Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana (kiri) bersama anggota Komisi II sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya saat kunjungan kerja di DTW Tanjung Benoa. (Foto: gs)
Badung, baliilu.com – Berkenaan dengan SK Bupati Badung Nomor 203/0411/HK/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa Kelurahan Tanjung Benoa, Kecataman Kuta Selatan Kabupaten Badung oleh Desa Adat Tanjung Benoa, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin mempersiapkan peraturan daerahnya, supaya ada payung hukum yang pasti pengelolaan DTW Tanjung Benoa yang sudah ditetapkan Bupati.
‘’Kami dari Komisi II DPRD Badung sangat berharap supaya bisa sesegera mungkin tanpa mengurangi kekurangan dan kelebihannya. Harus dipercepat tanpa tergesa-gesa. Itu keinginan kami dari Komisi II,’’ terang Wakil Ketua 2 Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana usai pertemuan saat kunjugan kerja di DTW Tanjung Benoa, Senin (30/5) di Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa, Badung. Turut mendampingi Anggota Komisi II yakni Kadek Suastiari, Luwir Wiana dan I Made Wijaya yang sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa.
Pada rapat koordinasi tersebut hadir Kadi Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta, Camat Kuta Selatan, Lurah Tanjung Benoa, Pengurus DPC Gahawisri Badung, Asosiasi Usaha Wisata Bahari Tanjung Benoa, Pengurus BUPDA Tanjung Benoa, konsutan DTW Tanjung Benoa dan jajaran Desa Adat Tanjung Benoa.
Lebih lanjut Gede Wiradana menegaskan, agar SK Bupati bisa diimplementasikan di tahun 2023, Komisi II sudah form untuk mendorong hal ini dan tak boleh lagi berlama-lama. Pihaknya sudah komunikasi dengan Kadis Pariwisata supaya segera mendaftarkan rancangan perda retribusinya. ‘’Kita sudah dikasi fotokopi hari ini. Harapan kami dari Komisi II bisa dibahas dan sudah masuk Bapemperda DPRD Badung dan bisa dibahas di APBD Perubahan 2022 ini. Kalaupun tidak bisa di perubahan ini kita dorong di Induk APBD 2023,’’ tegas Politisi Dapil Abiansemal dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menegaskan harus segera dibahas sehingga pengelolaan ini ada payung hukum dan bisa dilaksanakan dan dieksekusi di tahun 2023.
Suasana Rapat koordinasi DTW Tanjung Benoa yang dihadiri Komisi II DPRD Badung. (Foto: gs)
Sementara itu, Made Wijaya selaku anggota Komisi II dan selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa menyampaikan, pembahasan perda retribusi ini semakin cepat semakin bagus namun memang tidak boleh dalam rancangan ini ada hal-hal yang salah. Sambil berjalan sambil mempraktekkan, mengevaluasi dan menyempurnakan. ‘’Pastilah ada kesalahan sedikit yang bisa kita perbaiki. Di samping penataan DTW melihat situasi kondisi di lapangan,’’ ujar Wijana seraya mengatakan sesuai aturan di Badung dipastikan sistem pembagian 25 persen masuk ke pemerintah daerah dan 75 persen untuk pengelola DTW atau desa adat.
Terkait eksekusi, Wijaya menyebut sebelum ada payung hukumnya, desa adat tidak akan melakukan pungutan agar tidak dibilang pungli. ‘’Menurut kami pungutan retribusi sudah tentu harus dengan perda. Apa pun dalihnya kita tak berani di Tanjung,’’ ujarnya.
Soal retribusi yang akan meningkatkan PAD Badung, Wijaya mengatakan semestinya pansus yang lain dinomortigakan dan kami dinomorduakan karena ini sudah keterlambatan mungkin karena mekanisme atau aturan main yang bagaimana yang harus ditempuh oleh pemerintah yang harus diketahui bersama. Tanjung Benoa sudah siap, kan tidak bisa Tanjung Benoa saja dibikinkan satu pansus. Mungkin itu masalahnya dan juga karena situasi pandemi Covid-19 sehingga jadi ditunda.
Pada kesempatan itu, Kadis Pariwisata I Nyoman Rudiarta menyampaikan adanya permohonan pengelolaan dari Desa Adat Tanjung Benoa dan bapak Bupati sudah memberikan hak pengelolaan di tahun 2021 dan juga di awal tahun 2022, pengelola juga melakukan permohonan kerja sama terkait dengan pengenaan retribusi daerah terhadap Kawasan DTW Tanjung Benoa.
