Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Wayan Koster Buka Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno Ke-1 APTISI

2.500 Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Hadir ke Bali, Sekaligus Menjadi Pembangkit Ekonomi Pulau Dewata

Loading

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka acara Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-1 Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung. (Foto: Ist)

Nusa Dua, Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka acara Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-1 Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022.

Kegiatan Rembug Nasional APTISI yang mengusung tema ‘’Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045: Digitalisasi Berbasis Blockchain, Tantangan Masa Depan dan Reformasi Pendidikan Tinggi’’ ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 1 – 3 Juli 2022 dengan dihadiri 2.500 peserta (Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang terdiri dari Rektor, Ketua, dan Direktur, red) sekaligus kegiatan ini menjadi bagian pembangkit perekonomian Bali pasca-pandemi Covid- 19.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada APTSI yang telah memilih Bali sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan RPPP ke-1 APTISI. “Terima kasih APTISI telah berkontribusi dalam memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali yang sedang mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat,” ujar Wayan Koster seraya menyatakan pertemuannya dengan APTISI kembali membangkitkan memori pengabdiannya yang sempat menjadi Dosen Kalkulus, Statistik, dan Metode Research di STIE Perbanas Jakarta, Universitas Pelita Harapan Tangerang, dan Universitas Tarumanagara setelah lulus di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mengenang kembali keterlibatan Wayan Koster di dalam membenahi dunia Pendidikan di Indonesia saat masih menjadi Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dengan menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sehingga Rembuk Nasional APTISI ini, kata Gubernur Wayan Koster diharapkan menjadi momentum untuk memajukan pendidikan di Indonesia agar semakin meningkat kualitas layanannya termasuk mutu pendidikannya, dan tata kelolanya secara konsisten. “Perkembangan pendidikan dulu, saat ini dan ke depan mengalami ekosistem yang berbeda. Ada permasalahan dan tatangan serta dinamika yang berbeda dan harus mendapat perhatian dari segenap komponen masyarakat yang memiliki pemikiran dan komitmen terhadap pendidikan. Tidak cukup dikerjakan oleh pemerintah, melainkan dunia pendidikan ini juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Turis Antusias Dengar Lagu Indonesia Raya di Pusat Perbelanjaan

APTISI sebagai organisasi yang cukup besar dengan jumlah anggota yang paling banyak, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan yang tercatat dalam sejarah dengan menyelesaikan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini berharap kepada Pemerintah untuk melibatkan APTISI di dalam pembahasan kebijakan Pendidikan untuk melahirkan suatu regulasi yang berkualitas dan akomodatif dalam perkembangan jaman yang kita hadapi, seperti berkembangnya teknologi digital dan berubahnya metode pendidikan di situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem belajar dilakukan secara daring.

“Jadi keterlibatan APTISI diharapkan mampu menghasilkan kebijakan regulasi untuk menjadikan pendidikan di Indonesia semakin efektif, efisien dengan tata kelola yang semakin baik dan berkualitas serta memiliki daya saing agar mampu menghadapi perkembangan global di masa yang akan datang,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang juga tercatat telah menyelesaikan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menilai pandemi Covid-19 telah memberikan pembelajaran yang sangat baik untuk merubah tata kelola pendidikan di masa yang akan datang dan hal ini perlu menjadi perhatian kita semua di dalam merancang dunia Pendidikan agar ke depan bisa bersaing dengan kualitas yang semakin meningkat. “Pendidikan di Indonesia harus bergerak secara dinamis dengan terobosan dan inovasinya agar kita bisa mengikuti perkembangan jaman ini secara berimbang dan akomodatif, sehingga dengan demikian pendidikan di Indonesia bergerak secara dinamis,” pungkasnya sembari mengucapkan selamat atas pelaksanaan Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-1 APTISI, semoga berjalan dengan lancar dan sukses.

Ketua APTISI Wilayah VIII Bali, I Made Sukamerta dalam laporannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada 2.500 peserta RPPP ke-1 APTISI di The Island of Paradise (sebutan lain Pulau Bali, red). Kami berharap para peserta dapat menikmati keindahan alam, seni dan budaya Bali selama berada di Pulau Dewata. ‘’Setelah acara Rembug Nasional dan RPPP usai, saya mengajak para peserta untuk tidak langsung pulang ke daerah masing-masing, namun menyempatkan waktu berkunjung ke destinasi wisata di Bali hingga ke Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV Tahun 2022 di Taman Budaya, Art Center, Denpasar,’’ ujarnya.

Baca Juga  PKB Ke-47, Gubernur Koster Ungkap Pidato Bung Karno dan Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Ketua APTISI Pusat, Prof. Budi Djatmiko dalam sambutannya mengatakan bahwa acara hari ini merupakan pertemuan paling besar yang selama ini telah dilaksanakan oleh APTISI. Acara Rembug Nasional dan RPPP ke-1 APTISI selain akan dijadikan ajang untuk membahas permasalahan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta, juga akan kami jadikan momentum untuk mendeklarasikan setiap tanggal 2 Juli sebagai Hari Kebangkitan Pendidikan Swasta. “Setiap tanggal 2 Juli, Kita mengenang Hari Kebangkitan Pendidikan Swasta, karena kita sadari swasta juga memiliki kemampuan untuk membantu negara dalam memajukan pendidikan bangsa,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Turis Antusias Dengar Lagu Indonesia Raya di Pusat Perbelanjaan

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Pemprov Jakarta Siap Dukung Pembangunan MRT Bali, Gubernur Koster: Solusi Masalah Kemacetan

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Dukung Penuh Kebijakan Tegas Gubernur Koster, Menteri LH: Siap Kawal Butir Dalam SE Nomor 9/2025

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  Gubernur Koster Buka Dekranasda Bali Fashion Week 2025, Festival Anggrek Kem-Bali, dan Bazar Kuliner Khas Bali

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Wayan Koster Segera Masifkan Tumbler di Lingkungan Desa Adat, Solusi Atasi Masalah Sampah

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca