Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ambil HP Terjatuh di Jalan WR Supratman, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Dentim

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
Pelaku pencurian HP yang berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jln. WR Supratman, Denpasar Timur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 11 Mei 2025, oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama tim opsnal. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial AK, pria asal Tasikmalaya yang berdomisili di Denpasar Barat, berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025) pukul 11.00 Wita saat berada di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman, lalu menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Dentim Silaturahmi dengan Pengurus Mushola Al Muhtadin

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Puri Gading, Pelaku Diamankan Saat Nongkrong di Minimarket

Published

on

By

polsek kutsel
TANGKAP: Seorang pria berinisial SS (35), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan usai mencuri sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Senin (7/7/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi di kawasan Puri Gading, Jimbaran. Seorang pria berinisial SS (35), asal Jember, diamankan petugas saat berada di sebuah minimarket kawasan Puri Gading pada Senin (7/7/2025).

Kejadian berawal saat korban, Cornelia Anugrah Citra (22), warga asal Medan, kehilangan handphone miliknya setelah selesai makan di sebuah café di kawasan Ungasan pada Sabtu malam (5/7/2025). Menurut keterangan korban, handphone yang disimpan di dalam tas diduga terjatuh saat hendak masuk ke kosnya. Saat disadari satu jam kemudian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan saat dihubungi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan ciri-ciri yang berhasil dihimpun, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah minimarket saat dia sedang duduk santai. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di jalan, lalu membawanya pulang dan mematikan perangkat tersebut dengan maksud ingin memiliki untuk digunakan pribadi,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta casing coklat dan kotak kemasan handphone. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kuta Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan, khususnya di ruang publik. “Kami harap masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi, jangan sampai lengah, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengalami kehilangan atau tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Kuta Amankan Empat Remaja Begal Bersenjata di Kawasan By Pass Ngurah Rai

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bobol Brankas TimeZone, Mantan Karyawan Diberi Tindakan Tegas

Published

on

By

timezone
DIAMANKAN: Roy Kare Manu (20) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam ekspose pengungkapan kasus pada Kamis (10/7/2025) mengungkapkan, pelaku melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area TimeZone.

Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan kantor TimeZone dan berhasil masuk. Di dalam, pelaku menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.

“Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang digunakan untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan TimeZone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.

Baca Juga  Bhabin Polsek Dentim dan Yayasan Bunga Bali Bersinergi Bantu Anak Disabilitas di Sumerta Kaja

“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” ujar Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta dan iPhone 16 ProMax warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan gaya hidup. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Laksmi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Beberapa TKP

Published

on

By

curanmor di pemogan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor, di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (5/7/25). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terjadi di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut Sabtu (5/7/25), sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban adalah Petrus Nong Elviki. Korban, awalnya pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dalam perjalanan pulang, korban melewati jalan yang berlubang hingga menyebabkan dirinya terjatuh. Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tertidur di lokasi, korban tidak mengetahui apakah kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan atau tidak. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR, telah hilang.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Anggota segera melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang diperoleh menyebutkan akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat-surat melalui sistem COD di kawasan Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan dua laki-laki FA (28) asal Jember dan FO (23) asal Lampung. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban. Aksi mereka tergolong mudah karena memanfaatkan kelengahan korban, di mana kunci motor masih tergantung saat korban terjatuh.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan kepada media menjelaskan, “Kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya dimana hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari dan kedua pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur.”

Baca Juga  Curi Motor Terparkir, Polsek Denut Amankan Dua Pelaku, Salah Satunya Residivis Kasus Pengeroyokan

Kedua pelaku mengakui sudah beraksi di enam TKP di wilayah Denpasar dan Badung dengan sasaran kunci nyantol dan sepeda motor yang tidak terkunci stang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca