Thursday, 19 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ambil Tempelan Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
DOR (33) dan TS (27), dua pria yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – DOR (33) dan TS (27), dua pria ini harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pengakuan pelaku kepada polisi barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dan ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.25 Wita. Polisi mencurigai gerak gerik dua orang pria yang berboncengan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati dari tangan kedua pria tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 klip plastik kecil.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru mengambil tempelan paket sabu ini. Barang haram ini mereka dapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO dan membayar dengan cara ditransfer. Rencananya, sabu ini akan dikonsumsi oleh para pelaku secara bersama-sama.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (22/8/2024) mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram netto. “Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Apel Jam Pimpinan, Kapolres Gianyar Tekankan Bijak Bermedia Sosial kepada Personil
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Curi iPhone di Laundry, AFR Diamankan Polsek Denut

Published

on

By

polsek denut
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena mencuri iPhone. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara karena telah melakukan pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa, 10 September 2024.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu, 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara. (gs/bi)

Baca Juga  Polres Gianyar Laksanakan Upacara Ziarah di TMP Kreta Kirttya Mandala Gianyar

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian Laptop dan HP, Satu Masih DPO

Published

on

By

Tersangka pelaku pencurian laptop, hp di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Ujungpandang diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah beraksi melakukan pencurian di Jalan Gunung Karang II Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.30 WITA yang dialami korban PAM (44) di rumahnya yang kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi laptop, 3 buah HP, hardis eksternal dan buku tabungan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., korban saat pulang ke rumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. Setelah dicek ternyata beberapa barang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K.,M.Sc. langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/9/2024) mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Teuku Umar Denpasar,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku berinisial Sah diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17:00 WITA di warung bubur ayam Jln. Teuku Umar Barat Denpasar. Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.

Pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya dibagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga 1 juta.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,‘‘ ucap Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolres Gianyar Pimpin Pengamanan Upacara Pitra Yadnya Alm. I Made Sidja di Desa Bona, Blahbatuh

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi di Gianyar

Published

on

By

Polres Gianyar
TERTANGKAP: LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap mengambil paket narkotika. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu (1/9/2024).

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (5/9/2024) mengatakan bahwa ditangkapnya LADK (40) berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 Wita petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO. Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel. “Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keenam paket tersebut setelah ditimbang totalnya seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.

Baca Juga  Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka, Selamatkan 13,7 Juta Jiwa

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (gs/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca