terpadu lintas Kementerian/Lembaga khususnya pada tahap persiapan dan pembangunan.

Groundbreaking PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang menjadi momentum terintegrasi penanganan sampah di hulu dan hilir,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca