Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Soroti PTNBH, Mahasiswa Unud Gelar “Angkringan Berdialog”

BALIILU Tayang

:

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unud menggelar diskusi dalam forum Angkringan Berdialog dengan topik "Siapkah Unud PTNBH?" Pada 1 Oktober 2022 di areal Kampus Sudirman. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) merupakan isu sensitif di berbagai kalangan universitas negeri di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Universitas Udayana (Unud).

Persepsi publik tentang PTNBH pun cenderung negatif, misalnya PTNBH berimbas pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau mengarah pada topik komersialisasi pendidikan.

Guna terhindar dari kesesatan informasi terkait PTNBH, maka Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unud menggelar diskusi dalam forum Angkringan Berdialog dengan topik “Siapkah Unud PTNBH?”.

Angkringan Berdialog merupakan agenda diskusi rutin yang diprakarsai oleh DPM Unud guna mengkaji beragam isu yang berkembang di tengah kehidupan bermasyarakat. Diskusi ini dikemas dengan santai, namun materi yang dibahas sangat serius dan aktual. Narasumber yang dihadirkan juga tidak kalah berkelas, meliputi akademisi, aktivis, praktisi, dan mahasiswa.

Melalui forum Angkringan Berdialog, DPM Unud berupaya meningkatkan kepekaan dan kemampuan berpikir kritis dari mahasiswa di lingkungan Unud dalam menyikapi isu-isu di tengah kehidupan bermasyarakat, salah satunya soal pendidikan.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unud menggelar diskusi dalam forum Angkringan Berdialog dengan topik “Siapkah Unud PTNBH?”. (Foto: Ist)

Tertanggal 1 Oktober 2022, bertempat di areal Kampus Unud Sudirman, forum Angkringan Berdialog kembali diselenggarakan dengan menggandeng Tim Komunikasi Publik PTNBH Unud, guna menyoroti rencana Unud dalam bertransformasi menuju PTNBH.

Pada kesempatan tersebut hadir Prof. Ir. Nyoman Semadi Antara, M.P. Ph.D. (selaku Ketua Tim Persiapan PTNBH Unud) dan Zidni Ferdinand (selaku perwakilan mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud) untuk bersama-sama membahas beragam isu dan tantangan bagi Unud dalam bertransformasi menuju PTNBH. Diskusi berjalan hampir 3 jam dan diikuti oleh berbagai mahasiswa dari semua fakultas yang ada lingkungan Unud. Turut dipandu oleh Fino Rihab  selaku moderator, diskusi dalam forum Angkringan Berdialog pun dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga  Mahasiswa FKP Unud Kirim Talenta Terbaik di Ajang Pemilihan Putera-Puteri Maritim Indonesia 2023

Materi diskusi mengenai PTNBH sangat berimbang. Segenap isu positif dan isu negatif  dibahas dan dikaji secara bersama-sama oleh  para narasumber dan peserta diskusi. Secara garis besar, boleh jadi PTNBH mampu membawa Unud ke arah yang lebih baik dengan segenap otonomi yang akan dimilikinya kelak saat telah menyandang status PTNBH.

Namun Unud sejatinya tidak boleh lengah dengan otonomi yang dimiliki. Jika salah dalam melaksanakan otonomi, maka hal ini akan berakibat fatal bagi keberlanjutan Unud sebagai lembaga pendidikan tinggi.

Tidak lupa, forum Angkringan Berdialog pun membahas soal komitmen terkait UKT. Dimana Unud senantiasa akan berjuang untuk menjaga agar nilai UKT tetap sama dan senantiasa bertanggungjawab dalam memberikan program beasiswa yang tepat sasaran bagi mahasiswa. Salah seorang peserta diskusi juga menambahkan, bahwa Unud juga dituntut untuk memberikan ruang bagi mahasiswa agar senantiasa ikut dalam upaya perumusan dan/atau pengawasan terhadap segenap pelaksanaan kebijakan yang akan berlangsung di kemudian hari.

Di luar isu kemahasiswaan, pembahasan terkait PTNBH juga mengarah pada komitmen untuk mempertahankan kesejahteraan seluruh sivitas akademika di lingkungan Unud.

Sebagai penutup, para narasumber dan peserta diskusi bersepakat bahwa agenda diskusi mengenai isu PTNBH adalah hal penting yang wajib dilakukan secara berkelanjutan kepada semua unsur sivitas akademika di lingkungan Unud.  Melalui forum diskusi, maka segenap sivitas akademika dipercaya akan memiliki cara pandang yang lebih baik dalam menilai transformasi Unud menuju  PTNBH. Sumber: www.unud.ac.id (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Indonesia dan Thailand Perkuat Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan PM Anutin Saksikan Penunjukan Dokumen Kerja Sama

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Kerajaan Tailan Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukan dokumen kerja sama di Istana Merdeka, Jakarta.
KERJA SAMA: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Tailan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Thailand di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu hasil konkret dari kunjungan resmi PM Anutin ke Indonesia sekaligus menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.

Dokumen pertama yang ditunjukan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Anutin adalah Roadmap on Strategic Partnership Between Indonesia and Thailand 2026–2030 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Kerajaan Thailand Sihasak Phuangketkeow. Dokumen tersebut menjadi panduan bersama bagi kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, ditunjukkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama dalam bidang Pendidikan, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti bersama Menteri Pendidikan Kerajaan Thailand Prasert Jantararuangtong. Kesepahaman tersebut menjadi landasan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam keterangan pers bersama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut menghasilkan sejumlah capaian nyata yang akan memperkuat hubungan kedua negara di masa mendatang. Selain kerja sama antarpemerintah, Presiden Prabowo juga menyambut baik komitmen sektor swasta yang turut memperluas kolaborasi kedua negara.

“Kami juga menyambut baik komitmen kerja sama dan investasi dari sektor swasta yaitu MoU antara Tourism Authority of Thailand dan TransNusa di bidang pariwisata dan konektivitas. MoU antara Bio-Axel dan Pro-Konsilium terkait proyek pengolahan sampah organik,” ungkap Presiden.

Baca Juga  Himanika Unud Tutup Bakti Sosial Communication Vaganza 2023

Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan resmi PM Anutin serta optimistis terhadap masa depan hubungan Indonesia dan Thailand yang semakin erat.

“Yang Mulia Perdana Menteri Anutin, sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Yang Mulia, atas komitmen kita bersama untuk memperkuat hubungan kedua negara kita. Saya yakin Indonesia dan Thailand akan terus memastikan kemitraan strategis ini akan membawa manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat kedua negara kita,” tutur Presiden.

Pertukaran sejumlah nota kesepahaman tersebut menjadi simbol penguatan kemitraan strategis Indonesia dan Tailan yang tidak hanya berfokus pada hubungan antarpemerintah, tetapi juga mendorong kolaborasi di bidang pendidikan, investasi, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua negara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM

Published

on

By

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
KETERANGAN PERS: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Menteri Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Bahlil memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.

Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Menteri Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.

Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Baruna, Salah Satu Mahasiswa Unud Lolos IISMA 2022

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Masih Nekat Terobos Lampu Merah? Ini Bahaya dan Sanksi yang Mengintai Pengendara

Published

on

By

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran menerobos lampu merah di simpang empat.
Kecelakaan lalin di simpang empat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Menerobos lampu merah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengendara. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tapi juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi untuk mengatur pergantian kendaraan dari setiap arahnya. Ketika ada pengendara yang menerobos lampu merah, risiko tabrakan dengan kendaraan lain sangat tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri per Mei 2026, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kejadian kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Mematuhi lampu lalu lintas hanya membutuhkan kesabaran beberapa detik sehingga dapat menyelamatkan nyawa. Karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan selalu disiplin berhenti saat lampu merah demi menciptakan Kamseltibcarlantas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Baruna, Salah Satu Mahasiswa Unud Lolos IISMA 2022
Lanjutkan Membaca