Dikatakan, di tahapan retribusi daerah tentu harus ada payung hukum. Kita tak bisa bermain sendiri dan menetapkan sendiri. Harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang besaran tarif retribusi yang ada di sebuah kawasan melalui perda. Dan sekarang dengan adanya UU No. 1 Tahun 2022 berkenaan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan keuangan pemerintah daerah jadi untuk perda retribusi itu dilakukan satu. Tidak terkhusus perda retribusi semata, tetapi jadi satu terhadap perda pajak dan retribusi daerah. ‘’Kami dari Dinas Pariwisata juga sudah melakukan dan memberikan rancangan draf ke Bapenda yang akan diteruskan kembali ke Bapemperda DPRD Badung sehingga bisa ada pembahasan-pembahasan,’’ ujar Rudiarta.
Ditegaskan, berbicara hari ini jangan sampai pungutan yang dilakukan berdampak negatif, perlu ada pemahanan dan ada sebuah sosialisasi berkenaan retribusi yang dilakukan.
Rudiarta berharap jangan melakukan retribusi pada sebuah jalan utama. Oleh karena itu, kita merancang untuk gate retribusi di parkiran juga memanfaatkan transaksi e money, tidak manfaatkan uang cash.
‘’Perda masih kita usulkan dan semoga di perubahan nanti ada pembahasan di DPRD. Jika perda selesai di perubahan 2022 kita akan tindaklanjuti perda itu ke perjanjian kerja sama seperti apa pola perjanjian kerja sama antara pengelola dan pemerintah daerah,’’ ujarnya. Ini juga membutuhkan sosialisasi-sosialisasi. Kalau memang selesai di tahun 2022, akan bisa kita laksanakan di tahun 2023. (gs/bi)
RESIK SAMPAH: Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan di bawah komando Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila bersama jajaran kepala perangkat daerah dan ratusan ASN turun langsung melakukan aksi bersih sampah bertajuk Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi, Jumat (22/5), di Kawasan Kota Tabanan. (Foto: Hms Tbn)
Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang mulai meluber di sejumlah ruas jalan utama kota. Mendapat atensi langsung dari Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan di bawah komando Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila bersama jajaran kepala perangkat daerah dan ratusan ASN turun langsung melakukan aksi bersih sampah bertajuk Resik Sampah Ngayah Ring Pertiwi, Jumat (22/5), di Kawasan Kota Tabanan.
Langkah ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya timbulan sampah tercampur pasca diberlakukannya kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Tabanan. Sejak 1 Mei 2026, TPA Mandung hanya menerima jenis sampah residu. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar masyarakat dinilai masih belum melakukan pemilahan sampah rumah tangga sehingga menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah titik dan memicu pencemaran lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Tabanan bergerak cepat agar timbulan sampah tidak semakin meluas. Melalui gerakan gotong royong yang melibatkan ASN lintas perangkat daerah, pemerintah menunjukkan keseriusannya menjaga kebersihan dan keindahan kota sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Adapun titik-titik pembersihan dipusatkan di beberapa lokasi strategis, mulai dari sisi Timur dan Barat Lapangan Alit Saputra, Jalan KS Tubun, Jalan Diponegoro, kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Gelatik, seputaran Toko Cakra Tabanan, Jalan Rama hingga Jalan Melati. Seluruh peserta terlihat bersama-sama memilah dan mengumpulkan sampah yang menumpuk di pinggir jalan maupun area publik.
Selain membersihkan kawasan kota, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemerintah daerah terus mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setiap hari.
Menyampaikan arahan Bupati Tabanan, Sekda I Gede Susila menyampaikan persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan, kesadaran memilah sampah dari rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan. “Kami ingin memberikan contoh langsung kepada masyarakat, bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Sampah harus dipilah dari rumah agar tidak menimbulkan penumpukan dan pencemaran lingkungan,” ujarnya. (gs/bi)
LOMBA SENAM: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan suasana meriah dan penuh semangat yang berlangsung di Lapangan Voli Jagasatru, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Jumat 22 Mei 2026. (Foto: ist)
Tabanan, baliilu.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan suasana meriah dan penuh semangat. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus membumikan visi Gubernur Bali, Wayan Koster, yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Melalui lomba senam ini, masyarakat diajak untuk menumbuhkan budaya hidup sehat melalui olahraga bersama, sekaligus memperkuat solidaritas dan rasa kebersamaan antar peserta dan masyarakat.
Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Made Dirga. Perlombaan diikuti oleh 10 grup yang mewakili masing-masing PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan. Setiap grup terdiri dari 9 peserta dengan kategori usia di atas 50 tahun atau lansia.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Voli Jagasatru, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Jumat 22 Mei 2026 ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Turut hadir Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai I Made Dirga, Ketua Fraksi I Putu Eka Nurcahyadi, seluruh Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, serta seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Ketua Panitia Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali, I Made Suarta menjelaskan kegiatan ini merupakan representasi harmoni antara alam, manusia, dan budaya Bali. Gerakan-gerakan dalam senam ini mengandung semangat menjaga keseimbangan kehidupan sesuai filosofi Bali dan diharapkan menjadi implementasi nyata dari visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal. Kegiatan ini termasuk dalam rangkain Bulan Bung Karno 2026 dan HUT PDI-Perjuangan Ke-53.
Dia mengatakan, kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa semangat gotong-royong dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan pola hidup sehat di tengah perkembangan zaman.
“Diharapkan kegiatan serupa dapat rutin digelar setiap tahun agar semakin memperkuat budaya hidup sehat sekaligus menjaga warisan budayajn Bali tetap lestari,” katanya.
Lomba berlangsung sukses, penuh semangat, kekompakan, dan kebersamaan dari seluruh peserta maupun masyarakat yang hadir. (gs/bi)
KUNJUNGAN: Belasan istri Kepala Daerah para anggota APEKSI Komwil IV, pada Jumat (22/5) saat melakukan kunjungan ke Pasar Kumbasari. (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Selain kawasan Sanur, dua objek City Tour Kota Denpasar, yakni Puri Jero Kuta dan Pasar Kumbasari turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) IV APEKSI ke-21, yang dibalut dalam kegiatan Ladies Program.
Belasan istri Kepala Daerah para anggota APEKSI Komwil IV ini, pada Jumat (22/5), dikenalkan dengan kesenian dan tradisi budaya Bali, melalui belajar Tari Pendet dan juga membuat Gebogan yang biasa digunakan sebagai sarana upakara di Bali.
Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Wakil Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya, menyampaikan, pada Ladies Program Rakerkomwil IV APEKSI ke-21, pengenalan budaya Bali menjadi salah satu poin utama.
Selain sebagai promosi wisata budaya Kota Denpasar, hal ini juga ditujukan agar kesenian dan budaya Bali lebih dikenal oleh masyarakat secara luas.
“Kami ingin mengenalkan secara lebih mendalam tentang Tari Pendet dan Gebogan yang selama ini mungkin hanya disaksikan saja oleh para wisatawan saat berkunjung ke Bali. Lewat belajar tari Pendet dan membuat Gebogan ini, saya harap ibu-ibu Kepala Daerah juga mengetahui tentang seluk beluk kesenian Bali, sebagai kekayaan warisan leluhur,” ungkap Sagung Antari.
Usai berkegiatan di Puri Jero Kuta, rombongan istri Kepala Daerah melanjutkan perjalanan menuju Pasar Kumbasari, untuk melihat berbagai produk unggulan UMKM binaan Dekranasda dan Disperindag Kota Denpasar.
Pemilihan lokasi ini sebagai City Tour pada Ladies Program juga bukan tanpa alasan. Sagung Antari mengemukakan, berbagai produk unggulan UMKM Kota Denpasar yang dijajakan di Pasar Kumbasari memiliki potensi untuk dipasarkan secara luas. Untuk itu, dengan menyertakan Pasar Kumbasari sebagai salah satu lokasi tujuan, secara tidak langsung akan mempromosikan potensi ekonomi kreatif Kota Denpasar.
“Ada berbagai macam produk kerajinan Kota Denpasar yang memiliki ciri khas. Seperti aneka kain endek, sandal, dan lainnya,” kata Sagung Antari.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengungkapkan, pada setiap gelaran Rakerkomwil IV APEKSI, Ladies Program merupakan agenda wajib yang harus selalu ada. Selain sebagai ajang untuk mempererat komunikasi dan kolaborasi antarkota, acara ini juga sekaligus menjadi momentum untuk saling bertukar pengalaman dan juga informasi seputar program penunjang pembangunan.
“Salah satunya adalah program kerajinan, kesenian, dan ekonomi kreatif yang biasanya dikomandoi oleh istri para kepala daerah. Tentu semangat ini yang kita usung, agar sinergi dan kolaborasi antarkota semakin erat,” katanya. (eka/bi)